Oleh : ASPIHANI IDERIS, MH
BERITA MEDIA PUBLIK
Yang
dinamakan sumber pendapatan daerah adalah berupa pendapatan asli yang didapat
didaerah tersebut. Adapun sumber pendapatan daerah tersebut terdiri dari
beberapa pendapatan yaitu terdiri atas sebagai berikut :
- Pendapatan asli Daerah (PAD), yaitu berupa hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah.
- Dana perimbangan.
- Lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Pajak Daerah & Retribusi Daerah: merupakan salah
satu sumber pendapatan Daerah yg penting guna membiayai penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah dan Pembangunan Daerah.
Pengertian
Pajak Daerah: iuran wajib yg dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada
Daerah tanpa imbalan langsung yg seimbang, yg dpt dipaksakan berdasarkan
peraturan perundangan yg berlaku, yg digunakan untuk membiayai penyelengga-raan
pemerintahan daerah dan pembangunan daerah.
Pengertian
Retribusi Daerah: pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian
izin ttt yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh retribusi. Badan adalah sekumpulan
orang dan/atau modal yg merupakan kesatuan baik yg melakukan usaha maupun yg
tidak melakukan usaha yg meliputi: Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer,
BUMN/BUMD, Firma, Koperasi, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Ormas,
Orsosopol, dsb. (Sbr: Pasal 1 (butir 6 & 26 UU No. 34 Tahun 2000 ttg
Pajak dan Retribusi Daerah.***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar