Senin, 17 November 2014

KERANDA KALIMANTAN AUDENSI KE DPRD KOTA BANJARMASIN TERKAIT PERDA THM

 
Ilustrasi di THM

MEDIA PUBLIK - BANJARMASIN. DPRD Banjarmasin kedatangan rombongan warga yang mengaku dari LSM Kerukunan Rakyat Nasional Daerah (KERANDA) KALIMANTAN. Mereka datang untuk mempersoalkan Perda No 19 Tahun 2011 tentang Usaha Penyelenggaran Kegiatan Hiburan dan Rekreasi di Banjarmasin.

Dua hal yang mereka soroti dari Perda tersebut yaitu permasalahan jam operasional THM serta persoalan minuman keras yang beredar tanpa adanya rekomendasi izin dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Mereka menilai tak adanya pengawasan yang maksimal terhadap peredaran minuman beralkohol dan Narkotika serta jam tayang THM di Banjarmasin yang melebihi batas ketentuan dari Perda No 19 Tahun 2011. Selain itu, para penyampai aspirasi juga meminta revisi perda tersebut untuk memaksimalkan kekuatan hukum Perda itu sendiri.

“Lihat saja aturan yang terdapat dalam Perda No 19 Tahun 2011 masih timpang dan wajib direvisi, denda maupun sanksi lainnya tidak diatur,” ujar Aspihani Ideris yang mewakili kelompok LSM KERANDA KALIMANTAN.

Menurutnya, Perda tersebut tidak mengatur sanski bagi pelanggar dan harus disempurnakan dalam sebuah revisi guna mengoftimalkan penegakan Perda itu sendiri. 

Selain itu pihak Pemkot Banjarmasin kata Aspihani, harus serius bekerja dalam menjalankan penegakan Perdanya, jika mereka tidak menindak berarti bisa diduga kuat sudah kemasukan angin alias adanya kerjasama dengan para pengusaha THM itu sendiri. "coba anda lihat sendiri di THM di Banjarmasin sangat marak peredaran Narkotika, dan transaksinya ya di THM itu sendiri seperti di Toilet THM, bahkan jam tayangnya sudah sering mulur alias melanggar dari ketentuan yang diamanahkan oleh Perda".

Lebih lanjut Aspihani menuturkan bahwa didalam THM itu selain pelanggaran seperti pemiaran narkotika tamu didalamnya yang menjadi korbannya masih banyak anak-anak dibawah umur, nah ini wajib jadi perhatian kita semua, jika tidak sekarang kapan lagi kita sikapi. ujar alumnus Magister Hukum UNISMA Malang ini.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Banjarmasin, Musaffa Zakir mengatakan, pihaknya tidak bisa serta merta melakukan revisi perda seperti yang dianjurkan saudara Aspihani Ideris tanpa adanya koordinasi dengan pihak terkait.

“Kami tidak bisa mengambil keputusan sendiri. Masalah Perda harus dirembukan dengan SKPD terkait. Masalah direvisi atau tidaknya lihat nanti saja. Namun, aspirasi masyarakat kali ini tetap kami tampung,” ujarnya di gedung DPRD Banjarmasin, kemarin.

Ia pun berjanji akan melakukan pengawasan terhadap SKPD terkait dengan maksimal. “Kami akan dorong Satpol PP untuk melaksanakan pengawasan dan penindakan Perda tersebut secara maksimal. Biarkan Satpol PP yang bekerja, kami akan terus mengawasinya,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan Satpol PP yang berhadir pada saat itu, Kepala Bidang Trantib Apiluddin Noor mengatakan, pihaknya siap bekerja lebih baik lagi. Ia pun memaklumi jika ada masyarakat yang menyampaikan aspirasi. “Ini artinya kami dituntut untuk bekerja lebih baik lagi,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan dan Olahraga Kota Banjarmasin, Subhan Noor Yaumil menegaskan, berdasarkan Perda tersebut jam operasional THM paling lambat pukul 02.00 Wita. Sedangkan berdasarkan kesepakatan pengusaha dengan Pemerintah Kota Banjarmasin hingga pukul 03.00 Wita.

“Kalau untuk mengamankan pelanggaram Perda mengenai jam operasional adalah Satpol PP. Untuk mengawasi peredaran miras itu tugasnya Disperindag,” ujarnya.

Sedangkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Banjarmasin, Ersya Zain mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi mengenai pelaku usaha yang belum mengurus perizinan. “Kami hanya memberikan rekomendasi saja dan sepengetahuan saya selama ini belum ada THM-THM yang minta rekomendasi peredaran Miras dari kami, jadi peredaran ataupun penjualan Miras di THM-THM Banjarmasin ini boleh dikatakan ellegal dan penindakan hukumnya bisa dilakukan oleh pihak Kepolisian dan perizinannya tetap BP2TPM yang melaksanakan,” tandasnya. (TIM)

1 komentar:

  1. JOIN NOW !!!
    Dan Dapatkan Bonus yang menggiurkan dari dewalotto.club
    Dengan Modal 20.000 anda dapat bermain banyak Games 1 ID
    BURUAN DAFTAR!
    dewa-lotto.name
    dewa-lotto.com

    BalasHapus