Sabtu, 02 Februari 2013

PEMBANGUNAN TOWER GANG MUFAKAT DIDUGA TIDAK BERIJIN







BERMASALAH - Lokasi pembangunan pondasi toer BTS milik PT TBG yang diduga tidak memiliki izin dan ditolak warga.
BERITA MEDIA PUBLIK - BANJARMASIN. Mendengar ada pembangunan tower BTS tanpa IMB di Gang Mufakat RT 04 Kelayan Tengah, Walikota Banjarmasin Muhidin berang. Tuntutan warga agar tower milik PT Tower Bersama Group (TBG) dibongkar, secara spontanitas dikabulkan oleh H Muhidin.

“Kalau IMB tidak dimiliki oleh pihak tower dan warga sekitar tidak setuju serta menolak keberadaan tower tersebut, apalagi yang ditunggu? Bongkar saja sudah!!!” kata Muhidin, kemarin (1/2) siang di Balai Kota Banjarmasin.

“Ini sama saja pihak pemilik PT Tower Bersama Group (TBG)  yang membangun tower di Gang Mufakat itu meremehkan pemko,” cetusnya Walikota Banjarmasin ini.

Baru sepekan lewat pemko membentuk tim pengawas bangunan yang terdiri dari Dinas Tata Ruang Cipta Karya dan Perumahan (DTRCKP), Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BP2TPM) dan Satpol PP, di bawah koordinator langsung Sekdako Banjarmasin. Rencananya, tim pengawas ini bergerak pada Februari nanti.

“Pemko sedang sibuk menata dan mengawasi kota. Kok ini malah berani-beraninya membangun tower tanpa izin. Kalau bukan meremehkan apa istilahnya?” tanya balik H Muhidin dengan nada kesal..




Meski Walikota Banjarmasin H Muhidin sudah menginstruksikan pembongkaran tower BTS tanpa IMB tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarmasin Ichwan Noor Chalik mengaku belum bisa turun ke lapangan.

"Takutnya nanti kami disebut merebut kapling orang lagi. Kan masing instansi ada tugas dan wewenangnya masing-masing. Sebelum dilimpahkan ke Pol PP, prosedurnya harus jalan dulu," kata Ichwan, (2/2) saat dihubungi awak media via telepon.

Dalam hal ini seharusnya bidang Pengawasan Bangunan Dinas Tata Ruang Cipta Karya dan Perumahan (DTRCKP) Kota Banjarmasin yang pertama-tama mengirimkan surat teguran kepada pemilik tower, dalam hal ini PT Tower Bersama Group. Jika sampai tiga kali surat teguran tidak digubris, aktivitas pengerjaan tidak dihentikan dan dibongkar, barulah Pol PP bisa turun ke lapangan untuk eksekusi.

"Nah, kalau semua prosedurnya sudah dijalankan dan tetap saja diabaikan, baru giliran kami bergerak. Saya tidak ingin Pol PP terlihat sewenang-wenang dengan melabrak prosedur yang ada," jelas Ichwan. "Tapi kalau dilihat kasusnya, berani juga mereka bangun tanpa memiliki izin sama sekali," komentarnya.

Masalahnya, Kabid Pengawasan Bangunan DTRCKP Kota Banjarmasin HM Fauzi Adenan sendiri baru mengetahui masalah ini setelah mencuat dipemberitaan media massa. Namun, ia berjanji akan segera meninjau ke lapangan dan mengirimkan surat teguran.

Kasus ini terungkap setelah warga menggelar unjuk rasa dan menyegel lokasi pembangunan tower seluler tersebut. Selain minim sosialiasi dan diduga kuat terjadi pencatutan tanda tangan warga, tower tersebut tidak mengantongi izin sama sekali. Apakah itu IMB, izin prinsip, izin gangguan maupun izin operasional. (TIM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar