MEDIA PUBLIK - MARTAPURA. Setelah dua kali melakukan
pemanggilan, Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Banjar, Kalsel
akhirnya menetapkan Direktur PT Banjar Alam Trading (BAT), Budiman
sebagai tersangka kasus dugaan melakukan pertambangan di dalam hutan.
Warga keturunan Tionghoa ini menyerahkan diri sebelum dipanggil paksa
petugas.
Penetapan tersangka ini diambil tim penyidik kriminal
khusus Reskrim Polres Banjar karena dalam perkembangannya ketika
diperiksa sebagai saksi ada indikasi kuat Budiman melakukan penambangan
ke kawasan hutan. Ia diduga melakukan pelanggaran hukum sebagaimana
tertera pada aturan kehutanan dan pokok pertambangan.
"Direktur
Utama PT BAT ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Banjar, AKBP
Iswahyudi melalui Kasatresrim AKP Sabana Atmodjo SiK.
Sebelum
ditetapkan sebagai tersangka, petugas sempat kerepotan mendatangkan
Budiman ke Polres Banjar. Surat panggilan yang dilayangkan sejak petugas
melakukan operasi khusus Selasa (14/10) sore, pengusaha ini justru
sudah menghilang.
Saat melayangkan surat ke Budiman, Rabu
(15/10) Budiman tidak diketahui ke mana kepergiannya. Petugas, bahkan
sempat menggedor rumah Budiman di Jalan Pahlawan No 10, RT 007 RW 003 di
Kelurahan Seberang Masjid Kecamatan Banjarmasin Tengah (Banteng).
Kantornya di daerah Cempaka Banjarmasin pun tutup.
Petugas hanya
sempat menemui Mimi (38) istri Budiman di rumah. Sampai akhirnya,
Budiman menghadap Kapolres Banjar, Rabu (29/10) sore. Oleh Kapolres,
mereka langsung diarahkan ke Reskrim.
Di hadapan petugas, saat
diperiksa hingga Kamis (30/10) dini hari Budiman mengaku tidak
mengetahui keberadaan koordinat penambangan hingga merambah sampai ke
hutan lindung. "Saya tidak pernah mengetahui hal itu, apalagi sengaja
menambang sampai ke hutan lindung. Nah, setahu saya itu hanya
gunung-gunung biasa," beber Budiman.
Lantas, untuk apa tiga ton
tambang mangan yang sudah ditambang oleh PT BAT? Budiman mengatakan itu
hanya untuk tes pit (uji sampel) potensi mangan saja.
Sebelumnya,
Polres telah mengamankan satu unit alat berat dan menyatakan kawasan
tambang di Desa Kiram Dalam, Kecamatan Karang Intan terlarang untuk
ditambang setelah diduga kuat melakukan penambangan di kawasan hutan
lindung.
Sebelumnya, petugas mengantongi informasi dari warga
sekitar ada penambangan mangan sampai ke arah hutan tak jauh dari Taman
Hutan Rakyat (Tahura) yang notabene haram dijamah pertambangan karena
dilindungi Undang-Undang.
Sesampainya di lokasi, petugas
mendapati alat berat milik PT Berkah Bumi Banua (BBB) sedang bekerja.
Saat ditemukan tim reskrim alat berat ini sudah mengumpulkan dua karung
berisi bahan tambang mangan siap jual.
Setelah dimintai
keterangan diketahuilah ternyata pemakai alat berat ini ialah PT BAT sub
kontraktor dari pemegang izin Kuasa Pertambangan (KP) PT Kalimantan
Power Stone (KPS). Petugas pun melakukan pengecekan titik koordinat
wilayah yang sedang dikerjakan ini.
Hasil penyelidikan
menunjukkan ternyata penambangan ini tidak sesuai dengan kontrak
wilayahnya. Seharusnya, PT BAT mengerjakan milik PT KPS ternyata
melenceng sampai ke wilayah kerja PT B3. Parahnya lagi, bahkan areal
pengerjaannya telah jauh hingga ke areal hutan lindung.
Mendapatkan
data-data akurat termasuk pengukuran koordinat dengan GPRS, Jumat
(17/10) pun menentukan seorang pria berinisial Bd, pemilik PT BAT
sebagai tersangka dugaan perambahan hutan lindung ini.
Menurut
Sabana, tindakannya ini sebagai peringatan keras agar para penambang
yang banyak bekerja di wilayah hukum Kabupaten Banjar dapat mengikuti
peraturan yang berlaku. Terlebih, aturannya dengan jelas memberikan
rambu agar tidak merusak lingkungan, apalagi sampai ke arah hutan, jelas
sekali tidak dibenarkan dilakukan.
Kalau pun dibenarkan
pengambilan lahan hutan untuk dialihfungsikan sebagai kawasan lain (non
hutan), perlu ada mekanisme yang dikerjakan. Salah satunya ialah proses
izin pinjam pakai dari Menteri Kehutanan. Khusus untuk hutan lindung,
bahkan diperlukan persetujuan DPR. (TIM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar