Kamis, 02 Mei 2013

JPU TUNTUT MANTAN KADISTAMBEN HANYA 18 BULAN PENJARA

BERITA MEDIA PUBLIK - PELAIHARI. Lanjutan Sidang terhadap Mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Tanah Laut Muhammad Ilyas tentang kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang sebesar Rp 2 Milliar pada tahun 2008 sudah memasuki babak tuntutan hokum oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tuntutan 18 bulan penjara mendapat tanggapan miring dari LSM LEKEM Kalimantan bahwa tuntutan JPU tersebut terkesan terburu-buru dan dugaan adanya main mata.

Sebelumnya Mabes Polri menggeledah kantor Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Tanah Laut dan menyita 59 jenis dokumen dan telah beberapa kali Muhammad Ilyas Mantan Kadistamben tala tersebut Mabes Polri serta menahannya di Polda Metro Jaya, akhirnya menetapkan Ilyas sebagai tersangka dengan membawanya ke Kalsel langsung ditahan di LP Teluk Dalam Banjarmasin pada 23 Januari 2013.

Dalam Pengadilan Tindak Pidana Koropsi (TIPIKOR) Banjarmasin hari ini, Kamis (2/5) Jaksa Petuntut Umum  Heru W membacakan tuntutannya 18 bulan penjara dan membayar denda Rp 100 juta atau kurungan 6 bulan penjara dengan menyatakan Muhammad Ilyas terbukti telah melakukan gratifikasi mengenai Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) yang diberikan oleh para pengusaha pertambangan di Tanah Laut.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heru W bahwa terdakwa Muhammad Ilyas mantan kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Tanah Laut tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi, Pasal 5 yang dirumuskan ulang pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas tuntutan Jaksa Petuntut Umum (JPU) Heru W tersebut, majelis hakim yang diketuai oleh Dwiarso Budi santianto dengan didampingi hakim anggota Mardiantos dan Dana Hanura, memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk melakukan pembelaan terhadap kasus yang melilit diri Mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Tanah Laut itu.

Dalam sidang-sidang sebelumnya, sejumlah saksi termasuk diantara terdakwa lainnya seperti Badaruddin (Mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Tanah Laut) dan salah satu pengusaha pertambangan Fahrurrazi dengan rinci mengungkapkan aliran dana yang masuk kerekening dua bendahara Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Tanah Laut. Selain itupula terungkap pembayaran royalty dan pengeluaran SKAB dari pengusaha yang mana sebagian dana itu disetorkan kekas daerah serta Negara dan sisanya yang agak banyak diserahkan ke mantan Kadistamben Tala untuk dibagi-bagikan.

Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM Kalimantan) Aspihani Ideris ketika dimintai tanggapannya oleh media ini menuturkan bahwa tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pegadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) 18 bulan penjara tersebut tergolong sangat ringan dan tidak sesuai dengan hasil yang diperoleh terdakwa semasa menjabat sebagai kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Tanah Laut serta terkesan terburu-buru dan adanya dugaan permainan mata.

Karena kalau kita melihat kacamata hukum terdakwa wajar saja dijerat dengan pasal 12 huruf b ayat 1 dan 2 UU RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No.20 Tahun 2011 tentang permasalahan  Pemberantasan Korupsi,  jo  pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP "mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan pidana tersebut", jo pasal 64 KUHP yaitu tentang melakukan pidana berlanjut dengan minimal 5 tahun penjara, ujar alumnus Magister Hukum Unisma Malang ini.

Nilai uang yang didapat mantan Kadistamben Tala Muhammad Ilyas tentang kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang konon sebesar Rp 2 Milliar pada tahun 2008 ujar Aspihani jika benar-benar ditelisik pasti lebih dari itu besarannya. Karena hasil investigasi lembaga kami dilapangan SKAB-SKAB terbang ini istilah kami merupakan sebuah pendapatan sangat basah dan banjir duit yang tidak terhitung nilainya. Hal ini terbukti dengan aset-aset kekayaan yang dimiliki oleh terdakwa lumayan cukup banyak, ujarnya.

“Walaupun tentang kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang konon sebesar Rp 2 Milliar pada tahun 2008 yang menimpa Muhammad Ilyas Mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Tanah Laut yang lalu, hal tersebut tidak menutup kemungkinan hal serupa masih terjadi di era kepemimpinan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Tanah Laut yang baru ini” kata aktivis yang gencar berdemo ini.

Kuat dugaan kami, pungkas Aspihani Ideris maraknya Ilegal Mining di Tanah Laut merupakan sebuah kurangnya pengawasan dan mudahnya penerbitan dokumen SKAB-SKAB yang asal-asalan alias tidak sesuai dengan prosudur yang sebenarnya. Hal seperti inilah indikasi kami penyebab terjadi gratifikasi antara pihak Distamben dan para Pengusaha Pertambangan di Tanah Laut.  (Rizali)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar