Senin, 09 Desember 2013

MANTAN PRESIDEN PKS DI PIDANA 16 TAHUN PENJARA



Media Publik – Jakarta. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengganjar bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq dengan hukuman 16 tahun penjara. Hukuman ini merupakan akumulasi dari pidana perkara suap pengurusan kuota daging sapi dan pencucian uang yang didakwakan pada Luthfi. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 16 tahun, dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan jika denda tak dibayar diganti 1 tahun kurungan," kata ketua majelis hakim Gusrizal saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 9 Desember 2013.

Hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebelumnya, mereka meminta majelis menghukum mantan anggota Komisi Pertahanan DPR tersebut dengan pidana penjara 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan untuk tindak pidana korupsinya. Dan 8 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan untuk pencucian uang. (TIM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar