Kamis, 15 April 2010

KPK TANGANI TUNGGAKAN PAJAK PD AUMB

MEDIA PUBLIK - PELAIHARI. Keinginan sejumlah kalangan di Tanah Laut agar polisi mengusut tunggakan pajak Perusahaan Daerah Aneka Usaha Manuntung Berseri (PD AUMB) mentok. Penyidik Tipikor setempat tak bisa mengusut persoalan itu karena telah ditangani KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

“Ternyata terkait persoalan tersebut sudah ditangani KPK. Jadi, kami tak bisa masuk karena penangaan kasus tak boleh tumpang tindih antar lembaga penegak hukum,” kata Kasat Rekrim Polres Tanahlaut (Tala) AKP Dony Eka Putra, Kamis (15/4).

Dony mengatakan hal itu terungkap ketika pihaknya berupaya meminta sejumlah data kemanajemen PDAUMB belum lama tadi. Manajemen perusahaan plat merah itu menyatakan data-data administratif telah diambil oleh petugas KPK pada 2008 lalu. petugas KPK pernah datang ke Tala.

Seláin mendatangi PD AUMB, mereka juga mendatangi sejumlah instansi terkait, seperti Badan Pengelolaan Kekayaan dan Keuangan Daerah (sekarang Dinas Pendapatan, Pengelolan Keuangan dan Asset) dan Distamben. Namun fokus kegiatan KPK saat itu terkait dana jaminan kesungguhan PT Kuang Ye International Mining Development senilai kurang lebih Rp 5 miliar. Kegiatan. KPK tersebut atas laporan masyarakat. Cukup banyak data yang diambil oleh petugas KPK saat itu dan PD AUMB. Informasi dipèroleh data yang diambil terdiri atas Perda 10/ 2001, Perda 5/2002, Laporan Keuangan PD AUMB tahun 2004-2007, Laporan Kas Harian Tahun 2004-2008, Bukti-bukti Pembayaran (Kwitansi) tahun 2004-2008, Rekening Koran Bank BPD 2004-2008, Kontrak Kerjasama, dan Surat Keluar Masuk.

Bagaimana tindak lanjut prosesnya oleh KPK terkait pesoalan tersebut hingga saat ini tak terdengar kabarnya. Tidak diketahui, apakah masih dalam proses ataukah tidak cukup bukti.

LSM Masak (Masyarakat Anti Korupsi) pernah melaporkan persoalan tunggakan pajak PD AUMB ke Polres Tala Agustus 2009 lalu. LSM ini meminta persoalan pajak tersebut diusut karena ditengarai ada permasalahan lain di balik terjadinya tunggakan pajak yang jumlahnya menumpuk hingga Rp 3,2 miliar sesuai hasil audit akuntan publik per 31 Desember 2008. Namun sampai sekarang belum ada tanggapan yang berarti, kata salah seorang petinggi LSM Masak (Masyarakat Anti Korupsi) tersebut yang jadi dirinya minta tidak disebutkan.

Tunggakan itu merupakan akumulasi tunggakan sejak beberapa tahun sebelumnya. Tidak cuma terbelit tunggakan pajak, PD AUMB juga memiliki piutang senilai Rp 4,2 miliar yang belum terselesaikan hingga saat ini. Permasalah piutang mi mengemuka setelah dikritisi fraksi-fraksi DPRD Tala Periode 2004-2009 pada pengujung tugasnya. ( Tim )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar