Selasa, 23 Oktober 2012

JANUARI 2013 TTL DIPANTIKAN NAIK

BERITA MEDIA PUBLIK - JAKARTA. Pemerintah memastikan kenaikan tarif listrik mulai 1 Januari 2013. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik mengatakan kenaikan dilakukan bertahap setiap tiga bulan dengan rata-rata kenaikan sebesar 15 persen selama satu tahun. Untuk tiga bulan pertama, kenaikannya sebesar 4,3 persen.

DPR Setujui Kenaikan Tarif Dasar Listrik
Call Centre PLN

Rencana kenaikan tarif tenaga listrik (TTL) sebesar 15 persen tak terbendung di Senayan. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merestui rencana kenaikan TDL yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2013.

Kenaikan tarif listrik ini berbeda-beda setiap kelompok pelanggan. Untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 450-900 volt ampere, tidak ada kenaikan. Sedangkan pelanggan rumah tangga, bisnis, dan pemerintah dengan daya 6.600 volt ampere atau lebih harus membayar dengan harga keekonomian, terdiri atas biaya pokok produksi Rp 1.261 per kilowatt-jam ditambah margin 7 persen.

Menteri Keuangan Agus Martowaradojo memastikan, kenaikan TTL sebesar 15 persen tidak berlaku untuk konsumen rumah tangga ukuran 450 volt ampere (VA) dan 900 VA. "Kenaikan tarif tidak berlaku pada masyarakat yang menggunakan listrik 450 VA dan 900 VA. Jadi masyarakat yang di posisi relatif rendah secara ekonomi tidak akan dilakukan perubahan harga listrik," kata Agus.

Menurutnya, penyesuaian tarif listrik berlaku pelanggan di atas 900 VS usai DPR RI merestuai anggaran listrik di APBN 2013 mencapai Rp 80,9 triliun. Akibat penyesuaian tarif listrik, pemerintah akan mendapat anggaran lebih untuk pembiayaan di sektor infrastruktur.

"Dengan penyesuaian di 2013, listrik akan ada penghematan Rp 11,8 triliun. Dana Rp 11,8 triliun semua dialokasikan untuk perbaikan infrastruktur untuk rakyat kecil, perumahaan sederhana, penyediaan sanitasi," tuturnya.

Rencana kenaikan TDL ini akan diserahkan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Untuk pelaksanaannya, Kementerian ESDM akan mengatur apakah akan naik per bulan atau per tiga bulanan.

APBN 2013 mematok pertumbuhan ekonomi sebesar 6,8 persen, penerimaan negara Rp1.529,7 triliun dan belanja negara Rp1.683,0 triliun.

Penerimaan negara tersebut berasal dari setoran perpajakan sebesar Rp1.193 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp332,2 triliun, dan penerimaan hibah sebesar Rp4,5 triliun.

Penerimaan perpajakan berasal dari setoran pajak dalam negeri sebesar Rp1.134,3 triliun dan pajak perdagangan internasional Rp58,7 triliun.

Sementara PNBP terdiri dari penerimaan SDA Rp197,2 triliun, bagian pemerintah atas laba BUMN Rp33,5 triliun, PNBP lainnya Rp78 triliun, dan pendapatan badan layanan umum (BLU) Rp23,5 triliun.

Menyangkut belanja negara 2013, pemerintah dan DPR sepakat anggaran belanja sebesar Rp1.683,0 triliun. Belanja negara itu terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp1.154,4 triliun dan transfer daerah Rp528,6 triliun.

Belanja pemerintah pusat terdiri dari belanja pegawai Rp241,1 triliun, belanja barang Rp167,0 triliun, belanja modal Rp216,1 triliun, dan pembayaran bunga utang Rp113,2 triliun.

Porsi subsidi dalam APBN 2013 mencapai 18,8 persen dari total belanja negara atau senilai Rp317,2 triliun. Subsidi ini terdiri dari subsidi BBM Rp93,8 triliun, subsidi listrik Rp80,9 triliun, dan subsidi nonenergi Rp42,5 triliun.

Selain belanja pemerintah pusat dan belanja subsidi, APBN juga dialokasikan untuk belanja hibah sebesar Rp3,6 triliun, bantuan sosial Rp63,4 triliun, belanja lain-lain Rp20,0 triliun, dan optimalisasi anggaran Rp12,7 triliun.

Akibatnya terbentuk defisit anggaran sebesar 1,65 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau senilai Rp153,3 triliun.Sumber pembiayaan defisit tersebut berasal dari penerbitan SBN (neto) Rp180,4 triliun, dan pinjaman luar negeri (neto) negatif Rp19,5 triliun.
 
Menteri ESDM, Jero Wacik, mengatakan, jumlah tersebut berasal dari dua golongan rumah tangga yakni 450 VA sebanyak 22,17 juta pelanggan dan 900 VA sebesar 17,01 juta pelanggan. "Jadi, ada total 39,18 juta pelanggan," katanya.



Menurut Jero Wacik sebanyak 39,18 juta pelanggan listrik tidak terkena kenaikan tarif dasar listrik yang direncanakan sebesar 15 persen pada 2013.
 
Menurut dia, pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA itu akan menerima subsidi sebesar Rp37,08 triliun atau 47,2 persen dari kebutuhan subsidi listrik tahun 2013 sebesar Rp78,63 triliun.

Jero mengatakan, pemerintah merencanakan kenaikan tarif listrik sebesar 15 persen dengan kebutuhan subsidi tahun berjalan sebesar Rp78,63 triliun.

"Apabila tidak ada kenaikan maka kebutuhan subsidinya mencapai Rp93,52 triliun atau terdapat penghematan Rp14,89 triliun terhadap subsidi tahun berjalan," katanya.

Namun, kalau ditambah subsidi 2011 hasil audit BPK senilai Rp7,31 triliun, carry over subsidi 2013 ke 2014 Rp5 triliun, maka kebutuhan subsidi listrik menjadi Rp80,94 triliun.

Dengan kenaikan 15 persen, maka tarif tenaga listrik akan mengalami kenaikan dari Rp729 menjadi Rp814 per kWh.

Asumsi dasar subsidi listrik RAPBN 2013 adalah pertumbuhan penjualan listrik sembilan persen, penjualan listrik 182,3 TWh, susut daya 8,5 persen, dan marjin usaha tujuh persen.

Biaya pokok penyediaan (BPP) direncanakan Rp212,07 triliun atau Rp1.163 per kWh dengan rincian biaya energi Rp112,75 triliun, depresiasi dan administrasi Rp62,49 triliun, dan pembelian dan sewa listrik Rp36,82 triliun.

Sementara, target pemakaian energi pembangkit 2013 adalah BBM 5,7 juta kiloliter (9,7 persen), batubara 48,8 juta ton (56,65 persen), gas 357,5 TBTU (22,12 persen), panas bumi 4,2 TWh (4,8 persen), dan biodiesel dan EBT 0,01 juta kiloliter (0,52 persen).
(TIM)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar