MEDIA PUBLIK - AMUNTAI. Kejaksaan Negeri (Kejari) Amuntai telah menetapkan tiga
tersangka kasus dugaan korupsi proyek Sistem InformasiAdminsitrasi Kependudukan
(SIAK) Online tahun anggaran 2007 senilai Rp 809.000.000. Atas penetapan
tersangka proyek di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) HSU itu,
Bupati HSU, H.M. Aunul Hadi, mempersilakan kejaksaan melakukan pengusutan.
Silakan saja aparat hukum mengusut temuan di Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil. Karena itu wewenang mereka,” ujar Aunul, selepas melantik 14 Kepala desa
se-HSU, di Aula Banua Kita, Kamis (15/4).
Menurut Aunul, pada tahun anggaran 2007, dia masih berstatus sebagai Wakil
Bupati HSU dan sama sekali tidak mengetahui permasalahan pengadaan SIAK Qnline.
“Saya tidak tahu permasalahannya karena menjabat bupati mulai 2008,” tegasnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Amuntai menetapkan tiga
tersangka dugaan korupsi SIAK Online. Ketiganya masing-masing Idehamsyah ST
(mantan Kadisdukcapil HSU), Akhmadi Soegianoor dan Sanidi, pelaksana proyek
SIAK Online.
Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) KejariAmuntai, Syahrir Shagir,
berdasarkan hasil penyidikan ketiga ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan
penyidikan ada beberapa kejanggalan pelaksanaan proyek SIAK Online tersebut.
Salah satunya ketidakabsahan dalam pelaksanaan proyek, lantaran pelaksanaan
tidak dilaksanakan kontraktor melainkan oleh kuasa anggaran. Dia memberi contoh dalam pengadaan genset, pelatihan dan
instalasi dengan total biaya Rp 109.482. 000. (TIM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar