Jumat, 21 Juni 2013

Depkeh AS tuntut Pembocor Rahasia CIA


Media Publik -AS. Departemen Kehakiman AS telah mengajukan tuntutan pidana terhadap buronan mantan analis intelijen yang membocorkan informasi rahasia program pengawasan AS.

Tuduhan terhadap mantan analis intelijen Badan Keamanan Nasional (NSA), Edward Snowden, termasuk melakukan kegiatan mata-mata dan pencurian data milik pemerintah.

Pada Mei lalu, Snowden melarikan diri ke Hong Kong setelah membocorkan rincian informasi sangat rahasia program pengawasan komunikasi yang dijalankan Badan Keamanan Nasional (NSA).

AS juga dilaporkan sedang mempersiapkan permintaan ekstradisi terhadap Snowden.

Tuntutan pidana telah diajukan Pengadilan Federal di Distrik Timur Virginia dan surat perintah penahanan sementara telah dikeluarkan, demikian yang terungkap dari dokumen pengadilan.

Snowden, 29 tahun, didakwa melakukan "pencurian data milik pemerintah AS", "membocorkan informasi sangat rahasia Badan Keamanan Nasional" dan "sengaja membocorkan komunikasi yang masuk kategori komunikasi Intelijen".

Wartawan BBC di Washington, Katy Watson mengatakan seperti yang dilangsir wartawan Media Publik, upaya hukum ini menunjukkan betapa seriusnya pemerintah AS untuk menyelesaiakan persoalan ini.

Dari informasi yang dibocorkan Snowden, terungkap bahwa badan-badan intelijen Amerika secara sistematis dan besar-besaran mengumpulkan data komunikasi, baik melalui telepon maupun internet.

Snowden juga menuduh bahwa intelijen AS telah menjebol jaringan internet milik Pemerintah Cina.

Langkah Snowden yang membocorkan informasi sangat rahasia AS menjadi tamparan berat bagi pemerintahan Presiden Barack Obama.

Sebelumnya, Edward Snowden bertekad untuk menentang upaya ekstradisi atas dirinya.

Snowden, yang saat ini berada di Hong Kong, mengatakan bahwa dirinya bukan pengkhianat ataupun pahlawan. (TIM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar