Minggu, 30 Mei 2010

Reskrim Polda Kalsel Periksa H Muhidin

BERITA MEDIA PUBLIK - BANJARMASIN. Pengusaha dan juga Calon Walikota Banjarmasin, H Muhidin di tengah kesibukannya menjelang Pemilukada Banjarmasin 2010-2015 ternyata sempat menjalani pemeriksaan di Dit Reskrim Polda Kalsel terkait kasus dugaan pemalsuan Sertikat Hak Milik (SHM) sebuah tanah di Jalan Ahmad Yani Gambut.

Hanya saja, kapasitas H Muhidin sebagai Ketua Partai Bintang Reformasi (PBR) Kalsel ini sebatas saksi korban. Minggu (30/5), Kasat I Krimum Dit Reskrim Polda Kalsel didampingi Kanit IV AKP Alex Soewardi membenarkan bahwa pihaknya sedang menangani kasus dugaan pemalsuan SHM dengan tersangka Emmy, warga Banjarbaru. Á Á "Emmy sudah kita tetapkan sebagai tersangka pasal 263 ayat (1) KUHP terkait dugaan pamlsuan SHM sebuah tanah di Gambut. H Muhidin sudah kita periksa, kaitannya sebagai saksi korban," jelas Alex.
H Muhidin disinyalir membeli lahan tersebut dengan harga Rp600 juta lebih, meskipun dari pengakuan Emmy, tanah itu dijual ke Muhidin seharga Rp200 juta lebih. Dua pengakuan berbeda ini terang saja membuat keanehan. Sempat muncul dugaan kalau H Muhidin dan Emmy ada kerja sama untuk menguasai sebuah bidang tanah yang diklaim pelapor, Nirwanati sebagai hak miliknya itu. Dugaan muncul mengingat tanah dijual begitu murah oleh Emmy, meskipun tanah itu nilainya bisa miliaran rupiah. Namun, spekulasi maupun dugaan ini langsung dimentahkan penyidik yang menganggap H Muhidin justru sebagai korban dalam kasus tersebut. Emmy sendiri meski menjadi tersangka kasus yang ancaman hukumannya lima tahun atau lebih, justru tidak ditahan. "Emmy tidak kita tahan, dia kita kenakan wajib lapor," cetusnya.
 
Tanah di tepi jalan Ahmad Yani Km 17 itu sendiri, konon sempat diurug H Muhidin, namun belakangan dihentikan karena adanya protes dari pelapor, Nirwanati yang menganggap tanah tersebut masih miliknya. Kamis (27/5) malam, terlapor, Emmy (50), warga Banjarbaru dijemput polisi dan hingga Jumat (28/5) kemarin, dikabarkan masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik. Emmy dilaporkan Nirwanati (68), warga Jl Pulo Mas III A/9 RT 004 RW 012 Kelurahan Kayu Putih Kecamatan Pulau Gadung Jakarta Timur karena diduga sudah merugikan pelapor, setelah memalsukan SHM No 21/1972. Jumat (28/5), kuasa hukum Nirwanati, Ketut Bagiada SH yang berkantor Jl Hang Tuah No 34A Sanur, Denpasar, Bali menerangkan kepada pers, setelah sekian lama, kasus LP No Pol: LP/Kª225/XII/2008/Dit Reskrim Polda Kalsel, tanggal 1 Desember 2008 yang dilaporkan pihaknya mulai berjalan lagi. 
Menurutnya, akibat tindakan Emmy, kliennya mengalami kerugian hingga Rp.2 miliar, akibat tanah miliknya di Jalan Ahmad Yani Km 17,45 Gambut, Kabupaten Banjar sesuai SHM Nomor 537, pengeluaran Sertifikat Sementara tanggal 10 Nopember 1977, di Desa Gambut, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Gambar Situasi No 602/77 seluas 10.000 meter persegi atas nama Nirwanati, diserobot Emmy. 
Menurut Bagiada, kliennya Nirwanati melaporkan kasus penyerobotan lahannya pada akhir tahun 2008 lalu. Kala itu, penyidik bersama tim BPN Kalsel membentuk TIM ad hoc untuk meneliti keabsahaan SHM yang dikuasai Emmy, yakni SHM No 21/1972 atas nama Miansyah bin Tambi. 
Dari hasil penelitian tim ad hoc yang ditandatangani Kepala Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan Amir Machmud Tjiknawi SH MH, diduga kuat SHM No 21/1972 atas nama Miansyah palsu atau hasil menyontek SHM SHM No 21/1972 atas nama L Koenoem yang letak tanahnya di jalan Ahmad Yani Km 13,600. Á ÁPosisi SHM 21/1972 atas nama Miansyah yang digunakan Emmy, justru lokasi tanahnya di jalan Ahmad Yani Km 17,700 yang di atas lahan itu ada dua SHM yang sah, yakni SHM No 537 atas nama Nirwanati dan SHM No 533 atas nama Shirle Oei. 
Indikasi yang memperkuat SHM 21 dipalsukan adalah, gambar teknis tidak dapat dipertanggung jawabkan, sebab tanah itu sebelah timur atas nama Tambi dan baratnya atas nama Djantera, padahal kedua nama tidak ada di Buku Desa Kantor BPN Banjar. Á Á Selain itu, ejaan di SHM 21/1972 atas nama Miansyah yang menurut Emmy adalah suaminya, terdapat kejanggalan ejaan, seperti Miansyah seharusnya Miansjah. Demikian juga nama Djln A Yani seharusnya Djl A Yani. Tulisan pada gambar ukur juga bukan merupakan tulisan indah sebagaimana standar penulisan surat penting dan berharga. (TIM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar