Kamis, 26 Mei 2011

PENANGGULANGAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOBA DI INDONESIA

PROPOSAL LEMBAGA ANTI NARKOTIKA KALIMANTAN (LAN KALIMANTAN)

LATAR BELAKANG

Penyalahgunaan Narkoba di Indonesia telah mencapai tahap yang sangat mengkhawatirkan. Narkoba tidak lagi mengenal batas usia. Orang tua, muda, remaja bahkan anak – anak ada yang menjadi penyalahguna dan pengedar gelap Narkoba. Diperkirakan 2,5 persen dari total jumlah penduduk Indonesia adalah pengguna Narkoba. Peredaran gelap Narkoba di Indonesia pun tidak kalah mengkhawatirkan. Narkoba tidak hanya beredar di kota – kota besar di Indonesia, tetapi juga sudah merambah sampai ke pelosok desa.

Indonesia yang dahulunya merupakan Negara transit/ lalu lintas perdagangan gelap Narkoba karena letak geografis negara Indonesia yang sangat strategis (posisi silang), telah berudah menjadi Negara produsen Narkoba. Hal ini dapat dilihat dengan terungkapnya beberapa laboratorium narkoba (clandenstin lab) di Indonesia. Era globalisasi yang ditandai dengan kemajuan teknologi komunikasi, liberalisasi perdagangan serta pesatnya kemajuan industri pariwisata telah menjadikan Indonesia sebagai Negara potensial sebagai produsen Narkoba.

Posisi Indonesia yang sudah berkembang sebagai Negara Produsen Narkoba telah menghadapkan Indonesia pada masalah yang sangat serius. Peredaran Narkoba yang semakin “menggila” disamping berakibat sangat buruk bagi kehidupan masyarakat, bangsa dan Negara, pada akhirnya dapat pula menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban Nasional.

NARKOBA DAN BAHAYA PENYALAHGUNAANNYA NARKOBA
 
Narkoba adalah singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan berbahaya lainnya. Istilah narkotika yang dikenal di Indonesia berasal dari bahasa Inggris Narcotics yang berarti obat bius, yang sama artinya dengan kata Narcotics, dalam bahasa yunani yang berarti menidurkan atau membiuskan. Menurut pasal 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pengertian Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran,hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini.

Adapun yang termasuk Narkotika berdasarkan UU ini adalah dikelompokan dalam golongan I, II dan III. Golongan I terdiri dari 65 (enam puluh lima) zat/ senyawa, diantaranya tanaman papaver somniverum L kecuali bijinya, opium mentah/ masak (candu), koka, kokain mentah, kokaina, ganja, Tetrahydrocannabinol, dan semua isomer serta semua bentuk stereo kimianya, Delta 9 tetrahydrocannabinol, dan semua bentuk stereo kimianya, Heroina, Asetorfina, Acetil – alfa – metil fentanyl, amfetamina (ectacy), Metamfetamina (shabu – shabu) dan lain – lain. Golongan II terdiri dari 86 (delapan puluh enam) zat/ senyawa, diantaranya Alfasetilmetadol, Alfameprodina, Alfametadol, trimeperidina, Asetildihidrokodein, Dekstropropoksifena, Metadona, Petidina, dll. Dan Golongan III terdiri dari 14 (empat belas) zat/ senyawa, diantaranya Asetildihidrokodeina, Etilmorfina, Kodeina, buprenorfina, garam-garam dari Narkotika dalam golongan tersebut diatas, campuran atau sediaan difenoksin dengan bahan lain bukan narkotika dan campuran atau sediaan difenoksilat dengan bahan lain bukan narkotika, dan lain – lain. Sedangkan precursor Narkotika terdiri dari Acetic Anhydride, N-Acetylanthranilic Acid, Acetone, Anthranilic Acid, Ethyl Ether dan lain – lain.

Psikotropika menurut pasal 1 UU No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.

Berdasarkan UU No 5 tahun 1997, Psikotopika dikelompokan dalam golongan I, II, III dan IV. Namun berdasarkan UU No 35 tahun 2009, golongan I dan II psikotropika tersebut dipindahkan dalam golongan I Narkotika. Adapun golongan III psikotropika terdiri dari 9 (sembilan) zat/ senyawa, diantaranya : Amobarbital, Flunitrazepam, Bromazepam, dan lain – lain. Sedangkan Golongan IV terdiri dari 60 (enam puluh) zat/ senayawa, diantaranya : Allobarbital, Alprazolam, Aminorex, Etil amfetamina, Vinilbital, dan lain – lain.

Adapun yang menjadi zat berbahaya lainnya adalah alkohol yang terdapat dalam minuman keras atau zat lainnya, nikotin yang terdapat dalam rokok, zat dalam lem/ perekat dan lain – lain.

BAHAYA PENYALAHGUNAAN NARKOBA

Narkoba adalah zat atau obat yang sangat berbahaya jika disalahgunakan. Penyalahgunaan Narkoba mengakibatkan ketergantungan, mengganggu sistem syaraf pusat dan dapat menyebabkan ganguan fisik, jiwa, sosial dan keamananan. Sifat utama yang terkandung dalam Narkoba dapat mengakibatkan beberapa efek terhadap pengguna yang berlebihan secara umum berdampak sugesti (keinginan yang tak tertahankan terhadap Narkoba), toleransi (kecendrungan untuk menambah dosis), ketergantungan secara psikis (gelisah emosional), dan ketergantungan secara psikis (gejala putus zat).
Selain itu penyalahgunaan narkoba dapat menimbulkan bermacam-macam bahaya atau kerugian. Adapun kerugian itu antara lain terhadap pribadi, kehidupan keluarga, kehidupan social bermasyarakat serta kehidupan berbangsa dan bernegara.

Terhadap pribadi, Narkoba mampu merubah kepribadian penggunanya secara drastis seperti berubah menjadi pemurung, pemarah bahkan melawan terhadap siapapun. Menimbulkan sifat masa bodoh sekalipun terhadap dirinya sendiri, seperti tidak lagi memperhatikan lingkungan disekitarnya. Cendrung untuk melakukan penyimpangan. Bahkan tidak jarang melakukan penyiksaan terhadap diri sendiri karena ingin menghilangkan rasa nyeri atau menghilangkan sifat ketergantungan Narkoba.

Terhadap keluarga, seorang pengguna Narkoba tidak lagi segan mencuri barang – barang di rumah untuk untuk membeli narkoba, tidak lagi menjaga sopan santun di rumah bahkan melawan kepada orang tua serta mencemarkan nama keluarganya sendiri.

Terhadap kehidupan social, seorang pengguna Narkoba cendrung melakukan pnyimpangan social dan perbuatan criminal karena pandangannya terhadap norma-norma yang ada ditengah masyarakat, termasuk norma hokum dan agama sudah demikian longgar. Serta sering melakukan kegiatan yang berbahaya bagi ketentraman dan keselamatan umum untuk mendapatkan uang guna membeli Narkoba seperti mencuri, memeras, membunuh, menodong, merampok, melacur dan sebagainya.

Terhadap Kehidupan berbangsa dan bernegara, peredaran Narkoba yang semarak dapat merupakan ancaman terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan banyaknya generasi penerus bangsa yang mengkonsumsi Narkoba maka akan tidak ada lagi calon – calon pemimpin bangsa yang bisa diandalkan karena secara fisik dan psikis pengguna Narkoba mengalami kemunduran dan keterbelakangan.

Disamping hal tersebut diatas, seorang pengguna Narkoba juga rentan tertular penyakit berbahaya, mengalami over dosis yg dapat menyebabkan gangguan konsentrasi, proses fikir dan perilaku. Bahkan tidak jarang para pengguna Narkoba berakhir dengan kematian yang mengenaskan.

PEREDARAN GELAP NARKOBA DI INDONESIA DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA PEREDARAN GELAP NARKOBA DI INDONESIA
 
Pada saat ini Indonesia tidak hanya sekedar menjadi daerah transit/ lalu lintas Narkoba karena posisinya yang strategis. Jumlah penduduk yang besar, letak goegrafis yang strategis dan kondisi sosial politik tengah berada pada proses transisi dimana stabilitas politik dan keamanan masih sangat labil dan rapuh telah mendorong Indonesia menjadi daerah tujuan perdagangan Narkoba. Parahnya lagi, beberapa tahun belakangan ini Indonesia juga diindikasikan sebagai daerah penghasil Narkoba. Hal ini dapat dilihat dengan terungkapnya beberapa laboratorium narkoba (clandenstin lab) yang cukup besar di Indonesia. Era globalisasi yang ditandai dengan kemajuan teknologi komunikasi, liberalisasi perdagangan serta pesatnya kemajuan industri pariwisata telah menjadikan Indonesia sebagai Negara potensial sebagai produsen Narkoba.

Peredaran Narkoba di Indonesia pada hakekatnya melalui 3 ( tiga ) komponen utama yaitu Produsen, Distributor dan Konsumen. Beberapa lingkungan tempat yang sering menjadi sasaran peredaran gelap Narkoba antara lain Lingkungan Pergaulan danTempat Hiburan ( Diskotik, Karaoke, Pub ), Lingkungan Pekerjaan baik di institusi pemerintahan maupun swasta bahkan tidak menutup kemungkinan bahwa di lingkungan Polri sendiri di dapati kasus penyalahgunaan narkoba, Lingkungan Pendidikan Sekolah, Universitas/Kampus sangat memungkinkan terdapat peredaran narkoba karena banyak nya interaksi yang terjadi baik antar teman maupun lingkungannya, Lingkungan tempat tinggal Perumahan Asrama, Tempat Kost / rumah kontrakan, Apartemen dan Hotel.

Disamping dari Dalam Negeri, Narkoba juga masih banyak yang didatangkan dari Luar Negeri. Hal ini dapat terjadi melalui pengiriman darat, laut maupun udara.

Peredaran Narkoba lewat darat sering terjadi di perbatasan antara Indonesia dengan Negara sekitar. Hal ini terjadi karena lemahnya sistema dan pengawasan keamanan Indonesia di daerah perbatasan. Para aparat dan petugas yang bekerja diperbatasan tidak didukung dengan sarana dan prasarana yang memadai. Serta kebijakan pemerintah yang kurang memperhatikan perkembangan daerah perbatasan telah mengakibatkan kesenjangan yang cukup besar antara masyarakat Indonesia dan daerah perbatasan. Hal ini cendrung mendorong masyarakat local untuk melakukan upaya kriminal dan bukan tidak mungkin membantu atau membiarkan terjadinya peredaran Narkoba untuk mendapatkan keuntungan dan memenuhi kebutuhan hidupnya.

Peredaran Narkoba lewat laut juga termasuk sering dilakukan. Wilayah Indonesia yang % adalah lautan adalah pintu bagi masuknya Narkoba di Indonesia. Tidak semua wilayah bisa terkawal dengan optimal oleh petugas Polair Polri, TNI Angkatan Laut maupun oleh Departemen terkait lainnya. Belum lagi control yang kurang sangat rentan dimanfaatkan oleh oknum petugas untuk meloloskan Narkoba masuk ke Indonesia, dengan mengharapkan untuk mendapat imbalan ataupun suap.

Peredaran Narkoba melalui udara juga rentan menjadi akses masuk Narkoba ke Indonesia. Walaupun beberapa bandara di Indonesia sudah dilengkapi dengan alat pendeteksi Narkoba yang canggih, namun masih banyak sekali bandara yang belum memilikinya. Apalagi semakin lama modus dan upaya penyelundupan Narkoba ke Indonesia semakin berkembang mulai dari melalui kurir anak – anak dan perempuan sampai dengan cara – cara yang tidak masuk akal seperti menelan Narkoba dengan dibungkus semacam pembungkus khusus untuk menghindari pendeteksian Narkoba oleh petugas.

UPAYA PENANGGULANGAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOBA DI INDONESIA

Penanggulangangan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba wajib dilakukan oleh pemerintah melalui aparat penegak hukum dan fungsi terkait. Namun demikian peran serta masyarakat dalam menanggulangi Narkoba juga mutlak diperlukan. Tanpa peran serta masyarakat. Upaya yang dilakukan pemerintah tidak akan secara maksimal.

Langkah penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba yang dilakukan polri dapat digolongkan menjadi 3 upaya yaitu preemtif, preventif maupun repsesif.

Upaya pre-emtif antara lain dilakukan dengan cara educatif pembinaan dan pengembangan lingkungan pola hidup masyarakat, menciptakan hubungan yang harmonis antar sesama masyarakat dan antara masyarakat dengan Polri melalui upaya penyuluhan dan sambang, meningkatkan kesadaran masyarakat dalam turut serta menjaga keamanan ditengah masyarakat itu sendiri, dan memberikan pencerahan bahwa menggunakan, membeli bahkan sampai memperjual belikan Narkoba adalah perbuatan melanggar norma hukum dan norma agama, serta mengadakan pendekatan solusi usaha mengantikan tanaman ganja yang sering di tanam dengan tanaman pengganti yang lebih memiliki nilai jual tinggi namun tidak melanggar hukum bagi masyarakat petani di Aceh. Disamping itu upaya pre emtif juga dapat dilakukan melalui upaya lidik, pengamanan dan penggalangan. Upaya pre – emtif sebagaimana tersebut diatas dapat dilakukan oleh fungsi Bimbingan masyarakat (Bimmas) dan fungsi intelijen Polri. Disamping itu upaya upaya edukasi, pembinaaan dan pengembangan lingkungan hidup juga dapat dilakukan oleh fungsi Polair terhadap masyarakat perairan dan masyarakat kepulauan di pulau – pulau yang sulit terjangkau.

Upaya preventif dapat dilakukan melalui upaya mencegah masuknya narkoba dari Luar negeri dengan melakukan pengawasan secara ketat di daerah-daerah perbatsan seperti Bandara, pelabuhan laut dan perbatasan-perbatasan darat. Disamping itu untuk mencegah lalulintas Narkoba ilegal di dalam negeri dengan melakukan kegiatan-kegiatan seperti : operasi khusus / razia di jalan – jalan terhadap kendaraan roda 2 dan roda 4 pada daerah rentan lalu lintas Narkoba dengan sistem zig zag sehingga tidak terbaca oleh jaringan pengedar Narkoba, melakukan Razia di tempat-tempat rawan lalulintas narkoba secara ilegal atau tempat-tempat rawan transaksi narkoba seperti tempat – tempat hiburan (Diskotik,karaoke,pub, kafe wareng remang dan lain-lain), mengadakan patroli pencarian sumber Narkoba atau ladang ganja meliputi seluruh wilayah terpencil, mencegah kebocoran Narkoba dari sumber-sumber resmi seperti Rumah sakit, Apotik, Barang bukti dari aparat kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lainya, pencegahan melalui kegiatan penyuluhan, penerangan dan bimbingan tentang bahaya narkoba, dan juga tentang perlunya pengawasan lingkungan oleh masyarakat sendiri terutama keluarga. Upaya preventif ini dapat dilakukan oleh fungsi samapta, lalu lintas, dan lain – lain.

Sedangkan upaya represif berupa upaya penindakan/ penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba dapat dilakukan dengan upaya penyelidikan dan penyidikan secara professional oleh fungsi Reskrim / Res Narkoba Polri. Adapun upaya tersebut dilakukan dengan memperhatikan perangkat hukum yang ada secara maksimal dan tepat sasaran agar tercipta keseimbangan antara perbuatan yang dilakukan dengan sanksi hukuman yang diterapkan serta menindak bagi siapa saja yang menghalangi atau mempersulit penyidikan serta penuntutan dan pemeriksaan perkara tindak pidana Narkotika dan atau tindak pidana Prekursor Narkotika sebagaimana diatur dalam pasal 138 UU No 35 tahun 2009. Dan perkara penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba termasuk perkara yang didahulukan dari perkara lainya untuk diajukan ke pengadilan untuk penyelesaian perkara secepatnya sesuai pasal 74 UU No 35 tahun 2009 dan pasal 58 UU No 5 tahun 1997.

Disamping hal tersebut diatas dalam menanggulangi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba dari luar negeri, Polri melakukan kerjasama dengan kepolisian Negara lain baik berupa kerjasama antar Negara, kawasan regional ASEAN maupun Interasional melalui Perserikatan Bangsa – Bangsa (PBB) melalui wadah Interpol. Kerjasama tersebut dapat berupa bantuan dalam penyidikan tindak pidana Narkoba maupun kerjasama pendidikan melalui Jakarta Center for Law Enforcemet Cooperation (JCLEC) dan United Nation on Drug and Crime (UNODC). Tentu saja kerjasama Polri ini perlu didukung dan ditindak lanjuti oleh pemerintah Negara dengan melakukan kerjasama Government to Government dalam bentuk kerjasama atau perjanjian ekstradisi dan perjanjian bantuan hukum timbal-balik dalam masalah pidana.

PERANAN LEMBAGA PEMERINTAH KEMENTERIAN DAN NON KEMENTERIAN

Dalam melaksanakan penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba, Polri dapat bekerjasama dengan lembaga pemerintah kementerian dan non kementerian, seperti Dirjen Bea Cukai, Dirjen Imigrasi, Departemen Agama, Departemen Pariwisata Seni dan Budaya, Badan Pom, Kejaksaan, Kehakiman, Badan Narkotika Nasionla (BNN), dan lain – lain.

Dalam UU No 35 tahun 2009 juga dijelaskan bahwa Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penyidik BNN berwenang melakukan penyidikan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Dan dalam prakteknya Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penyidik BNN dapat melakukan kerjasama dan koordinasi dalam melakukan penyidikan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

PERAN SERTA MASYARAKAT

Masyarakat memiliki kesempatan yang seluas – luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba sesuai dengan pasal 104 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 54 UU No 5 TAHUN 1997 tentang Psikotropika.

Peran serta masyarakat dapat dilakukan melalui upaya mencari, memperoleh dan memberikan informasi, menyapaikan saran dan pendapat serta memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya mengenai adanya dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba.

Selain hal tersebut diatas, peran serta masyarakat dapat dilakukan dengan berbagi cara sesuai dengan lingungan dengan mewujudkan keluarga yang harmonis dan lingkungan sosial yang sadar akan bahaya Narkoba. Hal ini juga dapat dilakukan oleh masyarakat melalui jalur/ lingkungan pendidikan, kegiatan keagamaan dan kegiatan sosial masyarakat lainnya.

KESIMPULAN

a. Narkoba adalah singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan berbahaya lainnya yang merupakan zat atau obat yang sangat berbahaya jika disalahgunakan. Penyalahgunaan Narkoba mengakibatkan ketergantungan, mengganggu sistem syaraf pusat dan dapat menyebabkan ganguan fisik, jiwa, sosial dan keamananan.

b. Adapun kerugian akibat penyalahgunaan Narkoba memiliki dampak terhadap pribadi, kehidupan keluarga, kehidupan social bermasyarakat serta kehidupan berbangsa dan bernegara.

c. Jumlah penduduk yang besar, letak goegrafis yang strategis dan kondisi sosial politik tengah berada pada proses transisi dimana stabilitas politik dan keamanan masih sangat labil dan rapuh telah mendorong Indonesia yang dahulunya hanya sebagai daerah transit/ lalu lintas Narkoba menjadi daerah tujuan perdagangan bahkan telah pula terindikasi sebagai Negara penghasil / produksi Narkoba.

d. Upaya penanggulangangan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba wajib dilakukan oleh pemerintah melalui aparat penegak hukum dan instansi /fungsi terkait. Namun demikian peran serta masyarakat dalam menanggulangi Narkoba juga mutlak diperlukan agar upaya tersebut dapat berjalan optimal.

SARAN

a. Agar menggalakkan sosisalisasi UU Narkoba yang baru yaitu UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sehingga dapat meningkatkan eksistensi Badan Narkotika Nasional (BNN), Lembaga Anti Narkotika Kalimantan (LAN Kalimantan) bersama – sama Polri dan lembaga narkotika lainnya serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba di Indonesia.

b. Agar menggalakan upaya – upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya Narkoba dan mengoptimalkan peran masyarakat dalam pemberantasannya. Hal ini dapat dilakukan melalui penyuluhan Narkoba sampai ke tingkat RT/RW serta pemberian penghargaan terhadap lingkungan bebas Narkoba termasuk individu – individu yang telah berjasa membantu pemerintah /aparat penegak hukum dalam upaya peran serta penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba.

c. Agar meningkatkan kerjasama antara Polri dengan lembaga pemerintah kementerian dan non kementerian yang berhubungan dengan penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba. Hal ini dapat diwujudkan dengan membuat perjanjian kerjasama atau memorandum of understanding (Mou) yang ditindak lanjuti dengan pembentukan satuan tugas (satgas) anti Narkoba yang komprehensif.

DAFTAR PUSTAKA

BUKU
Modul Manajemen Opsnal Kepolisian PTIK, 2007.
Ismail, Chairuddin. “Kapita selekta penegakkan hukum tindak pidana tertentu”. PTIK Press, 2007.
Kelana, Momo. “Konsep – konsep hukum Kepolisian Indonesia”. PTIK Press, 2007
Artikel internet
King, Travel. “Pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan Narkoba”
, http://id.shvoong.com/social-sciences/education/1900061-pencegahan-dan-penanggulangan-penyalahgunaan-narkoba/ diakses pada 20 Mei 2011.
Antara News. “1,5 persen penduduk Indonesia pengguna Narkoba”
http://hileud.com/15-persen-penduduk-indonesia-pengguna-narkoba.html diakses pada 20 Mei 2011.
Peraturan Perundang – undangan
Undang – Undang RI Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP
Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Undang – Undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar