MEDIA PUBLIK - TANJUNG.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung kini sedang menelisik secara keseluruhan dana
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2009. Dana itu yang disalurkan
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tabalong untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs).
Berdasar laporan masyarakat yang
diterima kejaksaan, dana BOS untuk meningkatkan mutu pendidikan dan menekan
angka putus sekolah di lingkungan Depag Tabalong itu sebagian terindikasi tidak
sesuai aturan.
Hal ini dilakukan berawal adanya
dugaan penyelewengan dana BOS anggaran 2009 untuk MTs Negeri Murung Pudak
sebesar Rp 136 juta lebih,” kata Kepala Kejari Tanjung Rahmat Haris, Kamis
(14/4).
Untuk menelusuri lebih jauh
dugaan kasus itu, Rahmat bersama tim jaksa lainnya telah meminta keterangan
sedikitnya 10 orang dan MTsN Murung Pudak. Termasuk, Kepala MTsN Murung Pudak
berinisial Th untuk menjelaskan kasus itu. Bagaimana modus penyelewengan dana
BOS untuk sekolah itu, Haris belum bisa menjelaskan lebih jauh karena pihaknya
masih terus mengembangkan dan meminta keterangan pihak terkait. untuk
memperkuat dugaan kasus itu, kami sedang mengumpulkan bahan keterangan
(pulbaket) dan alat bukti lainnya tentang dana BOS Depag Tabalong secara
keseluruhan. Karena selain MTsN Murung Pudak, sekolah lain juga menerima dana
BOS,” katanya.
Berdasar data, jumlah MTs negeri
dan swasta di Tabalong yang menerima dana BOS anggaran 2009 sebanyak 22
sekolah, terdiri 10 MTs negeni dan 12 MTs SwaSta.
Kepala Kantor KementerianAgama
Kabupaten Tabalong, Sabilalrusdi ketika hendak dikonfirmasi, tak berada di
kantornya. Beberapa kali dikontak lewat telepon, yang bersangkutan tidak
mengangkat. (MYN).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar