MEDIA PUBLIK – TANAH BUMBU. Dari pantauan LSM Lembaga Kerukunan Masyarakat (LEKEM)kelapangan Kamis 22 Juli 2010 di Satui yang di rekturnya Fathur Rahman sampai saat ini PT. INDOBARA di Sebamban 2 tidak mempunyai Jalan Khusus atau Jembatan Layang seperti PT. Arutmin Indonesia, PT. Wahana Bratama Mining dan PT. Citra. (23/7/10)
Menurut Peraturan Daerah ( Perda ) pada tanggal 23 Juli Jalan Negara sudah tidak boleh lagi melintas truk batubara dan Perkebunan kecuali punya Jalan tersendiri atau Jalan Khusus apabila telah melangar kena sanksi Penjara 5 Tahun dan Denda sebanyak 50,000.000.00,- Juta.
Mulai saat ini kegiatan PT. INDOBARA belum juga bikin Jalan tersendiri atau Jalan Khusus sedangkan yang lainnya sudah mulai bikin Jalan Khusus ada apa ini, sedangkan pelabuhannya dulu pernah bermasalah karena kena pelanggaran UU No. 23 Tahun 1997 Tentang Perikanan, UU No. 31 Tahun 2003 Tentang Kawasan Pesisir dan UU 1945 Pasal 33 Ayat 3 Sebagai landasan konstitusional yang mewajibkan agar bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Informasi terhimpun melalui Ketua LSM LEKEM, pihak Pewarta Hoki langsung sidak kelapangan ternyata memang benar bahwa Contactor PT. INDOBARA di daerah Sebamban 2 masih melintas Jalan Negara sampai sekarang ini, maka Tim LSM LEKEM akan investigasi dulu ke Perusahaan tersebut katanya”. (Team)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar