MEDIA PUBLIK - JAKARTA. Partai Serikat Rakyat Independen (SRI)
akhirnya mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia (Kemnkumham) sebagai partai politik (parpol) berbadan hukum.
Menkumham, Amir Syamsuddin mengaku telah mengeluarkan surat keputusan pengesahan Partai SRI beberapa waktu lalu.
"Sudah sah sebagai partai yang berbadan hukum," terang Amir saat dihubungi wartawan, Rabu (28/3/2012) malam.
Amir mengatakan, Partai SRI mengakuisisi Partai Demokrasi Perjuangan Rakyat (PDPR) yang telah lolos verifikasi pendaftaran parpol. Setelah diakuisisi, ungkapnya, nama parpol yang didaftarkan diubah menjadi Partai SRI.
"Setelah mengakuisisi mengganti nama parpol menjadi Partai SRI," tegasnya.
Dihubungi terpisah, Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Aidir Amin Daud menjelaskan penggantian nama yang dilakukan PDPR tidak melanggar aturan. Aidir mengatakan, PDPR yang telah berbadan hukum berhak mengganti nama atau jajaran pengurusnya.
"Jadi ada partai (PDPR) yang sudah berbadan hukum berganti nama jadi SRI. Sesuai aturan itu bisa. Partai berbadan hukum bisa berganti nama dan pengurus," ujarnya.
Sebelumnya pada November 2011, Partai SRI dinyatakan tidak lolos verifikasi parpol di Kemenkumham lantaran tidak memenuhi syarat pendaftaran.
Sementara itu, pada pengumuman verifikasi parpol bulan Januari 2012, Kemenkumham hanya menyatakan satu partai saja yang sah berbadan hukum. Parpol tersebut yakni Partai Nasional Demokrat dan selanjutnya juga disusul Partai Nasional Republik pada bulan berikutnya. (TIM)
Menkumham, Amir Syamsuddin mengaku telah mengeluarkan surat keputusan pengesahan Partai SRI beberapa waktu lalu.
"Sudah sah sebagai partai yang berbadan hukum," terang Amir saat dihubungi wartawan, Rabu (28/3/2012) malam.
Amir mengatakan, Partai SRI mengakuisisi Partai Demokrasi Perjuangan Rakyat (PDPR) yang telah lolos verifikasi pendaftaran parpol. Setelah diakuisisi, ungkapnya, nama parpol yang didaftarkan diubah menjadi Partai SRI.
"Setelah mengakuisisi mengganti nama parpol menjadi Partai SRI," tegasnya.
Dihubungi terpisah, Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Aidir Amin Daud menjelaskan penggantian nama yang dilakukan PDPR tidak melanggar aturan. Aidir mengatakan, PDPR yang telah berbadan hukum berhak mengganti nama atau jajaran pengurusnya.
"Jadi ada partai (PDPR) yang sudah berbadan hukum berganti nama jadi SRI. Sesuai aturan itu bisa. Partai berbadan hukum bisa berganti nama dan pengurus," ujarnya.
Sebelumnya pada November 2011, Partai SRI dinyatakan tidak lolos verifikasi parpol di Kemenkumham lantaran tidak memenuhi syarat pendaftaran.
Sementara itu, pada pengumuman verifikasi parpol bulan Januari 2012, Kemenkumham hanya menyatakan satu partai saja yang sah berbadan hukum. Parpol tersebut yakni Partai Nasional Demokrat dan selanjutnya juga disusul Partai Nasional Republik pada bulan berikutnya. (TIM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar