Jumat, 10 Mei 2013

LSM ADUKAN PEMBAKAL TERPILIH



BERITA MEDIA PUBLIK - MARTAPURA. Pambakal merupakan sebuah jabatan tertinggi di sebuah desa. Pambakal sama dengan Kepala Desa dan memiliki pungsi yang sama. Dalam pemilihan Pambakal Kamis (24/1) bertepatan dengan Maulid Nabi Muhammad SAW (12 Rabiul Awal 1434 H) di Desa Sungai Tandipah Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan untuk memenuhi persyaratan ternyata Jai (40) salah satu kandidat Pembakal diduga melakukan pelsuan surat keterangan dan Ijazah agar dirinya bisa mendapatkan ijazah paket B sehingga lulus memenuhi persyaratan sebagai kandidat calon Pembakal / Kepala Desa di sebuah Desa Sungai Tandipah.
Seorang Kades (Pambakal) terpilih, berinisial Jai (40) diduga memanfaatkan surat keterangan diduga tidak benar guna mendapatkan ijazah paket B setara Sekolah Menegah Pertama yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Baroto Kuala dengan kelompok belajar Paket B “Harapan Bangsa” untuk memuluskan langkahnya mengikuti pemilihan Kades (Pembakal) di Desa Sungai Tandipah, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan.
LSM BAMPER dan Perwakilan warga, bahkan sudah melaporkan kasus ini ke Sat Reskrim Polres Banjar dengan bukti surat TBL Nomor: TBL/58/III/2013/RES BANJAR, yang diterima langsung oleh KANIT III SPKT IPDA HARTONO, Rabu (13/3) yang lalu.
Dalam laporan tersebut, sejumlah warga dan LSM Barisan Masyarakat Pemuda Reformasi (BAMPER) serta Lembaga Kerukunan Masyarakat (LEKEM) Kalimantan, mengatakan, terlapor Jai, diduga sengaja meminta surat keterangan dari Kepala Madrasah Ibtidaiyah Tsamaratul Ittihadiyah Jl Sungai Lingi RT 03 Desa Sungai Tandipah, Kecamatan Sungai Tabuk bahwa dirinya pernah dan lulus bersekolah di madrasah tersebut dan diduga sengaja memperlihatkan photo copyan ijazah MIS palsu guna mendapatkan ijazah Paket B ke Kelompok Belajar Paket B “Harapan Bangsa” Desa Suka Ramai Kecamatan Belawang Kabupaten Baroto Kuala Kalimantan Selatan, ujar Ketua Umum LSM BAMPER Kalsel Muhammad Rafiq SH.I.

Dalam surat keterangan itu atau photo copy ijazah yang kami duga palsu itu diperlihatkan oleh Jai ke Penyelenggara Kelompok Belajar itu ujar Rafiq, seolah-olah terlapor pernah lulus dari madrasah tersebut dan memiliki ijazah asli yang dikeluarkan oleh Madrasah Ibtidaiyah Tsamaratul Ittihadiyah sehingga yang bertsangkutan bisa diterima sebagai siswa di Kelompok Belajar Paket B “Harapan Bangsa” dengan Nomor Induk 18 pada tanggal 25 Juli 2004, berdalih ijazah aslinya telah hilang.

“Jika kalau benar hilang yang bersangkutan membuat surat keterangan ijazah hilang harus melaporkan kepihak kepolisian terlebih dahulu dengan dasar rekomendasi dari sekolah bersangkutan, faktanya bertolak belakang dari prosudur yang seharusnya, itupun dalam surat keterangan pengganti ijazah itu tidak mencantumkan NIS (Nomor Induk Siswa) yang menyatakan saudara Jai itu benar-benar terdaftar disekolah Madrasah Ibtidaiyah Tsamaratul Ittihadiyah serta tulisan tanggal ijazah dan nomor ijazah dalam foto copyan ijazah yang dipakai Jai untuk mendapatkan ijazah Paket B tersebut sangat janggal yaitu tanggal ijazah 28 April 1982 dan Nomor ijazah M 02/6/IJ/496/87, berarti kalau ijazah yang dimiliki Jai dikeluarkan tahun 1982 sedangkan kelahirannya tanggal 09 Juni 1973, berarti Jai masih berumur 9 tahun sudah mendapatkan ijazah SD atau MIS sederajat yang seharusnya diumur 9 tahun tersebut baru duduk du kelas 3 atau kelas 4 SD atau MIS sederajat, ujar Muhammad Rafiq.

Ditambahkannya, kalau memang juga Jai mendapatkan ijazah di Madrasah Ibtidaiyah Tsamaratul Ittihadiyah di tahun 1987 pihaknya memiliki banyak saksi yang menyatakan bahwa madrasah tersebut sebelum tahun 1988 belum diakui Depag, sementara terlapor diduga bersekolah di madrasah itu di bawah tahun tersebut. "Karena madrasah diniyah itu bersifat tradisional, sehingga belum mengeluarkan ijazah bagi anak didik yang sudah selesai, walaupun sekolah tersebut mengeluarkan ijazah, ijazah tersebut belum bisa di akui oleh pemerintah. Bisa saja pelajar di situ dapat ijazah resmi yang di akui oleh Negara namun sekolah tersebut harus terdaftar dibawah naungan Depag, itupun pada saat itu untuk mendapatkan ijazah resmi yang di akui Negara harus mengikuti ujian dan Ijazah dikeluarkan oleh MIN Sungai Lulut" beber Muhammad Rafiq yang juga Wakil Sekretaris Jenderal LEKEM Kalimantan.

Menurutnya, ia bersama sejumlah rekan LSM lainnya, pernah mengecek langsung ke Depag dan MIN Sungai Lulut apakah benar terlapor pernah memiliki ijazah dari madrasah tersebut. "Namun, setelah dicek oleh pihak berwenang di Kementerian Agama Kabupaten Banjar, ternyata yang bersangkutan juga tak pernah terdaftar sebagai penerima ijazah madrasah di bawah naungan Depag, serta mengecek ke Kelompok Belajar Paket B “Harapan Bangsa” di Desa Sukaramai Kecamatan Belawang menemui ketua Kelompok Belajar tersebut H Arjuni, S.Ag membenarkan dengan memperlihatkan kekami Lembaran Buku Induk Warga Belajar Paket B Setara SMP milik Jai bahwa tanggal ijazah photo copy ijazah yang diperlihatkan Jai tersebut benar tanggal 28 April 1982..

Ditanya mengenai langkah hukumnya Muhammad Rafiq menjawab dengan singkat “Ya kita lihatlah proses hukum yang diambil oleh pihak kepolisian, kan sudah ada pelapor baik masyarakat setempat maupun LSM, bahkan pihak pelapor juga juga sudah menghadirkan dua alat bukti dan saksi, tinggal nunggu prosesnya aja lagi, masalah salah benarnya biarlah nanti proses penyidikan kepolisianyang membuktikannya, cetusnya.

Senada dengan Aspihani Ideris Direktur Eksekutif LEKEM Kalimantan Menyatakan bahwa Jai merupakan salah seorang calon Pembakal di Desa Sungai Tandipah dan memenangi dalam percalonannya sebagai Pembakal, namun diduga kuat telah memakai Surat Keterangan tidak benar sebagai pengganti ijazah yang asli dinyatakan hilang dengan menempatkannya pada lembaran persyaratan pencalonan dirinya sebagai Calon Pembakal Desa Sungai Tandipah Kecamatanm Sungai Tabuk.

Kami sudah melaporkan indikasi pemalsuan surat keterangan dan dugaan mendapatkan ijazah Paket B dengan jalan yang tidak benar oleh Jai dua bulan yang lewat ke Polsek Sungai Tabuk dan Mapolres Banjar secara tertulis, namun belum ada tindakan hukum positifnya, namun Alhamdulillah pihak masyarakat sudah melaporkannya juga ke Mapolres Banjar, ya kita nunggulah apa langkah yang di ambil pihak berwajib nantinya, ujar Aspihani kepada beberapa wartawan .

Hasil temuan kami jelas Aspihani bahwa Surat Keterangan bernomor MI.17.050/PP.00.01/135/2012 tertanggal 07 April 2012 yang diduga tidak benar itu dikeluarkan oleh Kepala Sekolah MIS Tsamaratul Ittihadiyah Muhammad Rawa S.Ag yang beralamat di jalan Sungai Lingi RT.03 Desa Sungai Tandipah Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan dan di ketahui oleh Kepala Desa / Pembakal Desa Sungai Tandipah Ruslan dan Lembaran Buku Induk Warga Belajar Paket B Setara SMP dengan kelompok Belajar Paket B “Harapan Bangsa” tertanggal 25 Juli 2004 itu kami duga kuat Jai memberikan surat atau keterangan palsu.

Sanksi pidananya menurut kami, kata Aspihani Ideris bahwa Jai telah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), BAB IX. Tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu, Pasal 242 ayat 1 dan ayat 2. serta BAB XII. Tentang Pemalsuan Surat, Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2. Pasal 264 ayat 1 dan ayat 2. Pasal 266  ayat 1 dan 2.

Baik Muhammad Rafiq, SH.I maupun Aspihani Ideris, MH menegaskan kepada pihak Kepolisian agar benar-benar melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini demi penegakan hukum di bumi Serambi Mekkah, jika ternyata kasus ini tidak ditindak lanjuti, maka kami menduga adanya permainan dibalik semuanya dan kami meminta serta mengingatkan kepada Pemkab Banjar jika bijaksana untuk sementara menunda pelantikan terlapor, dengan sebab masih ada tersangkut masalah hukum.

Diketahui wartawan media ini bahwa nama-nama calon dalam pemilihan Pambakal Kamis (24/1) bertepatan dengan hari Maulid Nabi Muhammad SAW (12 Rabiul Awal 1434 H) di Desa Sungai Tandipah Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan itu, adalah Jainudin,  H Ma`mun, Badriansyah,  Abdul Hadi dan Anang Rusli dan Panitia Pemilihannya di Ketuai oleh Hapis dan Sekretaris Junaidi. (Rizali)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar