Jumat, 06 Juli 2018

Proses Penerimaan Peserta Didik Baru di Banjarmasin Menuai Pro dan Kontra








MEDIA_PUBLIK. BANJARMASIN. Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Banjarmasin memunculkan gejolak pro dan kontra di masyarakat. Pasalnya, sistem zonasi dalam PPDB 2018 tersebut dikeluhkan orang tua siswa yang berprestasi.

“Mengenai penerimaan PPDB Online SD, SMP, SMP diluar dari kejuruan menggunakan sistem zonasi, dimana jarak terdekat antara rumah dan sekolah di proritaskan diterima terlebih dahulu, memang namanya aturan ada baik dan kurangnya, ucap anggota Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin, Sri Nurnaningsih, SE MM, kepada sejumlah wartawan, Jum’at (06/07/2018).

Selanjutnya, ia mengatakan, pro dan kontra itu pasti terjadi, namun pemerintah ingin mengadakan pemerataan untuk semua pendidikan tidak ada lagi sekolah unggulan atau favorit, katanya Sri Nurnaningsih menegaskan.

Menurutnya, dari segi keamanan sistem tersebut menguntungkan siswa sendiri, karena sistem zonasi jarak rumah terdekat dengan sekolah diutamakan, guna mempermudah sehingga siswa tidak jauh lagi berangkat dan pulang ke sekolah, ujar Sri Nurnanigsih.

"Kekurangannya, dilihat dari segi fisikolog anak berpengaruh, ada seorang anak pintar berprestasi, sementara jarak rumah jauh dari sekolah unggulan yang banyak peminatnya, terkendala sistem zonasi si anak tidak bisa masuk, anak yang biasa-biasa saja dekat dengan sekolah diterima, ini akan menimbulkan kecemburuan dan fisikolog anak akan terganggu,” ucap Sri.

Dalam paparannya, Sri Nurnanigsih menegaskan, setelah melakukan pembicaraan dengan dinas pendidikan kota maupun provinsi, DPRD Kota Banjarmasin akan melakukan evaluasi, suguhnya.

"Memang untuk kota besar seperti di Jakarta, penerapan sistem zonasi ini memang sesuai karena jarak sekolah cukup jauh tetapi untuk daerah seperti kota Banjarmasin tidak terlalu jauh, memang kebijakan tidak harus baku dilaksanakan, diterapkannya sistem zonasi tetapi bagi daerah belum bisa tidak perlu dilaksanakan, rencana selanjutnya akan melakukan konservasi ke dinas pendidikan, apakah ini bisa ditinjau ulang,” ungkapnya. (h@tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar