Rabu, 12 November 2008

TIDAK ADANYA PERENCANAAN PERTAMBANGAN DI TALA, DISTAMBEN TALA SULIT PUNGUT DANA REKLAMASI

MEDIA PUBLIK - PELAIHARI. Aktivitas penambangan, terutama batu bara dan bijih besi, di Tanah Laut belum berjalan secara baik. Ketiadaan perencanaan kegiatan penambangan dari para pemegang izin kuasa pertambangan (KP) menjadi sebuah buktinya. Hal itu pula yang membuat Dinas Pertambangan dan Energi Tala selama ini kesulitan memungut besaran dana jaminan reklamasi dan dalam hal tersebut adanya kewajiban para penambang membayar dana jaminan reklamasi saat mengurus izin KP eksploitasi.

Merujuk Perda nomor 256 a tahun 2004, besaran dana jaminan reklamasi sebesar Rp45 juta per hektare untuk bahan galian strategis (termasuk batu bara) dan Rp15 juta untuk bahan galian industri (Golongan C).

"Seperti yang kita ketahui, SDM para penambang (pemegang izin KP) di daerah kita ini kan rata-rata masih rendah. Hampir seluruhnya tak memiliki perencanaan kegiatan penambangannya. Implikasinya, kami sering kesulitan saat memungut dana jaminan reklamasi," ucap Kasi Perizinan Distamben Tala Badaruddin, Rabu (12/11).

Dana reklamasi itu sendiri patokannya berdasarkan luasan bukaan tambang. Jika perencanaan kegiatan penambangan ada, misalnya dalam rentang waktu dua tahun tambang yang dibuka seluas 3 hektare, lanjut Badaruddin, mudah memungut dana jaminan reklamasi.

Lantaran ketiadaan perencanaan penambangan, Distamben Tala akhirnya mengambil kebijakan penambang setidaknya membayar dana jaminan reklamasi setidaknya untuk bukaan tambang dua hektare.

Penetapan dua hektare itu bukan tanpa perhitungan, namun didasarkan atas rata-rata kemampuan penambang melakukan eksploitasi yakni 1-2 hektare setahun.

"Selanjutnya per enam bulan kami melakukan evaluasi memalui pemantauan lapangan guna melihat seberapa jauh realisasi atau bukaan tambang yang ada. Jika misalnya bukaan tambang telah mencapai 3 hektare, maka penambang kita minta menyetorkan tambahan dana jaminan reklamasi yakni untuk 1 ha bukaan tambang yang belum dibayar," beber Badaruddin.

Aktivitas penambangan, lanjutnya, menurun sejak dua tahun lalu menyusul adanya penertiban tambang dari kawasan hutan. Sejumlah penambang menghentikan operasionalnya karena lebih dulu harus mengurus izin pinjam pakai kepada Menteri Kehutanan. Hingga sekarang izin pinjam pakai tersebut umumnya belum terbit.
Data yang ada saat ini tercatat 62 izin KP yang masih hidup atau dari sekitar 40 perusahaan pemegang izin. Namun yang aktif (sedang melakukan eksploitasi) hanya sebagian kecil yakni 18 perusahaan.(TIM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar