Oleh
: Aspihani Ideris (Anggota DPRD Banjar 2004-2009)
Adapun beberapa hal yg perlu diperhatikan dalam pembentukan sebuah
Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak dan
retribusi daerah adalah sebagai berikut :
- Pajak dan Retribusi Daerah ditetapkan dgn UU yg pelaksanaannya di Daerah diatur lbh lanjut dengan Perda.
- Pemerintah Daerah dilarang melakukan pungutan atau dgn sebutan lain di luar yg telah ditetapkan UU (seperti di atas).
- Perda ttg Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak dapat berlaku surut.
- Hasil penerimaan pajak dan retribusi Kabupaten diperuntukkan paling sedikit 10% bagi Desa di wilayahnya.
- Perda tentang Pajak, sekurang-kurangnya mengatur ketentuan mengenai:
a. Nama, objek, dan
subyek pajak,
b. Dasar pengenaan,
tarif, cara penghitungan pajak,
c. Wilayah pemungutan
pajak,
d. Masa pajak,
e. Penetapn pajak,
f. Tata cara
pembayaran dan penagihan pajak,
g. Kadaluwarsa,
h. Sanksi administrasi,
i. Tanggal mulai
berlaku,
6. Perda ttg Retribusi sekurang-kurangnya
mengatur ketentuan tentang:
a.
Nama, objek, dan subyek
pajak,
b.
Golongan retribusi,
c.
Cara mengukur tingkat penggunaan jasa yang bersangkutan,
d.
Prinsip yg dianut dlm penetapan struktur besarnya
tarif retribusi,
e.
Struktur dan besarnya tarif retribusi,
f. Wilayah pemungutan retribusi,
g.
Tata cara pemungutan retribusi,
h.
Sanksi administrasi,
i. Tata cara penagihan,
j. Tanggal mulai berlakunya.
Adapun beberapa Indikator
Perda tentang Pajak & Retribusi Yang Bermasalah adalah sebagai berikut :
- Dalam perspektif hukum :
a. Melanggar
kaidah pembentukannya
b.
Bertentangan dgn per-UU-an yg lbh tinggi
c. Melanggar
kepentingan umum
d. Terdapat
disharmonisasi antara Perda dengan Peraturan Bupati/WaliKota
e. KeterlambatanPemerintah Pusat dlm menyediakan
payung hukum bagi Daerah.
2. Dalam perspektif sosio-politik,
yaitu: tidak atau kurang
melibatkan partisipasi masyarakat.
3. Dalam perpektif ekonomi yaitu karena melanggar prinsip-prinsip
ekonomi, ialah:
a. Adanya
hambatan perdagangan thd arus keluar- masuk
barang dari satu daerah ke daerah lain dgn
mekanisme tarif maupun non tarif.
b. Adanya monopoli dgn perlakuan
diskriminatif thd pelaku usaha.
c. Adanya pungutan ganda terhadap
pajak pusat-daerah.
d. Pungutan dalam bentuk sumbangan liar terhadap pembayaran
retribusi, dan berbagai pungutan lainnya.***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar