Jumat, 28 Juni 2013

SEKURITI GRAND DISKOTEK HALANG-HALANGI WARTAWAN DALAM BERTUGAS



MEDIA PUBLIK – BANJARMASIN. Kasus terbunuhnya salah satu anggota Korem 101 Antasari membuat jajaran Polresta Banjarmasin dibantu TNI AD menggelar olah TKP di Diskotek Grand Mitra Plaza Banjarmasin, lokasi yang menewaskan Pratu David Eka Arifin (22) pada Selasa dinihari lalu, Jumat (28/6) sore. Diketahui sebelumnya Pratu David Eka Arifin (22) sebelum bertugas di  Korem 101 Antasari almarhum bertugas di Batalion 621 Manuntung Barabai.

Saat Kapolsekta Banjarmasin Tengah, Kompol Raymond Marcellino Marcelino Masengi keluar dari Diskotek Grand menuju lift untuk turun, diketika itu beberapa wartawan mencoba menghampirinya untuk mengonfirmasi lebih lanjut tentang gelar perkara di TKP, namun langkah dari wartawan tersebut dihalang-halangi oleh sekuriti Diskotek Grand Mitra Plaza Banjarmasin.

Sekuriti Diskotek Grand yang mengenakan safari biru gelap itu membentangkan kedua tangannya, pertanda tidak boleh mendekati seraya mempersilahkan turun melewati anak tangga, tidak melalui lift yang akan digunakan Kapolsek Banjarmasin Tengah.

Petugas keamanan itu mengatakan, ini masih dalam lingkungan Diskotek Grand dan ada terekam oleh CCTV maka tidak diperbolehkan adanya wawancara disini. Ditanya oelh beberapa wartawan namanya, sekuriti itu justru mengaku tidak mempunyai sebuah nama."Silakan lewat tangga saja, tidak boleh. Saya tidak punya nama," pungkasnya, dengan kedua lengan masih dibentangkannya.

Manager Operasional Diskotek Grand ketika dikonfirmasi via telepon selulernya tidak mengangkat, begitu pula melalui Sms, tidak membalas. Hal serupa juga ditunjukkan Pemilik Diskotek Grand Mitra Plaza tersebut seakan-akan tertutup dari hal tersebut. 

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kalimantan Selatan, Kastalani Ideris sangat menyayangkan kejadian akibat sikap tidak bersahabat pihak Diskotek Grand Mitra Plaza tersebut. Apa yang sudah dilakukan oleh petugas keamanan Diskotek Grand Mitra Plaza merupakan sebuah menghalang-halangi tugas seorang jurnalistik yang sudah diatur dalam Undang-undang Pers No.40 Tahun 1999 Pasal 18 yang berbunyi kurang lebih begini “Siapa yang menutup-nutupi ataupun menghalang-halangi wartawan dalam menjalankan tugasnya dapat dituntut pidana 2 (dua) tahun penjara atau dan denda sebesar Rp.500juta”.

Kalimat yang diucapkan petugas Grand Diskotek masih dalam lingkungan Diskotek Grand dan ada terekam oleh CCTV maka tidak diperbolehkan untuk wawancara sama halnya dengan menghalang-halangi, karena sebenarnya tidak masalah pihak wartawan manapun mendatangi Grand Diskotek apabila berkaitan dengan tugas seorang jurnalistik agar bisa menjelaskan kepada publik supaya tidak menimbulkan berbagai tafsiran," ujarnya.

Menurutnya, apa yang sudah dilakukan oleh wartawan sore itu guna mendapatkan informasi sudah benar dan sudah sesuaio dengan ketentuan Undang-undang Pers. Terlebih upaya sekuriti yang berlebihan saat menghalangi sudah di luar Diskotek Grand maka sudah merupakan ruang publik. Dan saya rasa para wartawan mewancarai dilingkaran lingkungan Diskotek Grand pun itu tidak masalah selama berkaitan dengan kepentingan tugas jurnalistik, ujar Kastal sebutan nama singkatnya.

Lebih lanjut Kastalani Ideris yang juga Wakil Ketua Jarda LEKEM Kalimantan menuturkan bahwa kami sangat menyesalkan kejadian ini dan semestinya tidak perlu terjadi sikap sekuriti Grand Diskotek  yang berlebihan. Semestinya semua pihak memahami tugas jurnalistik untuk menjawab rasa ingin tahu kepada publik, oleh karena itu permasalahan ini perlu di ambil sikap tegas instansi terkait untuk menindaklanjuti persoalan ini, agar jangan sampai terulang dikemudian hari"akunya seraya menutup pembicaraan dengan wartawan.

Diketahui pasca terbunuhnya Pratu David Eka Arifin (22) anggota Korem 101 Antasari ini terpaksa semua prajurit Batalion 621 dan Batalion 623 Bhakti Wira Utama Sungai Ulin dikarantina terhitung Jum`at pukul 14;00 Wita guna menjaga hal-hal yang tidak diinginkan.  Semua akses keluar masuk markas termasuk asrama ditutup dan dijaga ketat serta izin keluar pekanpun tidak diberlakukan lagi dengan batas yang tidak ditentukan. Kalaupun terpaksa mau keluar itupun harus meminta izin dan menyebutkan tujuan yang jelas.

Komandan Denpom VI / 2 Letkol CPM Gatot Firmanullah ketika diminta konfirmasinya oleh wartawan mengatakan bahwa keterlibatan personel TNI dalam olah TKP adalah untuk membantu pihak kepolisian dalam penyelidikan kasus yang mengakibatkan terbunuhnya anggota kami, dan olah TKP ini sementara didatangkan 10 orang saksi, ujarnya.

Kami berharap lanjutnya, kasus ini bisa di ungkap secepatnya dan tersangka pelaku pembunuhan tersebut nantinya bisa ditangkap dalam waktu secepatnya serta nantinya bisa diadili sesuai hukum yang berlaku. Soal dipasangnya police line, itu merupakan kewenangan pihak kepolisan agar mempermudah untuk melakukan penyelidikan dan tentunya ada sebuah pertimbangan mendasar yang dilakukan pihak Kepolisian. (TIM)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar