Minggu, 12 Agustus 2012

POLISI TAHAN 4 ORANG ANAK DIBAWAH UMUR

MEDIA PUBLIK - MAKASSAR. Aparat Kepolisian Polsekta Bontoala masih menahan empat orang anak dibawah umur yang tersangkut kasus pidana pencurian yang sempat kabur dari tahanan beberapa waktu lalu.
Penahanan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan polisi, menuai tanggapan dari berbagai pihak di Kota Makassar. Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Abd Azis yang dimintai tanggapannya terkait penahanan anak dibawah umur mengaku sangat menyayangkan tindakan aparat kepolisian.

Polisi Masih Tahan 4 Anak Dibawah UmurAparat penegak hukum dinilai tidak mengacu pada undang-undang perlindungan anak. Padahal, banyak upaya yang bisa dilakukan dalam penyelesaian kasus pidana yang dilakukan anak.
“Penyidik harusnya tetap mengacu pada Undang-undang Perlindungan Anak, bukan pidana murni. Banyak cara yang bisa dilakukan polisi, seperti mengedepankan persuasif yakni upaya damai atau segalanya. Apalagi kasus pencurian, polisi bisa mencoba cara damai antara korban dan pelaku. Jika sepakat, ya kasusnya dihentikan atau apalah. Jadi saya sangat menyayangkan sikap polisi,” katanya, Minggu (12/08/2012).

Hal senada yang dikemukakan Direktur Lembaga Peduli Sosial, Ekonomi, Budaya, Hukum dan Politik (LP-SIBUK) Sulsel Djusman AR. Menurut dia, meskipun dugaan pencurian yang dilakukan oleh anak di bawah umur. Polisi harusnya mengedepankan Undang-undang Perlindungan Anak dan pasal 21 Kitab Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dimana, kewenangan penahanan belum mendapat putusan hukum atau Inkra dari pengadilan.

“Tidak semuanya kasus, tersangkanya harus ditahan. Lagi-lagi polisi keliru dalam penangani kasus yang harus menahan tersangka pencurian yang dilakukan anak di bawah umur. Dimana, penahanan bisa dilakukan polisi jika tersangka itu melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau merusak barang bukti dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Tapi saya rasa, kalau seperti Andika umurnya baru 14 tahun mau melarikan diri, tidak mungkin. Terlebih lagi jika berupaya menghilangkan atau merusak barang bukti. Berbeda dengan kalau kasus pembunuhan, polisi bisa melakukan penahanan. Tapi harus memisahkan dengan tahanan dewasa ataukah dititip di ruangan mana saja agar tidak merusak spikologi anak itu sendiri,” paparnya.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sulawesi Selatan, Mappinawan mengatakan, pihaknya sudah sering kali melakukan sosialisasi kepada aparat penegak hukum.

Hanya saja, jika pimpinan polisi setingkat Kapolsekta berganti biasanya berubah dan terlupakan lagi. Namun, harusnya aparat penegak hukum dalam menangani kasus anak melakukan koordinas atau memanggil konselor seperti pemerhati anak, lembaga lain yang peduli akan anak.

“Penahanan terhadap anak dibawah umur juga bukan menjadi satu pilihan, tetapi sedapat mungkin penyidik mengedepankan Undang-undang Perlindungan Anak. Bukan juga berarti, anak kebal dengan hukum tapi dilihat juga kasitasnya. Kan proses hukum bisa tetap jalan, tapi tidak mesti dilakukan penahanan terhadap anak. Polisi bisa melakukan pembinaan dalam berbagai cara atau menitipkan anak tersebut ke orang tuanya untuk didik,” jelas mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel ini.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Chevy Achmad Sopari mengatakan, kasus kaburnya tujuh tahanan dari Polsekta Bontoala kini tengah ditangani oleh Polrestabes Makassar.

Mengenai anggota yang melakukan pelanggaran, tetap akan diberikan sanksi administrasi dan tidak ada anggota Polsekta Bontoala yang ditahan karena tidak ada unsur pidananya.

Sedangkan, kakak salah seorang tahanan, Rahayu mengaku, dirinya dimintai uang Rp 5,5 juta untuk penangguhan penahanan adiknya Andika (14) terkait kasus pencurian oleh Polsekta Bontoala. Hanya saja, polisi baru mengembalikan uang Rp 5 juta dan sisanya Rp 500 ribu belum dikembalikan.

“Saya berharap, adik saya tidak ditahan. Karena bisa menambah rusaknya mental adikku kasihan. Makanya, saya rela membayar jutaan rupiah untuk penangguhan penahanan adikku. Tapi nyatanya, polisi sudah menerima uang tapi tidak juga menepati janji penangguhan penahanan untuk Andika. Setelah seluruh tahanan Polsekta Bontoala kabur, barulah datang polisi mengembalikan uang Rp 5 juta dan masih ada Rp 500 ribu belum dikembalikan. Itupun uang saya pinjam untuk kebaikan adikku, karena memang saya orang golongan miskin,” tutur Rahayu yang akrab disapa Ayu ini kepada wartawan.

Sebelumnya diberitakan, ketujuh tahanan tersebut, Saharuddin (19), Rifki alias Kiki (17), Rudi (16), Andika (14), Daniel (21) yang kesemuanya warga Jl Maccini Sawah, Fadli (16) dan Amri (20) warga sekitar pasar tradisional Panampu.

Dari tujuh orang ini, lima orang diantaranya yakni, Saharuddin, Kiki, Rudi, Andika dan Daniel kembali berhasil diringkus 30 menit setelah kabur dari penjara. Sementara dua orang lainnya, Fadli da Amri kini masih dalam pengejaran polisi.

Ketujuh tahanan tersebut kabur saat menjelang sahur dengan menjebol plafon toilet sel markas Polsekta Bontoala. Ketujuh tahanan itu menyeberang ke halaman masjid Al Markaz Al Islami dan berbaur dengan kerumunan jemaah masjid yang sedang menunaikan ibadah. (TIM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar