Jumat, 17 Oktober 2008

TEHNEK PEMBUATAN PERDA PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH

Oleh : Aspihani Ideris (Anggota DPRD Banjar 2004-2009)

Adapun beberapa hal yg perlu diperhatikan dalam pembentukan sebuah Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak dan  retribusi daerah adalah sebagai berikut :

  1. Pajak dan Retribusi Daerah ditetapkan dgn UU yg pelaksanaannya di Daerah diatur lbh lanjut dengan Perda.
  2. Pemerintah Daerah dilarang melakukan pungutan atau dgn sebutan lain di luar yg telah ditetapkan UU (seperti di atas).
  3. Perda ttg Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak dapat berlaku surut.
  4. Hasil penerimaan pajak dan retribusi Kabupaten diperuntukkan paling sedikit 10% bagi Desa di wilayahnya.
  5. Perda tentang Pajak, sekurang-kurangnya mengatur ketentuan mengenai:
            a. Nama, objek, dan subyek pajak,
            b. Dasar pengenaan, tarif, cara penghitungan pajak,
            c. Wilayah pemungutan pajak,
            d. Masa pajak,
            e. Penetapn pajak,
            f. Tata cara pembayaran dan penagihan pajak,
            g. Kadaluwarsa,
            h. Sanksi administrasi,
            i. Tanggal mulai berlaku,

      6.   Perda ttg Retribusi sekurang-kurangnya mengatur ketentuan tentang:
            a. Nama, objek, dan subyek pajak,
            b. Golongan retribusi,
            c. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa yang bersangkutan,
            d. Prinsip yg dianut dlm penetapan struktur   besarnya tarif retribusi,
            e. Struktur dan besarnya tarif retribusi,
            f.  Wilayah pemungutan retribusi,
            g. Tata cara pemungutan retribusi,
            h. Sanksi administrasi,
            i.  Tata cara penagihan,
            j.  Tanggal mulai berlakunya.


Adapun beberapa Indikator Perda tentang Pajak & Retribusi Yang Bermasalah adalah sebagai berikut :
  1. Dalam perspektif hukum :
a. Melanggar kaidah pembentukannya
b. Bertentangan dgn per-UU-an yg lbh tinggi
c. Melanggar kepentingan umum
d. Terdapat disharmonisasi antara Perda dengan Peraturan Bupati/WaliKota
e. KeterlambatanPemerintah Pusat dlm menyediakan payung hukum bagi Daerah.


2.  Dalam perspektif sosio-politik, yaitu: tidak atau kurang melibatkan partisipasi masyarakat.

3. Dalam perpektif ekonomi yaitu karena melanggar prinsip-prinsip ekonomi, ialah:
      a. Adanya hambatan perdagangan thd arus keluar- masuk barang dari  satu daerah ke daerah lain dgn mekanisme tarif maupun non tarif.
            b. Adanya monopoli dgn perlakuan diskriminatif thd pelaku usaha.
            c. Adanya pungutan ganda terhadap pajak pusat-daerah.
            d. Pungutan dalam bentuk sumbangan liar terhadap pembayaran retribusi, dan berbagai pungutan lainnya.***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar