Media Publik – Tulangbawang. Tim penyidik Polres Tulangbawang, Senin (18/4), menyerahkan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan tanah untuk perumahan PNS ke Kejari Menggala untuk diteliti sebelum dinyatakan lengkap (P-21).
Dalam proyek yang dianggarkan Bagian Pertanahan Sekretariat Pemkab Tulangbawang (Tuba) Rp.2,422 miliar itu diduga terjadi menipulasi data tanam tumbuh fiktif di atas lahan 16,15 hektare. Tanaman yang diduga fiktif itu antara lain tanaman jagung, bambu, dan pohon jati.
Kaur Bin Ops. Reskrim Polres Tuba Iptu Mashar Yusuf, mendampingi Kapolres Tulangbawang AKBP Tri Maryanto, mengatakan kasus ini melibatkan panitia pengadaan tanah. Hingga kini, katanya, baru lima tersangka yang ditetapkan, yakni Julianto Zulkifli (kabag Pertanahan), Panca Nanda (Kasubbag Perizinan Lokasi Tanah dan Pengadaan Tanah), Bunnayar Basri (Kepala TU Dinas Pertanian Tanaman Pangan), Zainal Hidayat (Kasubbag Umum dan Kepegawaian Dinas Perkebunan dan Kehutanan), dan M. Amin (penerima hibah/kuasa mutlak dari pemilik tanah).
Para tersangka dijerat Pasal 2, 3, dan Pasal 15 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukuman Pidana.
Dengan penyerahan berkas perkara tersebut, kata Mashar, pihaknya tinggal menunggu hasil pemeriksaan berkas oleh kejaksaan. "Kalau kejaksaan masih mengatakan belum lengkap, kami akan memenuhinya sebelum dinyatakan P-21," ujarnya.
Penahanan lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk perumnas PNS Tulangbawang itu, hingga kini ditangguhkan. Namun, proses hukum terhadap kelima tersangka tersebut terus dilakukan. (TIM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar