MEDIA PUBLIK – BANJAR. Sebagaimana amanah dari Peraturan Daerah (Perda) Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2008 bahwa setiap pengusaha penambang batubara untuk pengangkutannya harus memilki jalan pribadi atau jalan khusus.
Direktur PT Talenta Bumi Dian Hariandi, di Martapura, Senin (14/02/2011), mengatakan, “Pembangunan jalan khusus untuk angkutan tambang di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, sepanjang 45 kilometer, ditargetkan selesai dalam waktu 1,5 tahun, atau pada 2012. Pembangunannya sempat tertunda karena perubahan desain yang melintasi perkebunan, namun di tolak perusahaan karena dinilai mengganggu tata air”. Katanya.
"Setelah perubahan desain selesai dikerjakan, tahap selanjutnya akan dilakukan proses tender dan setelah itu diperkirakan bulan Mei 2011 sudah terlihat kemajuan pekerjaan fisik hingga ditarget selesai 2012," ujarnya.
Perkembangan pembangunan sudah di ekspos PT Talenta Bumi dihadapan jajaran Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Banjar dan Asosisasi Pengusaha Tambang (APT) Banjar di Martapura baru-baru tadi.
Terungkap dalam ekspos itu volume jalan yang dibangun panjangnya mencapai 45 kilometer mulai kilometer 71 Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar menuju Kecamatan Bakumpai Kabupaten Barito Kuala.
Dijelaskan, dari panjang jalan 45 kilometer, sepanjang 35 kilometer dibangun diatas lahan rawa sehingga pekerjaannya memakan waktu selama 1,5 tahun ditambah pembangunan jembatan dan box culvert.
Dana pembangunan jalan khusus itu mencapai Lima Ratus Milliar dan saat ini masih dalam tahap persiapan tender 3 perusahaan nominasi kontraktor utama yakni PT Adhi Karya, PT Hutama Karya dan PT Wijaya Karya.
Kepala Distamben Banjar Supian AH mengatakan, “Apabila pembangunan jalan selesai maka memudahkan perusahaan pertambangan di Kabupaten banjar mengangkut hasil tambangnya secara maksimal”. katanya.
"Kontraktor diberi waktu 1,5 tahun untuk menyelesaikan pembangunan jalan dan ditargetkan pada 2012 sudah bisa digunakan sehingga pengangkutan hasil tambang berupa batubara semakin lancar," ujarnya.
Direktur Eksekutif LSM LEKEM KALIMANTAN Aspihani Ideris angkat bicara ketika di minta tanggapannya oleh wartawan Media Publik via telpon, “Saya rasa pembangunan jalan khusus itu harus diselesaikan pembangunannya sesuai target, karena pengusaha tambang kesulitan mengangkut hasil tambang tanpa adanya jalan tersebut” katanya.
"Jika pihak PT Talenta Bumi ingin benar-benar menyelesaikan pembangunan jalan khusus untuk angkutan tambang sepanjang 45 kilometer itu sesuai dengan yang ditargetkan yakni selesai dalam kurun waktu 1,5 tahun atau pada 2012, maka pengerjaannya harus bersifat meraton, karena kalau tidak dilakukan begitu pasti akan lepas dari target semula," ujar Aspihani
Ditambahkan Aspihani Ideris, "Pengerjaan meraton itu dikerjakan siang malam untuk menghindari dari faktor alam, seperti musim penghujan yang biasanya terjadi antara bulan Oktober - Desember 2011 bahkan mungkin sampai Februari 2012" katanya.
"Apabila sampai musim penghujan belum selesai-selesai juga, hal itu sudah bisa dipastikan pengerjaan selesainya tidak sesuai dengan target, karena musim penghujan sangat sulit membangun sebuah jalan" tegas Aspihani.
“Apalagi masalah jalan tambang tersebut diharuskan membuat jalan sendiri. Kan sudah dijelaskan dalam Perda nomor 3 tahun 2008 bahwa setiap angkutan hasil tambang dan hasil perusahaan perkebunan dilarang melewati jalan umum, selain itupula setiap hasil tambang dan hasil perusahaan perkebunan harus diangkut melalui jalan khusus yang telah ditetapkan oleh Gubernur”, rinci Aspihani.
Lebih lanjut Aspihani Ideris menjelaskan “Nah itulah reseko seorang pengusaha batubara harus mematuhi yang telah di amanatkan oleh aturan yang ada dan pengusaha tambang harus mengeluarkan biaya ekstra untuk membangun sebuah jalan pribadi tersebut," katanya. (Tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar