Kamis, 27 November 2008

BAPEDALDA DAN BKSDA AKAN TINJAU ULANG KERUSAKAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN LINDUNG DI KALSEL

MEDIA PUBLIK - BANJARMASIN. Badan Pengendali Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Provinsi Kalimantan Selatan bekerjasama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) akan meninjau ulang kerusakan lahan suaka alam (SA) di Kalsel.

"Kita akan bekerjasama dengan BKSDA Kalsel untuk meninjau ulang kerusakan lahan yang termasuk di kawasan suaka alam dan kawasan lindung," kata Kepala Bapedalda Kalsel, Ir H Rachmadi Kurdi, MSP, kemarin.

Pernyataan Kepala Bapedalda Kalsel itu disampaikan disela-sela kegiatan sosialisasi laporan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) di Kalsel, di Hotel Arum Banjarmasin.

Sosialisasi yang dihadiri Deputi I Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Hermien Roosita itu terselenggara atas kerjasama Kementerian Lingkungan Hidup dengan Pemprov Kalsel yakni Bapedalda Kalsel.

Menurut Rachmadi, prioritas peninjauan ulang lahan bersama dengan BKSDA yang merupakan unit pelaksana teknis (UPT) Departemen Kehutanan (Dephut), di kawasan cagar alam tersebut terutama yang terkait dengan kegiatan pertambangan.

"Kita berharap tak ada perubahan kawasan akibat aktifitas pertambangan terutama kawasan suaka alam dan kawasan lindung," ujarnya.

Dia mengakui, saat ini ada dua perusahaan yang melakukan aktifitas di kawasan lindung yakni PT Smart yang membangun pabrik minyak goreng (migor), di Tarjun, Kabupaten Kotabaru dan perusahaan pertambangan PT Bara Inter Nusa (BIN).

Untuk pembangunan pabrik Migor tersebut, katanya, saat sedang dalam tahap pelepasan dari kawasan lindung, karena berdasarkan rencana tata ruang wilayah provinsi (RTRWP) Kalsel dan RTRWK Kotabaru kawasan itu tidak termasuk kawasan lindung.

Namun demikian, lanjutnya, berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan (Kepmenhut) 453, menyebutkan, bahwa kawasan Tarjun tersebut merupakan kawasan lindung.

Sementara itu, perusahaan pertambangan PT BIN yang melakukan pertambangan di kawasan lindung, sampai saat ini masih melakukan kegiatan penambangan sehingga dikhawatirkan akan merusakan kawasan lindung tersebut.

Disamping dua perusahaan itu, lanjutnya, masih ada satu perusahaan yang melakukan aktifitas pelabuhan khusus (pelsus) batubara yakni PT BBC yakni di kawasan terumbu karang. (TIM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar