Minggu, 15 Desember 2013

PT PPA DI DUGA CEMARI SUNGAI ASAM-ASAM


MEDIA PUBLIK – TANAH LAUT. Hasil laporan masyarakat Asam-Asam dan di tindaklanjuti dengan investigasi LSM Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan “LEKEMKALIMANTAN”, bahwa PT PPA sebuah perusahaan kontraktor dari PT. Arutmin Indonesia diduga telah melakukan pencemaran limbah ke parit atau sungai di salah satu parit sekitar perkebunan masyarakat di wilayah Asam-Asam.
 
Salah seorang petinggi LSM LEKEM KALIMANTAN, Badrul Ain S Al Afif mengakui bahwa lembaganya menerima laporan dari masyarakat bahwa PT PPA sebuah perusahaan kontraktor dari PT Arutmin Indonesia diduga telah melakukan pencemaran limbah ke parit atau sungai sekitar perkebunan milik masyarakat di salah satu wilayah Asam-Asam, ujarnya via telepon Minggu, 15/12.

Menurutnya, laporan masyarakat tersebut sudah kami tindaklanjuti dengan melakukan investigasi kelapangan di sekitar wilayah tambang PT PPA. “Kami sudah terjun kelapangan di sekitar wilayah tambang PT PPA, khususnya daerah parit atau sungai yang diduga dicemari oleh perusahaan tersebut, perkiraan kami limbah ini merupakan sebuah limbah berjenis limbah Work Shop, karena sumber limbahnya berasal dari Settling Pond sebuah tempat pengolahan air dari tambang yang diduga milik PT PPA, dan air yang diduga masih mengandung limbah itu dibuang ke parit atau sungai kecil sehingga airnya mengaliri lahan perkebunan milik masyarakat sekitar, namun kami tidak bisa memastikan apakah limbah yang mengalir di parit tersebut hanya berasal dari perusahaan PT PPA atau perusahaan lainnya yang ada di sekitar parit atau sungai kecil itu? Untuk mengetahui kadar air tersebut kami sudah mengambil samplenya, mengenai hasilnya apakah terbukti parit atau sungai tersebut tercemar atau tidak atau perusahaan mana yang melakukan pencemaran itu mungkin kami membutuhkan waktu yang selektif”, ujar Badrul.

Lebih lanjut Badrul menjelaskan jika terbukti parit atau sungai tersebut tercemar maka itu ada sanksi pidananya, karena telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup, terkecuali perusahaan tersebut bisa menormalisasi parit atau sungai itu sehingga benar-benar bisa dipastikan tidak tercemar lagi, katanya.

Dijelaskan bahwa, Tindak pidana yang dapat dikategorikan tindak pidana yang bersifat pelanggaran administratif, yaitu perbuatan yang secara ekspilisit dinyatakan dalam undang-undang, seperti perbuatan melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan dan perbuatan yang tidak dilengkapi dengan persyaratan administratif berupa perizinan, seperti pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun tanpa izin, perbuatan dumping limbah tanpa izin, dan melakukan usaha/kegiatan yang tidak dilengkapai dengan izin lingkungan, tegas Badrul.

Selanjutnya Badrul Ain memaparkan bahwa berbagai macam sanksi pidana nonkonvesional yang dianggap cocok buat suatu korporasi yang telah melakukan tindak pidana lingkungan yang bersifat pelanggaran administrasi adalah, hukuman percobaan (probation), denda equitas (equity fine), pengalihan menjadi hukuman individu, hukuman tambahan, hukuman pelayanan masyarakat (community service) kewenangan yuridispihak luar perusahaan, dan kewajiban membeli saham, ujar Alumnus Magister Hukum UNISMA Malang ini.

Senada dengan Sekretaris Jenderal Persatuan LSM Kalimantan Aspihani Ideris menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi dan hak konstitusional bagi setiap warga negara Indonesia. Oleh karena itu, kita sebagai salah satu dari lembaga kontrol berkewajiban untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, ujarnya ketika di hubungi wartawan Media Publik via telepon 15/12.

Menurut Aspihani bahwa pencemaran lingkungan hidup berdasarkan ketentutan pasal 1 angka 14 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan. Sedangkan pengertian perusakan lingkungan hidup adalah tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup itu sendiri, ujarnya.

Apabila pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup sudah terjadi, maka perlu dilakukan upaya represif berupa penegakan hukum yang efektif, konsekuen, dan konsisten terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang sudah terjadi. Suatu perbuatan yang diatur dalam hukum pidana lingkungan untuk dapat dinyatakan sebagai tindak pidana selalu dikaitkan dengan pengaturan lebih lanjut di dalam hukum administrasi, oleh karena di dalam rumusan tindak pidana lingkungan, suatu perbuatan dinyatakan sebagai suatu tindak pidana jika dilakukan bertentangan dengan persyaratan-persyaratan administrasi, izin maupun kewajiban lainnya, ujar Aspihani.

Intinya menurut Aspihani Ideris kami akan mengkaji temuan ini dan siapapun perusahaannya tidak terkecuali PT PPA yang terbukti telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 pasti dikenakan sanksi, hal ini dijelaskan bahwa suatu perbuatan yang diatur dalam hukum pidana lingkungan untuk dapat dinyatakan sebagai tindak pidana selalu dikaitkan dengan pengaturan lebih lanjut di dalam hukum administrasi, namun tindak pidana lingkungan hidup ini ada sanksi pidanya, yaitu ancaman hukuman maksimal penjara 15 tahun penjara dan denda 15 miliar rupiah, pungkasnya. (TIM)












1 komentar:

  1. Harus segera ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang, BLHD daerah dan BKHD propinsi cepat tanggap turun lapangan, jika terbukti harus segera disikapi oleh polisi untuk disidik dan ditangkap pelakunya jika bukti permulaan sdh jelas.... jangan 86 (damai) terus jika ada pencemaran lingkungan..... Supremasi hrs ditegakkan, ingat bahaya limbah bg generasi skr dan akan datang !

    BalasHapus