MEDIA PUBLIK - Tanah Bumbu Kalsel. Menindaklanjuti dari hasil pertemuan di Aula Kantor Polsek Satui Antara Masyarakat yang memiliki lahan di Kilometer 19 Desa Bukit Baru Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu dan pihak PT. ARUTMIN INDONESIA pada hari Kamis tanggal 08 Juli 2010 dengan melibatkan dua LSM yaitu LSM LEKEM KALIMANTAN dan LSM LEMPEMA telah disepakati bersama untuk tinjau ulang kelapangan pada hari Rabu (14/7).
Hasil terjun kelapangan bersama hari ini Rabu tanggal 14 Juli 2010 antara masyarakat pihak pemilik lahan, Petinggi Perusahaan PT. ARUTMIN INDONESIA, Aparat Kepolisian setempat, Aparat Desa sekitar lahan tambang tersebut dan Petinggi LSM Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN) serta Petinggi LSM Lembaga Pemerhati Masyarakat (LEMPEMA).
Menurut seorang tokoh masyarakat SATUI dan sekaligus salah satu pemilik lahan tersebut, Muhammad Yusuf, S.Sos, ”Lahan yang di Klaim oleh Pihak PT.ARUTMIN INDONESIA ternyata tidak termasuk dalam pembebasan” katanya (14/7).
”Oleh karena itu kami berharap pihak perusahaan yang menggarap di harap jangan asal garap tanpa melihat siapa pemilik yang sebenarnya”, ungkap Yusuf.
Senada dengan pernyataan Ketua RT.6 desa Bukit Baru Kecamatan Satui, Akhyar menyatakan (14/7), ”Usaha PT. ARUTMIN INDONESIA melakukan kegiatan tambang diatas lahan yang belum dibebaskan itu sama dengan istilah perampasan lahan milik masyarakat”. Katanya dengan nada tinggi.
Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN) Aspihani Ideris, MH angkat bicara, ”Hasil investigasi kami dilapangan ternyata PT. ARUTMIN INDONESIA menggarap lahan milik masyarakat yang tidak termasuk pembebasan berkisar jarak 1170 meter, dan dari keseluruhan luas tersebut yang sudah dibebaskan hanya 10 Hektar saja” . katanya ketika diwawancarai oleh wartawan Media Publik (14/7) seusai dari lapangan.
”Kita lihat dari hasil terjun kelapangan bersama-sama pihak terkait bahwa PT. ARUTMIN INDONESIA saat ini menggarap lahan milik masyarakat yang belum dibebaskan sama dengan merampas secara terhormat lahan milik masyarakat”. kata Aspihani.
”Kami berharap pihak PT. ARUTMIN INDONESIA bisa bersikap yang bijak dalam menyelesaikan permasalahan ini, kasihan masyarakat kalau tindakan Perusahaan yang tergolong cukup besar ini bekerja diatas lahan milik masyarakat tanpa ada sedikitpun memperhatikan siapa pemilik lahan yang sebenarnya”. Katanya.
”Kami sebagai lembaga yang di amanahi masyarakat pemilik lahan akan mengambil jalur hukum jika ternyata pihak PT. ARUTMIN INDONESIA tutup telinga dan mengabaikan permasalahan ini”. Kata Aspihani dengan nada keras kepada wartawan Media Publik.
”Dengan kejadian ini kami sebagai yang diberi amanah dari pihak masyarakat sewajarnyalah mempertanyakan kepada Pihak PT. ARUTMIN INDONESIA kapan lahan masyarakat itu akan di bebaskan dengan mengganti rugi sewajarnya? sementara fakta dilapangan lahan tersebut sudah di babat habis oleh pihak perusahaan”, kata Aspihani.
Aspihani Ideris menambahkan, ”Diantaranya lahan tersebut yang digarap PT. ARUTMIN INDONESIA ada lahan milik masyarakat yang jumlah luasannya cukup pantastis yaitu milik H M Effendi sebanyak 8 Hektar dan lahan milik Muhammad Yusuf, S.Sos kurang lebih 1,5 Hektar juga telah di babat habis” katanya.
”Kami sangat menyesalkan atas sikap PT. ARUTMIN tersebut yang bersikap arogansi asal rampas tanpa permisi dengan pemilik lahan yang sebenarnya, sementara diatas tanah tersebut ada yang sudah tertanam berupa karet berumur 2,5 tahun, dan lahan pertanian yang lainnya”. Pungkas Aspihani.
”Dari hasil peninjauan kelapangan bersama-sama dapat disimpulkan bahwa lahan yang telah digarap oleh PT. ARUTMIN INDONESIA berkisar 40 Hektar, dari 40 Hektar tersebut ternyata hanya sekitar 10 Hektar yang dibebaskankan oleh PT.ARUTMIN INDONESIA”, Ungkap Aspihani Ideris.
Menurut pihak kepolisian Kanit Polsek Satui Bapak IPDA HN.SILALAHI yang ikut andil terjun investigasi kelapangan, ”Kalau ternyata antara pihak masyarakat pemilik lahan tersebut dan pihak PT. ARUTMIN INDONESIA tidak ada kesepakatan maka saya rasa perlu adanya terjun kelapangan kembali untuk mengukur titik kordinat yang sebenarnya, kami kepolisian hanya sebagai fasilitator saja agar permasalahan mereka benar-benar bisa terselesaikan dengan baik.” ungkapnya ketika ditemui wartawan Media Publik di kantornya (14/7).
Sementara pihak petinggi PT. ARUTMIN INDONESIA ketika diminta tanggapannya hanya berkata ” No Coment !!!...”. katanya ketika di wawancarai oleh wartawan Media Publik . (Mila)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar