Kamis, 29 Maret 2012

3 (Tiga) Artis Indonesia Telah Murtad

BERITA MEDIA PUBLIK  – SELEBRITI.  Kontroversi terbaru yang terjadi di kalangan dunia hiburan Indonesia apabila berita tiga selebriti mereka dikatakan telah menukar agama dalam arti kata lain, murtad tersebar di beberapa media cetak maupun online.

Menurut salahsatu sumber, salah seorang daripada selebriti tersebut adalah Pinkan Mambo. Penyanyi yang popular dengan lagu "Kekasih Yang Tak Dianggap" itu sudah dua kali menukar agama, perkara tersebut telah disahkan sendiri oleh ibunya, Deetje. 

Deetje yang kecewa dengan tindakan yang dibuat oleh anaknya itu memberitahukan bahwa dia belum pernah melihat Pinkan ke gereja, namun dia memberitahu bahwa anaknya itu sudah mulai belajar agama lain. 

Pinkan atau nama sebenarnya Pinkan Ratnasari Mambo dikatakan telah berubah dengan mendadak sejak belakangan ini. Menurut Deetje, dia merasa seperti kehilangan anak namun hanya berserah pada yang maha berkuasa saja atas prilaku anak durhakanya tersebut. 

"Anak merupakan karunia dari Tuhan dan kita tidak boleh mencintai anak 100 persen, kecuali pada Tuhan Yang Maha Pencipta," ujar Deetje. 

Yang kedua adalah selebriti yang terkenal dengan watak Aisha dalam filem "Ayat-Ayat Cinta", Rianthi Rhiannon Cartwright. Dia turut dikatakan telah pindah ke agama kristiani yang semula menganut agama islam diketika menikah dengan Alfoncius Dapot Parulian Nainggolan atau lebih dikenal dengan Cas.

Perkawinanan mereka dilangsungkan di Gereja Old St Patrick, New York Amerika Sarikat. Berita ini diketahui diketika risalah gereja tersebut tersebar dan memperlihatkan wajah bintang pengacara MTV itu. 

Pengurus kepada Rianthi, Adi kemudian dihubungi bagi mengesahkan dakwaan tersebut, namun Adi enggan mengesahkan sebaliknya memberitahu bahawa dia tidak tahu mengenai perkara tersebut dan menjelaskan bahawa dia hanya berhubung dengan Rianthi hanya atas urusan kerja. 

Adi mencadangkan agar mendapatkan pengesahan daripada paderi di gereja tersebut namun pihak mereka juga enggan memberi kerjasama. 

Selebriti paling terbaru yang didakwa murtad adalah Happy Salmah atau nama sebenarnya Jero Happy Salma Wanasari. Dia dikatakan telah memeluk agama Hindu kerana mahu berkahwin dengan teman lelakinya, Tjokorda Bagus yang berketurunan raja. 

Happy yang merupakan seorang model dan pelakon filem dikatakan telah menjalani satu upacara pindah agama Hindu dimana dalam upacara yang dinamakan Sudhi Wadani. 

Upacara yang diadakan di Villa Ibah, Ubud Indonesia adalah sebagai pengesahan ucapan atau janji seseorang yang secara tulus ikhlas menyatakan menganut agama Hindu. 

Upacara itu adalah antara syarat yang harus dituruti apabila seseorang mahu berkahwin mengikut adat Hindu. Mereka kemudiannya telah melangsungkan perkahwinan di Puri Saren Kauh, Ubud yang kemudiannya diikuti dengan majlis di Sukabumi. 

Happy turut memberitahu bahawa dia tidak mahu bercakap secara terbuka mengenai status agamanya.
"Saya tidak akan bercakap mengenainya,"kata Happy. 

Isu masyarakat Islam di Indonesia, baik lelaki mahupun wanita yang menukar agama lain untuk berkahwin dengan pasangan masing-masing adalah perkara biasa sejak era Sukarno dan Suharto kerana mendakwa ulama berkata ia dibolehkan. (TIM)

Rabu, 28 Maret 2012

PARTAI SRI SUDAH BERBADAN HUKUM

MEDIA PUBLIK - JAKARTA. Partai Serikat Rakyat Independen (SRI) akhirnya mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemnkumham) sebagai partai politik (parpol) berbadan hukum.

Menkumham, Amir Syamsuddin mengaku telah mengeluarkan surat keputusan pengesahan Partai SRI beberapa waktu lalu.

"Sudah sah sebagai partai yang berbadan hukum," terang Amir saat dihubungi wartawan, Rabu (28/3/2012) malam.

Amir mengatakan, Partai SRI mengakuisisi Partai Demokrasi Perjuangan Rakyat (PDPR) yang telah lolos verifikasi pendaftaran parpol. Setelah diakuisisi, ungkapnya, nama parpol yang didaftarkan diubah menjadi Partai SRI.
"Setelah mengakuisisi mengganti nama parpol menjadi Partai SRI," tegasnya.

Dihubungi terpisah, Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Aidir Amin Daud menjelaskan penggantian nama yang dilakukan PDPR tidak melanggar aturan. Aidir mengatakan, PDPR yang telah berbadan hukum berhak mengganti nama atau jajaran pengurusnya.

"Jadi ada partai (PDPR) yang sudah berbadan hukum berganti nama jadi SRI. Sesuai aturan itu bisa. Partai berbadan hukum bisa berganti nama dan pengurus," ujarnya.

Sebelumnya pada November 2011, Partai SRI dinyatakan tidak lolos verifikasi parpol di Kemenkumham lantaran tidak memenuhi syarat pendaftaran.

Sementara itu, pada pengumuman verifikasi parpol bulan Januari 2012, Kemenkumham hanya menyatakan satu partai saja yang sah berbadan hukum. Parpol tersebut yakni Partai Nasional Demokrat dan selanjutnya juga disusul Partai Nasional Republik pada bulan berikutnya. (TIM)

Rabu, 21 Maret 2012

Penyebab Kualitas Sperma yang 'Madesu'

Berita Media Publik - Ghiboo.com. Bagi pasangan lain, memiliki anak ternyata amat sulit sekali. Berbagai cara sudah dilakukan, namun tak juga menunjukkan tanda-tanda kehamilan.

Biasanya, wanita sering dituduh sebagai pemicu tak bisa memberikan keturunan. Padahal, pria juga memegang peranan penting, seperti kualitas spermanya. Karena, indikator penting kesuburan pria adalah sperma.

Bila pria dewasa namun belum mampu membuat istrinya hamil, maka perlu curigai kualitas spermanya. Mungkin saja spermanya masuk dalam kategori 'madesu' (masa depan suram).

Menurut Dr. Noroyono Wibowo, SpOG (K) selaku Ketua Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesi (POGI), terdapat beberapa penyebab yang dapat menurunkan kualitas sperma pria.

Para pria yang ingin sehat tak hanya harus mengonsumsi makanan sehat dan komplit namun juga memvariasikannya. Pola makan akan mempengaruhi produksi sperma.

"Banyak orang yang 'mendewakan' satu jenis makanan saja. Padahal ada vitamin tertentu yang tidak terdapat di jeruk, maka harus mengonsumsi buah-buahan lain. Sama seperti, protein yang terdapat dalam daging kambing, pasti berbeda dengan protein dalam daging sapi, ayam atau ikan. Jadi, perlu divariasikan demi kecukupan nutrisi," jelasnya.

Pria yang secara teratur melakukan olahraga lebih cenderung memiliki produksi dan kualitas sperma yang lebih baik. "Karena, orang yang malas bergerak biasanya malah sakit," paparnya.

Membiasakan tidur malam tepat waktu ternyata cukup membantu meningkatkan jumlah dan kelincahan sperma. "Percuma juga, jika pola makan baik dan rutin berolahraga, tetapi selalu tidur larut malam atau begadang. Hal ini akan menurunkan kualitas sperma Anda," tegasnya.

Jika Anda masih menjadi perokok aktif hingga saat ini, maka segera berhentilah. Selain menyebabkan berbagai masalah kesehatan, merokok juga memengaruhi jumlah dan kualitas sperma. "Pria yang merokok 12 batang per hari, kualitas spermanya turun hingga 42 persen," tegasnya. (Tim)

Kamis, 15 Maret 2012

Negara yang Jual BBM pada Rakyat Termurah di Dunia

Negara yang jual BBM pada Rakyat termurah di Dunia adalah:

1. Venezuela. : Rp. 585,-/liter
2. Turkmenistan. : Rp. 936,-/liter
3. Nigeria. : Rp. 1.170,-/liter
4. Iran. : Rp. 1.287,-/liter
5. Arab Saudi. : Rp. 1.404,-/liter
6. Lybia. : Rp. 1.636,-/liter
7. Kuwait. : Rp. 2.457,-/liter
8. Qatar. : Rp. 2.575,-/liter

Kalau Indonesia pemerintahnya perintahkan menjual BBM kepada Rakyat-nya Rp. 4500,-/liter, dan ingin DINAIKAN pula sebesar menjadi Rp. 6000,-/liter. Sungguh ini sangat kejam, sangat jauh perbedaannya antara zaman Soeharto dahulu yang mementingkan kepentingan rakyatnya ketimbang sekarang ini...

Selasa, 13 Maret 2012

POLRES TANBU AMANKAN BANDAR NARKOBA

Berita Media Publik – Batulicin. Aparat Kepolisian Resor Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, meringkus bandar besar narkoba yang biasa menyuplai barang haram di wilayah Kalsel. 

Dari tersangka, polisi menyita barang bukti 16 kantong sabu yang diperkirakan mencapai berat satu kilogram. Polisi juga menemukan 240 butir ekstasi.

Saat ini telah diamankan dua tersangka, masing-masing bernisial Da dan Sa. 

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Bumbu Ajun Komisaris Fery Sitorus yang dikonfirmasi dari Banjarmasin, Senin (12/3/2012), membenarkan penangkapan tersebut.

Sementara itu Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo mengatakan, Polri terus berkomitmen memberantas gembong narkoba hingga ke akar-akarnya. Selain itu, Polri juga akan terus melakukan upaya pencegahan peredaran narkoba. "Kita tuju zero dalam pemberantasan narkoba," kata Kapolri kepada para wartawan di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (13/3/2012).

Jenderal bintang empat ini juga mengatakan, Polri tak akan memandang bulu dalam menindak pengguna narkoba. Jika ada anggota Polri yang terlibat kasus narkoba, yang bersangkutan tetap akan ditindak.

Belum lama, Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Untung S Rajab mencopot jabatan Kepala Kepolisian Sektor Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Ajun Komisaris Heru Budhi Sutrisno setelah Heru tertangkap tangan menggunakan sabu di rumah dinasnya.

Kapolri mengatakan, terkait pemberantasan narkoba, Polri akan bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya. Sebelumnya, kriminolog dari Universitas Indonesia, Erlangga Masdiana, mengatakan, perlu langkah luar biasa dari aparat penegak hukum untuk memberantas jaringan peredaran narkoba.

Hal ini mendesak dilakukan karena narkoba telah memasuki seluruh ruang publik dan menjerat semua kalangan masyarakat hingga penegak hukum "Jaringan narkoba ini begitu dahsyat, ada di semua kelompok masyarakat, termasuk aparat penegak hukum. Perlu yang berbeda dan luar biasa untuk memeranginya," kata Erlangga.

Menurut Erlangga, narkoba menjadi sulit diberantas karena sudah ada sebagian masyarakat yang hidup dari barang haram itu, baik sebagai pembuat, pengedar, maupun pemakai. Penguasaan narkoba atas kehidupan seseorang atau kelompok tertentu amat kuat. Oknum penegak hukum mungkin ada yang berupaya masuk ke dalam jaringan tersebut dan mau tak mau harus turut merasakan narkoba. Akhirnya justru ketagihan dan terseret turut andil dalam jaringan itu.

"Warga yang hendak melaporkan suatu kasus narkoba pun akan khawatir atas kelangsungan hidupnya karena dalam suatu proses hukum yang berlaku di negara kita, ia harus bersaksi dan tentu akan berhadapan dengan kekuatan jaringan yang mungkin tak terhingga," papar Erlangga.

Untuk itu, tambah Erlangga, penegak hukum wajib menemukan satu formula luar biasa yang tidak bisa ditebak atau diketahui oleh kekuatan jaringan narkoba itu. (TIM)

Rabu, 07 Maret 2012

ANGGOTA DPRD BANJAR FRAKSI PPP DI VONIS HUKUMAN 1,5 BULAN PENJARA, LANGSUNG LAKUKAN BANDING

MEDIA PUBLIK – MARTAPURA. Anggota DPRD merupakan sebuah jabatan yang terhormat dan merupakan seorang panutan masyarakat, namun sebaliknya terjadi di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan anggota DPRD Banjar Muaddin dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melakukan perbuatan premanisme terhadap seorang masyarakat pemilihnya sendiri, Rabu, 7 September 2011.
Pantauan wartawan Media Publik ini, bahwa sudah berlangsung beberapa kali sidang di pengadilan Martapura dengan menghadirkan beberapa orang saksi, yaitu 3 (tiga) orang saksi kunci dipanggil atas dasar kesaksiannya melihat langsung kejadian penganiayaan dan 3 (tiga) orang saksi yang meringankan yang dihadirkan oleh terdakwa dan hari ini Rabu (7/3) hakim sudah putuskan 1,5 bulan (satu bulan setengah) penjara, pelaku langsung lakukan langkah banding.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Martapura Barnet Purba, menuturkan bahwa tuntutan yang saya bacakan Rabu (29/2) terhadap terdakwa Muaddin hanya 2 (dua) bulan penjara dipotong seperlima dari tahanan kota yang dijalaninya, “Saya hanya membacakan keputusan tersebut yang hasil pertimbangan dari Kejagung”, kata Jaksa JPU Kejari Martapura.

Disinggung keputusan tersebut terlalu ringan dari yang diharapkan masyarakat, Barnet menjelaskan bahwa, tuntutan itu saya rasa sudah maksimal kami sampaikan, karena sipelaku selama menjalani persidangan terkesan baik-baik saja dan menyesali perbuatan yang telah dilakukannya itu, ungkap Barnet.  

Abdul Malik yang merupakan korban penganiayaan menututurkan bahwa dia merasa sangat tidak adil kalau ternyata si pelaku hanya divonis 1,5 (satu setengah) bulan penjara pada sidang Rabu, (7/3) kemaren dan saya rasa itu tidak akan membuat jera sipelaku itu sendiri, akan tetapi Alhamdulillah hakim tidak membebaskannya dan mudah-mudahan vonis ini sudah baku tidak berubah lagi walaupun si pelaku melakukan langkah banding ke pengadilan tinggi Banjarmasin” ujarnya.

"Bukannya saya dendam dengan pelaku, saya hanya mengharapkan pelajaran yang berarti dalam hidupnya bahwa dalam bermasyarakat jangan asal pukul terhadap orang lain, sejujurnya secara ke islaman agama yang saya anut, saya mengampuni pelaku, akan tetapi saya berharap hukum negara tetap di laksanakan sebagai bentuk pradilan berbangsa dan bernegara", kata ustazd Malik. 

"Jujur saya katakan menoleh ke sidang yang terdahulu, saya sebagaimana seorang Muslim, bahwa yang di katakan oleh saksi meringankan yang di hadirkan oleh terdakwa itu adalah pernyataan bohong (fitnah) dan mengada-ngada, sangat tidak sesuai dengan fakta kenyataan yang sebenarnya dan saksi tersebutpun ketika kejadian perkara tidak berada di TKP, ungkap Abdul Malik seraya menutup pembicaraannya.

Senada dengan Rony Herta Dinata SH Direktur Eksekutif Bantuan Hukum Rony Herta Dinata, SH dan Patner Dan Lembaga Pemantau Hukum Indonesia (BANTUAN HUKUM R & P DAN LPHI) Kalimantan Selatan mengungkapkan bahwa seharusnya JPU memberikan tuntutan minimal 3 (tiga) bulan penjara, agar sipelaku benar-benar merasakan epek jera dari tuntutan yang disampaikan, akan tetapi ya syukurlah hakim sudah mengambil sikap vonis penjara 1,5 (satu setengah bulan penjara) kepada pelaku, katanya.

Saya hanya khawatir vonis 1,5 (satu setengah) bulan itu diketika penyampaian banding yang pelaku nantinya hakim memutuskan hanya 1 (satu) bulan penjara saja apalagi sampai membuat pelaku bebas, nah hal inikan membuahkan hasil yang sangat tidak sepadan dengan kasus yang telah telah terjadi, cetus Rony yang juga seorang pengacara muda ini.

Lanjut Rony Herta Dinata mengungkapkan, “Memang kalau kita melihat dari kasus yang terjadi ini hanya kasus penganiayaan ringan ancaman pasal 352 KUHP, namun karena sipelakunya ini seorang anggota DPRD, apalagi berasal dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang berbasis islam, yang seharusnya memberikan contoh terbaik kepada masyarakat, maka kasus ini anggapan kami menjadi besar” pungkasnya.

Sekretaris Jenderal Koalisi Lintas LSM Kalimantan Selatan, Aspihani Ideris MH angkat bicara ketika dihubungi media ini via telepon, menuturkan dalam kesempatannya juga sangat menyayangkan seorang Anggota Dewan yang terhormat bisa berbuat keji sedemikian dan sangat tidak pantas dilakukan seorang Aggota DPRD Banjar,” ujarnya.

Lanjut Aspihani Ideris yang juga seorang mantan anggota DPRD Banjar dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini menuturkan bahwa seharusnya seorang anggota Dewan itu memberikan contoh tauladan yang baik terhadap masyarakat, bukannya berbuat dan bertindak prilaku premanisme seperti itu, hal demikian sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang yang terhormat, ujar Aspihani.
"Saya sangat heran hanya karena masalah bisnis tentang pemasangan listrik bisa berbuntut pemukulan, kan anggota dewan itu sudah memiliki gaji yang lebih dari cukup, masa masih saja melakoni pekerjaan lainnya lagi, aturan dewankan sudah sangat jelas bahwa anggota dewan dilarang menggandakan usaha diluar kedinasannya sebagai wakil rakyat", ujar Aspihani Ideris yang juga Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM Kalimantan.
Aktivis yang gencar mengkriteki kebijakan pemerintah dan swasta ini mengungkapkan bahwa katanya kalau kita melihat dari kacamata hukum perbuatan yang telah dilakukan oleh Muaddin ini hanya tindak pidana ringan biasa saja dan bisa diselesaikan dengan mediasi dengan menjunjung tinggi eteka kekeluargaan, akan tetapi kita melihat pelakunya seorang anggota Dewan, seorang yang seharusnya memberikan contoh yang baik, dari sinilah saya menilai bahwa kasus ini merupakan salah satu kasus besar,” tegas Aspihani Ideris.
“Nah dari inilah tegas Aspihani Ideris perlunya penanganan dengan serius kasus ini dan merupakan sebuah pembelajaran penegak hukum di Martapura khususnya agar para penagak hukum jangan sampai terkesan tebang pilih, jikalau penegak hukum bisa memenjarakan Muaddin dengan maksimal untuk membuat sipelaku benar-benar jera, maka ini sebuah pencitraan bagi penegak hukum itu sendiri, tuturnya seraya menutup pembicaraan. (Tim)

Senin, 05 Maret 2012

DPRD KOTA BANJARMASIN GARAP RAPERDA TENTANG AIDS

Berita Media Publik - Banjarmasin. Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, bersama DPRD setempat membuat peraturan daerah untuk mencegah berjangkitnya AIDS. 

"Melihat sudah banyakn warga Banjarmasin terjangkit AIDS, maka dipandang perlu adanya peraturan daerah (perda) guna menangkal penyakit itu," kata Ketua panitia khusus (Pansus) Rancangan Perda (Raperda) tentang AIDS DPRD Banjarmasin M Dafik As`ad,SE. MM, di Banjarmasin.

Ia mengatakan sebaran penyakit yang menakutkan itu sudah mengkhawatirkandim kota ini, karena berdasarkan data 50 orang positif terjangkit virus HIV dan 33 orang diantaranya positip aids. 

Disebutkannya pansus DPRD setempat sudah bekertja menggodok Raperda agar menjadi Perda, dengan melakukan studi banding ke Kota Bekasi, serta meminta pengetahuan ilmu mengenai aids ke Kementerian Kesehatan RI di Jakarta. 

Dengan adanya Perda tersebut nantinya ada larangan aktivitas masyarakat yang bisa berpeluang berjangkitnya aids, karena itu diminta peran serta masyarakat untuk menekan kegiatan bisa berjangkitnya penyakit trersebut. 

Kepada pengusaha tempat hiburan juga diminta mengawasi berbagai aktivitas karyawannya dan tamu mereka karena di lokasi semacam itulah berpotensi besar penularan penyakit yang tidak ada obatnya itu. 

Sementara sebelumnya Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, drg. Hj Diah R Praswasti kepada pers di kantornya Banjarmasin, mengaku risau kian berjanghkitnya aids, dan disebutkannya sudah menjalar ke kalangan usia remaja yaitu pelajar. 

Menurutnya, mereka yang terbanyak terjangkit penyakit yang pernah menghebohkan dunia tersebut,adalah kelompok yang memang beresiko tinggi yaitu Pekerja Seks Komersial (PSK). 

Selain itu mereka yang berprilaku seks menyimpang seperti homoseks, lesbian, serta prilaku bebas lainnya disamping jarum suntik, obat-obatan terlarang, dan akibat lainnya. 

Pihak Dinkes Banjarmasin sendiri selalu melakukan penyuluhan agar penyakit tersebut tidak meluas, terutama penyuluhan di kalangan pelajar,mahasiswa, dan masyarakat umum, khususnya mereka yang beresiko tinggi terjangkit virus itu. 

Bahkan di Banjarmasin terdapat satu lembaga khusus menanggulangi penyakit ini yaitu Komisi Penanggulangan Aids (KPA) , serta lembaga lainnya. 

Menurutnya di lokasi-lokasi tertentu terdapat 15 lokasi oleh Dinkes disediakan autlet kondom, dalam upaya mencegah penyakit tersebut. (Kastal)

ANGGARAN I-PAD UNTUK ANGGOTA DPRD KALSEL DINILAI MUBAZIR

BERITA MEDIA PUBLIK – BANJARMASIN.  Proyek pengadaan iPad, sebuah piranti komunikasi anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan bernilai ratusan juta rupiah tahun anggaran 2011, dinilai mubazir. 

"Kalau pemanfaatan fasilitas berupa iPad itu tidak maksimal atau tak sesuai peruntukannya, hal tersebut bisa dinilai mubazir," demikian salah satu isi diskusi kecil wartawan yang tergabung dalam Journalist Parliament Community (JPC) Kalsel, di Banjarmasin. 

Diskusi (Journalist Parliament Community ) JPC yang berlangsung di ruang pers room DPRD Kalsel lantai IV itu, antara lain menyoroti kinerja para wakil-wakil rakyat tingkat provinsi yang terdiri 13 kabupaten/kota tersebut. 

APBD Kalsel 2011 menggelontorkan (membuang-buang) dana sebesar Rp.522.500.000 untuk beli iPad atau setiap anggota dewan dapat jatah Rp.8,7 juta. Kemudian APBD 2012 dianggarkan sebesar Rp.175 juta untuk penyediaan bahan bacaan dan peruturan perundang-undangan. 

JPC Journalist Parliament Community  Kalsel menilai, pengadaan bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan itu terkesan bertolak belakang dengan fasilitas piranti komputer tablet iPad yang diberikan kepada 53 anggota DPRD Kalsel. 

Dari informasi dan pengakuan sebagian anggota DPRD Kalsel, ada diantara mereka yang belum maksimal memanfaatkan iPad untuk melaksanakan tugas dan fungsi kedewanan atau sebagai wakil rakyat. 

Bahkan diantara mereka ada yang menyerahkan barang inventaris dewan tersebut kepada anaknya, untuk keperlaun lain atau belajar, dikarenakan wakil rakyat itu sendiri tak banyak mengetahui teknologi penggunaan iPad. 

Namun ada pula diantara anggota DPRD Kalsel, seperti Ibnu Sina dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan, keberadaan fasilitas teknologi komunikasi, seperti iPad sangat membantu dalam melaksanakan tugas dan fungsi dewan. 

Oleh karenanya, wakil rakyat dari PKS tersebut sebelum mendapat inventaris iPad, sudah memiliki tablet guna menunjang kelancaran tugas dan fungsi, baik untuk berkomunikasi dengan kontituen maupun buat mengetahui perkembangan peraturan perundang-undangan dan lainnya. 

Pendapat dan sikap serupa dari Wakil Ketua DPRD Kalsel, Muhammad Iqbal Yudianoor dari Partai Demokrat, Fathurrahman dari Partai Persatuan Pembangunan serta H Riswandi dari PKS. 
Pada kesempatan terpisah, Jamaluddin dari Parliament Watch Indonesia (Perwi) Kalsel, menyayangkan, bila masih banyak anggota dewannya yang tidak mampu memanfaatkan fasilitas iPad tersebut secara maksimal. 

Padahal menurut dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Banjarmasin itu, iPad tersebut disediakan untuk memperlancar tugas dan fungsi dewan. 

"Sebab iPad dapat menerima beragam informasi, misalnya dari para kontituen," tandas pengamat politik di Kalsel itu. 

"Jadi, jika banyak anggota dewan tidak memakai piranti iPad tersebut, berarti yang bersangkutan melakukan kekeliruan dalam penggunaan anggaran. Terlebih, kalau benar ada anggota dewan yang menyerahkan iPad inventaris itu untuk anaknya," demikian Jamaluddin.(Kastal)

Nadji Tertembak Peluru Nyasar Pemburu Monyet


Headline
Media Publik - Martapura. Nasib nahas dialami Ahmad Nadji (7). Bocah kelas dua SD yang tengah memanjat pohon karet ini jatuh, tertembak senapan angin di dada sebelah kanannya.

Warga Desa Sungai Arfat Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar ini diduga tertembak peluru nyasar dari senapan angin kaliber 4,5 mm yang dimuntahkan secara tak sengaja Rikki Fanda (32).

Rikki, yang tercatat sebagai warga Kompleks Banua Permai, Sungai Besar, Banjarbaru, diketahui sedang berburu monyet di kawasan tersebut.

Menurut teman-teman bermain Nadji, sebelum kejadian mereka sempat melihat aksi perburuan monyet Rikki dan kelompoknya di kawasan kebun karet, tak jauh dari Desa Sungai Arfat.

“Nadji sebenarnya tak bisa memanjat pohon, tapi hari Minggu itu, ia tiba-tiba saja bisa memanjat pohon. Kami juga heran,” timpal seorang rekan.

Dari atas pohon karet itulah mereka melihat sekelompok orang menenteng senapan angin. Sekitar pukul 16.30, tiba-tiba saja Nadji menjerit. Ia terjatuh dari pohon karet yang dipanjat, dengan kondisi mengalami luka tembak di bagian dada. “Kami tidak tahu dari arah mana pelurunya, karena bunyi tembakan bersahut-sahutan,” ujar Aidi Hasan.

Aidi mengaku kaget dan bergegas turun dari pohon. Beberapa orang, ujar Aidi, juga tampak mendatangi ke lokasi tertembaknya Nadji. Termasuk warga desa setelah mendapat kabar tertembaknya Nadji. Mereka langsung melarikan Nadji ke rumah sakit terdekat dengan mengendarai sepeda motor.

Korban dirawat lalu di rujuk ke RS Sari Mulia Banjarmasin untuk menjalani operasi untuk mengeluarkan peluru yang bersarang di dadanya.

Menurut Basri, Ketua RT 3 Desa Sungai Arfat, ramainya kelompok pemburu monyet beraktifitas di desa mereka, memang sering terlihat. Pernah dilarang warga, namun alasan para pemburu untuk membantu warga mengusir kawanan monyet liar, akhirnya aktivitas itu masih berlangsung.

“Saya tidak tahu persis bagaimana kejadiaannya. Tapi kabar yang saya dengar si Nadji bin Supiannor terkena peluru nyasar,” katanya.

Kapolsek Karang Intan Iptu Nyoman Widi mengatakan, hingga sore kemarin sudah mengamankan Rikki. Diduga peluru yang mengenai Nadji dari senjata yang ditembakkan Rikki. Sementara kondisi korban selamat meski harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Pjs Kabid Humas Polda Kalsel AKBP Winarto menambahkan, saat insiden itu terjadi, diduga ketika pemburu melepaskan tembakan ke arah monyet di hutan karet desa tersebut.

“Versi lain menyebutkan, pelaku saat itu terjatuh akibat tersandung saat berjalan. saat bersamaan, secara tak sengaja senjata yang dipanggulnya meletus dan pelurunya nyasar mengenai bocah yang saat itu berada di atas pohon sedang bermain petak umpet,” terang Winarto.

Rikki, ujar Winarto, diamankan di Polres Banjar untuk menjalani pemeriksaan. Winarto juga memastikan pelaku bukanlah anggota Perbakin Kalsel, sebagaimana sempat diisukan.

Bantahan ini dikuatkan Ketua Pengda Perbakin Kalsel Herman Chandra. Ditemui MK di kantornya, Herman mengatakan, penembak Nadji bukan anggota Perbakin Kalsel.

“Yang namanya Rikki Fanda tidak terdaftar sebagai anggota Perbakin. Terkait informasi adanya permintaan masyarakat kepada Perbakin untuk membasmi hama monyet di lokasi kejadian, saya tegaskan, tidak ada permintaan seperti itu yang masuk ke Perbakin,” jelasnya.

Hingga tadi malam, Nadji masih tergolek lemah di Ruang Merpati Kelas 2 lantai 3 RS Sari Mulia Banjarmasin. Pihak keluarga masih menunggu dari tim dokter untuk memutuskan kapan operasi untuk mengangkat proyektil peluru.

“Kami ikhlas dan tidak akan menuntut apa-apa. Yang penting anak kami sembuh dan sehat kembali,” timpal Supiansyah, ayah korban. (Mah/Tim)

Minggu, 04 Maret 2012

Kode Etik Jurnalistik Berita Media Publik Online

Kode Etik Jurnalistik Media Online berupa Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS) dibuat oleh Dewan Pers. Disahkan atau ditetapkan di Jakarta 3 Februari 2012, PPMS berlaku atas semua media siber (Cyber Media/Media Online) yang melakukan tugas-tugas jurnalistik.

Kode Etik Jurnalistik Media Online ini diharapkan menjadi panduan pemberitaan media online dan melengkapi kode etik jurnalistik yang telah disepakati organisasi-organisasi wartawan dan perusahaan pers.
Menurut Ketua Dewan Pers, Bagir Manan, pedoman media online ini disusun karena media siber memiliki karakter khusus sehingga perlu pedoman untuk mengatur agar pengelolaannya dapat profesional dan sesuai dengan Undang-undang Pers serta kode etik jurnalistik.

PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup
a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan UndangUndang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita
a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
1) Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
2) Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
3) Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
f. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
g. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
h. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita
a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan
a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib  mencantumkan keterangan ”advertorial”, ”iklan”, ”ads”, ”sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Ditetapkan di Jakarta
Pada Tanggal 3 Februari 2012

Sabtu, 03 Maret 2012

KODE ETIK MEDIA PUBLIK

Pedoman Pemberitaan Media Publik
Oleh: Pimpinan Redaksi Media Publik 
Alamat Redaksi: Jl. Banjar No.9 Mentaos Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan Medi Publik baik cetak maupun secara intenet online di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media Publik memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
1)     Ruang Lingkup
  1. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
  2. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
2. Verifikasi dan keberimbangan berita
  1. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
    1. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
  1. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
  2. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
    1. Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
    2. Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
    3. Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
    4. Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
a Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
  1. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
  2. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
    1. Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
    2. Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
    3. Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
  1. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
  1. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
  2. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
  3. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
  4. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
  1. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
  2. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
  1. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
  2. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
  3. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
    1. Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
    2. Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
    3. Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
5. Pencabutan Berita
  1. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
  1. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
  2. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan
  1. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
  1. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan “advertorial”, “iklan”, “ads”, “sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Tertanda
DEWAN PERS & REDAKSI MEDIA PUBLIK

Jumat, 02 Maret 2012

Istri Pertama Politikus Partai Demokrat, Berjuang Minta Pengakuan Ruhut Sitompul

BERITA MEDIA PUBLIK - JAKARTA. Istri pertama politikus Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, Anna Rudhiantiana Legawati terus berjuang untuk mendapatkan pengakuan status dari Ruhut. Diapun menempuh berbagai cara untuk mencapai tujuannya tersebut.

"Saya punya target memperjuangkan status saya dan anak saya," harap Anna di kantor pengacara Hotman Paris, di Gedung Sumitmas, Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (2/3/2012).

Status yang dimaksud Anna dijelaskan, oleh pengacaranya Hotman Paris. "Jangan sampai anak ini disebut anak haram," sambung Hotman.

Diakui Hotman, sejumlah upaya Anna untuk mendapatkan pengakuan kini mulai membuahkan hasil. Diantaranya adalah, anaknya telah sah memiliki marga Sitompul.

"Nama Christian sudah tertulis gelar dari bapaknya Ruhut, yaitu Ompu Christian Doli ya itu sudah diakui resmi," jelas Hotman.

Sebelumnya, Badan Kehormatan (BK) DPR juga telah memberikan sanksi tertulis terhadap Ruhut. Politikus Partai Demokrat ini terbukti menelantarkan Anna. "Sudah diputuskan tadi malam. Ada teguran keras tertulis kepada Ruhut agar segera memperbaiki hubungan rumah tangganya," kata Wakil Ketua BK DPR Siswono Yudohusodo kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Menurut Siswono, BK telah memeriksa Ruhut. Sebelumnya, BK juga meminta keterangan istri pertama Ruhut, Anna. "Diperiksa BK terkait dengan kehidupan rumah tangganya dia," sambungnya.

Seperti diketahui, Ruhut pernah dilaporkan Anna ke Bareskrim Mabes Polri dengan tuduhan pemalsuan dokumen saat Ruhut menikah lagi pada 2008 silam. Anna mengaku tidak terima dituding kumpul kebo, seperti disebutkan Ruhut kepada salah satu tabloid. Dia menegaskan, dirinya bersama Ruhut sudah menikah secara resmi di Sidney, Australia pada 1998.

Pada 2008, kata Anna, Ruhut menikah lagi dengan Diana Leovita dan mengaku jejaka. Ruhut pun mengubah semua biodatanya di DPR. (Tim)

Adegan Telanjang Dalam beberapa Film yang Di Perani Oleh Freida Pinto

BERITA MEDIA PUBLIK - JAKARTA. Freida Pinto (27) menceritakan bagaimana dia melakoni adegan telanjang dalam film terbarunya, Trishna. Aktris yang tampil pada Slumdog Millionaire ini bermain dalam film arahan Michael Winterbottom yang merupakan versi lain film Tess of the d’Urbervilles.

Pinto dalam wawancara dengan majalah Esquire mengatakan, kru film mampu membuat adegan telanjang yang dia lakukan lebih mudah. ”Di tempat shooting hanya ada sedikit kru dan mereka bisa membuat kehadirannya tak saya rasakan,” katanya.
Berbicara tentang hubungan dia dengan lawan mainnya dalam Slumdog Millionaire, Dev Patel, Pinto bercerita bagaimana Patel membuat dia merasa nyaman berperan sebagai Latika dalam film tersebut.

”Mereka (kru film) bertanya kepadanya (Patel), siapa gadis yang akan dia ajak kencan. Dia menjawab aku (Pinto),” katanya.
Pinto bercerita bagaimana dia dan Patel suka menyaksikan rekaman wawancara mereka berdua. ”Kami saling menertawakan meski gurauan kami tak lucu. Kami hanya ingin saling menyemangati.”

”Kini, saya bisa menguasai strategi menghadapi media, selalulah tersenyum dan bergerak perlahan dari kiri ke kanan saat difoto. Tahun 2009, saya benar-benar amatir. Saat Angelina Jolie berjalan di dekat saya, langsung saya terpukau,” ujar Pinto. (Tim)

Kamis, 01 Maret 2012

Cadangan Emas Freeport Bisa Biayai Negara Setahun

BERITA MEDIA PUBLIK. Cadangan emas PT Freeport Indonesia saat ini mencapai Rp.1.329 triliun, atau hampir setara dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2012 yang mencapai Rp.1.435 triliun.

Hal ini didapat dari hitungan, bahwa Freeport memperkirakan cadangan bijih yang siap ditambang saat ini mencapai 2,6 miliar ton. Setelah diolah, setiap 1 ton bijih bisa menjadi 7,9 kg tembaga dan 0,93 gram emas.

“Jadi sebenarnya tidak seluruh cadangan itu hasilnya akan sama, karena setiap 1.000 kg bijih itu setelah diolah jadinya hanya 7,9 kg copper dan 0,93 gram emas,” kata Presiden Direktur Freeport Rozik B Soetjipto.

Sehingga, dari cadangan sebanyak 2,6 miliar ton itu jika dihitung secara kasar, bisa menghasilkan 2.418 ton emas. Jika harga emas dipatok sebesar Rp.550.000 per gram, maka nilai cadangannya senilai Rp.1.329 triliun. Angka tersebut hampir menyamai APBN Indonesia tahun 2012 senilai Rp.1.435 triliun. 

Tahun lalu, Freeport sudah menyetor duit sebesar US$ 2,383 miliar atau setara Rp.21,447 triliun ke pemerintah sepanjang tahun 2011. Angkanya naik dari setoran tahun lalu US$ 1,922 miliar atau Rp.17,298 triliun.

Secara total, sejak tahun 1992 hingga 2011 kemarin, anak usaha Freeport McMoRan Copper & Gold asal Amerika Serikat (AS) itu sudah menyetor US$ 13,8 miliar atau setara Rp.124,2 triliun. (TIM)