Rabu, 29 April 2015

PAN BUKA LEBAR MASYARAKAT UMUM DAFTARKAN DIRI SEBAGAI CALON PESERTA PILKADA

MEDIA PUBLIK - JAKARTA. Kamis (30/4) ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera menetapkan syarat verifikasi partai politik yang bisa berpartisipasi dalam Pemilihan Langsung Kepala Daerah. Percepatan syarat verifikasi tersebut dimaksudkan agar Pilkada berjalan sesuai jadwal.

Syarat pendaftaran nama pasang calon kepala daerah dan wakil, termasuk dalam Rancangan Peraturan KPU terkait Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Rupanya penyusunan aturan tersebut memicu terjadinya pembahasan yang alot saat rapat konsultasi KPU.

Ditempat lain, persiapan partai politik dalam mengusung bakal calon untuk bertarung dalam Pilkada serentak 9 Desember 2015 pun tak kalah hebohnya. Survei popularitas pun mulai dijalankan oleh partai politik. Bahkan beberapa sudah membuka pendaftaran hingga melakukan uji kelayakan calon kepala daerah yang bakal didukung.

Sebagai contoh, adalah Partai Amanat Nasional (PAN) yang sudah membuka ruang bagi masyarakat umum yang ingin maju mencalonkan diri sebagai kepala dan wakil kepala daerah. "intinya siapapun bisa mendaftarkan diri ke PAN dan peluang itu tidak hanya kader PAN sendiri masyarakat umumpun punya peluang", Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Badan Pemenangan Pemilu PAN, Viva Yoga Mauladi yang menyebutkan bahwa, partainya membuka lebar kepada masyarakat umum jika ingin mencalonkan diri sebagai kepala ataupun wakil kepala daerah.

"Pendaftaran bagi pihak di luar partai kami buka dan terima, meski kebijakan partai lebih memprioritaskan kader," jelas Yoga.

Adanya pergantian pucuk pimpinan dari Hatta Rajasa ke Zulkifli Hasan rupanya membuat kader bekerja lebih semangat. Catat saja saat ini PAN telah melakukan pemetaan kekuatan dan konfigurasi partai politik lain disetiap daerah beserta bakal calon yang mungkin akan diusung.

Hasilnya pun tidaklah main-main, PAN berpotensi bisa mengusung kandidat peserta pilkada di 220 dari 269 daerah yang akan menggelar hajatan pemilihan kepala daerahnya. (eko)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar