MEDIA PUBLIK - MARTAPURA. Perambahan hutan lindung oleh
aktivitas pertambangan di Desa Kiram Dalam, Kecamatan Karang Intan,
Kabupaten Banjar, Kalsel ditanggapi Dinas Pertambangan setempat.
Instansi ini berjanji akan melakukan pengawasan lebih intensif. Apalagi,
di kawasan terlarang itu ternyata banyak menyimpan potensi tambang
mangan (Mn).
Kepala Dinas Pertambangan Supian AH mengatakan dari
analisa pasar permintaan tambang mangan saat ini memang masih tergolong
tinggi. Kabupaten Banjar sebenarnya mampu memenuhi permintaan pasar
tambang tersebut.
Namun, karena secara geologis posisi
tambangnya ada di bawah kawasan hutan lindung di taman hutan raya
(Tahura) yang notabene dilindungi, maka permintaan itu seharusnya urung
dipenuhi. Supian mengklaim, pihaknya tidak memberikan toleransi walau
sedikit pun untuk jenis pertambangan di kawasan hutan, apalagi sampai ke
kawasan hutan lindung.
Selama ini, tambahnya pihaknya tidak
bisa menghitung secara pasti nilai besaran potensi mangan yang
terkandung di dalam bumi Kabupaten Banjar. Namun, jika dilihat dari
potensi diperkirakan di Tahura menyimpan banyak sumber daya alam
bernilai jual tinggi tersebut.
"Memang potensinya banyak. Tapi
di sana kan dilindungi, ya tidak boleh ditambang. Bahkan untuk
mengetahui berapa potensinya tidak pernah dilakukan karena harus merusak
hutan berarti, dan itu dilarang," beber Supian.
Namun sayang,
ungkapnya indikasi kenakalan ini telah banyak dilakukan pemilik izin
Kuasa Pertambangan (KP). Aturan jelas, tapi melanggar batasan sampai ke
hutan lindung seperti ditulis di koran itu benar.
Bukti
kenakalan ini, ungkapnya tidak sedikit aparat yang menangkap para
penambang yang melenceng menambang hingga ke koordinat yang dilarang.
Pun seperti yang dilakukan PT BAT sepekan lalu, jelas sekali menunjukkan
kenakalan pengusaha.
Reskrim Polres Banjar telah mengamankan
satu unit alat berat telah ditahan sebagai barang bukti. Area garapan
tambangnya pun telah diberi garis polisi sebagai peringatan dalam proses
hukum dan tidak boleh ada aktifitas tambang.
PT BAT merupakan
pemegang izin Kuasa pertambangan (KP) PT Kalimantan Power Stone (KPS).
Berdasarkan hasil investigasi tim di lapangan yang dilengkapi alat GPRS,
aktivitas tambangnya ternyata keluar dari titik ordinat KP milik KPS
yang seharusnya menjadi porsi garapan tambang PT BAT.
Lahan
tambang mangan yang digarap PT BAT ternyata tak hanya diduga merambah
kawasan hutan, tapi justru merambah area KP milik PT Bumi Berkah Banua
(B3).
Hingga saat ini, polisi masih menetapkan kawasan ini
terlarang untuk aktivitas pertambangan dengan memberikan garis polisi
(police line). Alat berat yang semula didapati sedang bekerja di kawasan
ini pun tak luput dari incaran petugas untuk diamankan.
Seperti
dilansir aktivitas tambang yang dijalankan oleh PT Banjar Alam Trading
(BAT) telah dibekukan satuan reskrim Polres Banjar sepelan silam. Supian
juga tak mengelak jika perusahaan ini telah nakal dan diduga merambah
hutan lindung dan bekerja di luar area KP kontrak tambangnya.
Kasatreskrim
AKP Sabana Atmodjo Kasatreskrim Banjar saat dikonfirmasi pengembangan
kasus dugaan perambahan hutan oleh PT BAT terus diproses. Pihaknya akan
mendatangkan saksi ahli. "Kami sedang menunggu saksi ahli. Dugaan
perambahan hutan lindung oleh PT BAT bakal kami usut tuntas," janji
Sabana.(TIM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar