Senin, 16 Juli 2018

Gambut Raya Laksanakan MUBES II Ahad 5 Agustus 2018





MEDIA PUBLIK - BANJARMASIN. Panitia Musyawarah Besar (Mubes) Ke II Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya, Provinsi Kalimantan Selatan terus melakukan konsolidasi.

Jika tidak ada aral melintang, Mubes II Pembentukan Panitia Penuntutan Pemekaran Wilayah Kabupaten Gambut Raya akan digelar pada Ahad, 5 Agustus 2018 di halaman Kantor HM. Yunani D SE Jalan A Yani Km 14 No 82 atau samping SPBU Gambut.

"Kami mengundang tokoh-tokoh dan pendukung penuntutan pemekaran Kabupaten Gambut Raya, diperkirakan lebih dari 400 tokoh akan berhadir dalam Mubes kedua ini," kata Ketua Panitia Pelaksana, HM. Suriani Shiddiq, S.Ag, M.Si, Ph.D didampingi Sekretaris H. Aspihani bin Ideris Assegaf, Senin (16/7/2018).

Dijelaskannya, keinginan memekarkan diri dari Kabupaten Banjar dengan membentuk Kabupaten Gambut Raya ini berdasarkan desakan permintaan warga di enam kecamatan di wilayah Gambut Raya, ujar dosen Komunikasi Universitas Indonesia Jakarta ini kepada wartawan. 

"Target kami, tahun 2023 Gambut Raya sudah resmi menjadi kabupaten sendiri," ujarnya.

Senada juga, Aspihani Ideris menyatakan, Gambut Raya memiliki keinginan memekarkan diri dari Kabupaten Induk Kabupaten Banjar, dikarenakan Kabupaten Banjar memiliki wilayah yang cukup luas, sehingga warga di wilayah Gambut Raya yang dalam pengurusan publik  mendapatkan kesulitan.

"Wilayah terlalu luas merupakan dasar utama warga enam kecamatan ini ingin memekarkan diri dari Kabupaten Banjar. Apalagi Kota Banjarbaru sudah menghalat wilayah Kabupaten Banjar ini, jadi wajarlah Gambut Raya menjadi Kabupaten sendiri," jelas Aspihani yang merupakan Sekretaris Pelaksana MUBES II Penuntutan Pemekaran Wilayah Kabupaten Gambut Raya, Senin (16/7/2018).

Menurut Dosen Fakultas Hukum UNISKA Banjarmasin ini, enam kecamatan yang tergabung dalam Gambut Raya ini, sudah menyampaikan keinginannya ingin memekarkan diri dengan membentuk Kabupaten sendiri ke Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, namun moratorium masih menghalangi keinginan warga enam kecamatan di wilayah Gambut Raya ini. 

"Insya Allah moratorium akan di cabut di 2020 mendatang ini, sehingga kepanitiaan Penuntutan Pemekaran Wilayah Kabupaten Gambut Raya yang akan terbentuk di 5 Agustus 2018 ini memiliki kesempatan waktu guna melengkapi hal yang kurang sebagaimana disyaratkan oleh Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah," jelas Aspihani bin Ideris Assegaf ini.

Dari itu baik HM Suriani Shiddiq maupun Aspihani Ideris mengharapkan kedatangan para tokoh-tokoh Gambut Raya pada kegiatan pelaksanaan Musyawarah Besar Ke-2 Penuntutan Pemekaran Wilayah Kabupaten Gambut Raya pada Ahad, 5 Agustus 2018 sejak pukul 13:30 Wita sampai selesai di samping SPBU Gambut, harapnya.

Diketahui, Kabupaten Banjar adalah Kabupaten di Kalimantan Selatan. Ibu kota Kabupaten ini terletak di Martapura. Kabupaten ini memiliki luas wilayah kurang lebih 4.688 kilo meter persegi.

Dari data yang didapatkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar tahun 2017 jumlah penduduk keseluruhan sebanyak 543.799 orang / jiwa. (zal)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar