Sabtu, 05 Februari 2011

Sumber Pendapatan Pajak Daerah


Oleh : ASPIHANI IDERIS, MH
BERITA MEDIA PUBLIK
Yang dinamakan sumber pendapatan daerah adalah berupa pendapatan asli yang didapat didaerah tersebut. Adapun sumber pendapatan daerah tersebut terdiri dari beberapa pendapatan yaitu terdiri atas sebagai berikut :

  1. Pendapatan asli Daerah (PAD), yaitu berupa hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah.
  2. Dana perimbangan.
  3. Lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Pajak Daerah & Retribusi Daerah: merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah yg penting guna membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Pembangunan Daerah.

Pengertian Pajak Daerah: iuran wajib yg dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada Daerah tanpa imbalan langsung yg seimbang, yg dpt dipaksakan berdasarkan peraturan perundangan yg berlaku, yg digunakan untuk membiayai penyelengga-raan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah.

Pengertian Retribusi Daerah: pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin ttt yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh retribusi. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yg merupakan kesatuan baik yg melakukan usaha maupun yg tidak melakukan usaha yg meliputi: Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, BUMN/BUMD, Firma, Koperasi, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Ormas, Orsosopol, dsb. (Sbr: Pasal 1 (butir 6 & 26 UU No. 34 Tahun 2000 ttg Pajak dan Retribusi Daerah.***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar