MEDIA PUBLIK -
PELAIHARI. Keinginan sejumlah kalangan di
Tanah Laut agar polisi mengusut tunggakan pajak Perusahaan Daerah Aneka Usaha
Manuntung Berseri (PD AUMB) mentok. Penyidik Tipikor setempat tak bisa mengusut
persoalan itu karena telah ditangani KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
“Ternyata terkait persoalan tersebut sudah ditangani KPK. Jadi, kami tak
bisa masuk karena penangaan kasus tak boleh tumpang tindih antar lembaga
penegak hukum,” kata Kasat Rekrim Polres Tanahlaut (Tala) AKP Dony Eka Putra,
Kamis (15/4).
Dony mengatakan hal itu terungkap ketika pihaknya berupaya meminta sejumlah
data kemanajemen PDAUMB belum lama tadi. Manajemen perusahaan plat merah itu
menyatakan data-data administratif telah diambil oleh petugas KPK pada 2008
lalu. petugas KPK pernah datang ke Tala.
Seláin mendatangi PD AUMB, mereka juga mendatangi sejumlah instansi
terkait, seperti Badan Pengelolaan Kekayaan dan Keuangan Daerah (sekarang Dinas
Pendapatan, Pengelolan Keuangan dan Asset) dan Distamben. Namun fokus kegiatan
KPK saat itu terkait dana jaminan kesungguhan PT Kuang Ye International Mining
Development senilai kurang lebih Rp 5 miliar. Kegiatan. KPK tersebut atas
laporan masyarakat. Cukup banyak data yang diambil oleh petugas KPK saat itu
dan PD AUMB. Informasi dipèroleh data yang diambil terdiri atas Perda 10/ 2001,
Perda 5/2002, Laporan Keuangan PD AUMB tahun 2004-2007, Laporan Kas Harian
Tahun 2004-2008, Bukti-bukti Pembayaran (Kwitansi) tahun 2004-2008, Rekening
Koran Bank BPD 2004-2008, Kontrak Kerjasama, dan Surat Keluar Masuk.
Bagaimana tindak lanjut prosesnya oleh KPK terkait pesoalan tersebut hingga
saat ini tak terdengar kabarnya. Tidak diketahui, apakah masih dalam proses
ataukah tidak cukup bukti.
LSM Masak (Masyarakat Anti Korupsi) pernah melaporkan persoalan tunggakan
pajak PD AUMB ke Polres Tala Agustus 2009 lalu. LSM ini meminta persoalan pajak
tersebut diusut karena ditengarai ada permasalahan lain di balik terjadinya
tunggakan pajak yang jumlahnya menumpuk hingga Rp 3,2 miliar sesuai hasil audit
akuntan publik per 31 Desember 2008. Namun sampai sekarang belum ada tanggapan
yang berarti, kata salah seorang petinggi LSM Masak (Masyarakat Anti Korupsi)
tersebut yang jadi dirinya minta tidak disebutkan.
Tunggakan itu merupakan akumulasi tunggakan sejak beberapa tahun
sebelumnya. Tidak cuma terbelit tunggakan pajak, PD AUMB juga memiliki piutang
senilai Rp 4,2 miliar yang belum terselesaikan hingga saat ini. Permasalah piutang
mi mengemuka setelah dikritisi fraksi-fraksi DPRD Tala Periode 2004-2009 pada
pengujung tugasnya. ( Tim )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar