Rabu, 08 April 2015

Terdakwa Narkoba Warga New Zealand Pingsan Saat Sidang

Media Publik - Bali. Diduga karena mengalami tekanan terlalu tinggi terdakwa kasus narkoba Warga New Zealand ,jatuh pingsan saat menjalani pesidangan di pengadilan Negeri Denpasar ,kamis sore. Sebelumnya terdakwa terancam hukuman mati atas upaya penyelundupan 1.7 kilogram sabu.

Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar dengan terdakwa De Malmanche Anthony Glenn, warga negara Newzealand mendadak gaduh. Terdakwa penyelundup 1.7 kilogram sabu ini mendadak pingsan akibat serangan jantung ringan di tengah persidangan saat jaksa penuntut umum menghadirkan dua saksi dari kepolisian. 

Diduga terdakwa yang telah berusia 58 tahun ini tidak kuat menghadapi tekanan psikologis selama menjalani beberapa kali persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar dan diperparah dengan molornya jadwal persidangan hingga lima jam. Dalam persidangan sebelumnya jaksa penunutut menjerat terdakwa dengan pasal 112 undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati. 

Majelis hakim akhirnya menunda persidangan dan melarikan Anthony ke rumah sakit angkatan darat yang lokasinya tidak jauh dari Pengadilan Negeri Denpasar .Setelah mendapat penanganan tim medis Anthonya selanjutnya dirujuk ke penangangan jantung terpadu Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar. (yudha)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar