Selasa, 13 April 2010

Korupsi Mantan Anggota DPRD Kotabaru Rugikan Negara Rp 26 Millar


MEDIA PUBLIK - KOTABARU. Empat anggota DPRD Kotabaru periode 1999-2005 dinyatakan MahkamahAgung (MA) bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negera Rp 2,6 miliar. Empat mantan anggota dewan Kabupaten Kotabaru tersebut adalah Iwan Mahmud, Syairani Yusran, Ir Sikun dan Usman Daeng Pahero.

Dalam putusannya yang diterima Kejakasaan Negeri Kotabaru, Senin (12/4), MA menjatuhkan vonis dua tahun penjara, tanpa pemotongon masa tahanan, sebab terdakwa tak pernah menjalani proses penahanan.

Selain itu, masing-masing terdakwa harus membayar denda Rp 75 juta atau kurang enam bulan. Serta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 65 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru Edward Sianturi menyatakan, segera melaksanakan eksekusi empat mantan anggota dewan periode 1999- 2005. Bahkan Kejari telah menyiapkan tim eksekusi. Menurut Edward, ke empat mantan wakil rakyat itu sudah dipanggil secara tertulis, terkecuali Iwan Mahmud, kejaksaan sudah tiga kali melakukan pemanggilan, namun tidak pernah dihiraukan.

Sebelumnya, para terdakwa divonis bebas oleh majelis hakim PN kotabaru. Jaksa pun menyatakan kasasi atas putusan tersebut.

“Di tingkat kasasi, permintaan kita dikabulkan Mahkamah Agung,” ujar Edward. Ke empat mantan anggota dewan itu dinyatakan terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara Rp 2,6 miliar.

Dalam kasus itu, para terdakwa yang masuk panitia anggaran menggelembungan sebelas item anggaran, di antaranya, uang refresentatif dianggarkan Rp 479 juta digelembungkan menjadi Rp 815 juta, uang puma bakti seharusnya tidak ada dibuat Rp 1 miliar.

Kemudian tunjangan pemeliharaan kesehatan seharusnya tidak ada, diolah sebesar Rp 375 juta. Tunjangan komisi Rp 34 juta dijadikan scbesar Rp 397 juta. Edwar berjanji segera menjalankan keputusan MA itu. “Kita lakukan pemanggilan secara hormat dulu. Kalau mereka tidak datang terpaksa dilakukan pemanggilan paksa,” katanya. Bahkan Edwar berjanji mengembangkan kasus itu, sehingga tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang menyusul. Hingga berita mi diturunkan hanya terdakwa Usman Daeng Pahero yang berhasil dikonfirmasi. Dia mengaku belum menerima salinan putusan itu. (MYN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar