MEDIA PUBLIK - KOTABARU. Empat anggota DPRD Kotabaru
periode 1999-2005 dinyatakan MahkamahAgung (MA) bersalah melakukan tindak
pidana korupsi yang merugikan negera Rp 2,6 miliar. Empat mantan anggota dewan
Kabupaten Kotabaru tersebut adalah Iwan Mahmud, Syairani Yusran, Ir Sikun dan
Usman Daeng Pahero.
Dalam putusannya yang diterima Kejakasaan Negeri
Kotabaru, Senin (12/4), MA menjatuhkan vonis dua tahun penjara, tanpa pemotongon
masa tahanan, sebab terdakwa tak pernah menjalani proses penahanan.
Selain itu, masing-masing terdakwa harus membayar
denda Rp 75 juta atau kurang enam bulan. Serta mengembalikan kerugian negara
sebesar Rp 65 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru Edward
Sianturi menyatakan, segera melaksanakan eksekusi empat mantan anggota dewan
periode 1999- 2005. Bahkan Kejari telah menyiapkan tim eksekusi. Menurut
Edward, ke empat mantan wakil rakyat itu sudah dipanggil secara tertulis,
terkecuali Iwan Mahmud, kejaksaan sudah tiga kali melakukan pemanggilan, namun
tidak pernah dihiraukan.
Sebelumnya, para terdakwa divonis bebas oleh
majelis hakim PN kotabaru. Jaksa pun menyatakan kasasi atas putusan tersebut.
“Di tingkat kasasi, permintaan kita dikabulkan
Mahkamah Agung,” ujar Edward. Ke empat mantan anggota dewan itu dinyatakan
terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan
kerugian negara Rp 2,6 miliar.
Dalam kasus itu, para terdakwa yang masuk panitia
anggaran menggelembungan sebelas item anggaran, di antaranya, uang
refresentatif dianggarkan Rp 479 juta digelembungkan menjadi Rp 815 juta, uang
puma bakti seharusnya tidak ada dibuat Rp 1 miliar.
Kemudian tunjangan pemeliharaan kesehatan
seharusnya tidak ada, diolah sebesar Rp 375 juta. Tunjangan komisi Rp 34 juta
dijadikan scbesar Rp 397 juta. Edwar berjanji segera menjalankan keputusan MA itu. “Kita
lakukan pemanggilan secara hormat dulu. Kalau mereka tidak datang terpaksa
dilakukan pemanggilan paksa,” katanya. Bahkan Edwar berjanji mengembangkan
kasus itu, sehingga tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang menyusul.
Hingga berita mi diturunkan hanya terdakwa Usman Daeng Pahero yang berhasil
dikonfirmasi. Dia mengaku belum menerima salinan putusan itu. (MYN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar