Senin, 13 Agustus 2012

Beberapa LSM Tuding Kejagung Tak Serius Tuntaskan Kasus Korupsi

Berita Media Publik - Jakarta. Beberapa LSM diantaranya ICW, LEMPEKOR, ICM dan lain-lainya mempertanyakan dan menuding penindakan korupsi semasa kepemimpinan Jaksa Agung, Basrief Arief, jalan di tempat karena lebih mementingkan pembenahan internal di kejaksaan.

Emerson F Juntho dari ICW dengan tegas mempertanyakan bahwa seharusnya jaksa agung memasuki ke arah penindakan hukum, bukan hanya pada pembenahan internal," katanya..

Ia menyatakan alasan fokus ke penindakan hukum itu, terkait opini publik yang menilai kinerja Kejagung dalam pemberantasan tindak pidana korupsi jalan di tempat. Di satu sisi, ia memuji kinerja jaksa agung dalam melakukan pembenahan internal di tubuh korps Adhyaksa tersebut.
"Pembenahan internal oleh jaksa agung sudah baik," katanya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Arnold Angkouw, terkait penanganan tindak pidana korupsi di Kejagung, dirinya tidak bisa dihubungi.

Dari data yang berhasil dikumpulkan, kasus korupsi yang dihentikan kejaksaan, antara lain, pemberian uang santunan pembebasan lahan lahan eks pabrik kertas Martapura yang melibatkan Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Arifin, pengadaan floating crane di PT Tambang Batubara Bukit Asam, dan terakhir, kasus pengambilalihan aset PT Kiani Kertas.

Kemudian, dugaan korupsi KTP berbasis NIK (Nomor Induk Kepegawaian) dihentikan penyidikannya pada 6 Januari 2012.

Sementara kasus yang jalan di tempat, seperti, dugaan korupsi Bank Bukopin dalam pengadaan alat pengering gabah yang sudah ditangani sejak 2008.

Kemudian, penanganan dugaan korupsi delapan kepala daerah, yakni, Awang Faroek (Gubernur Kalimantan Timur), Buhari Matta (Bupati Kolaka, Sulawesi Tenggara), Muhtadin Serai (Bupati Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan), Bambang Bintoro (Bupati Batang, Jawa Tengah), Budiman Arifin (Bupati Bulungan, Kalimantan Timur), Dudung Bachtiar Supardi (Wakil Bupati Purwakarta, Jawa Barat), Ruhudman Harahap (Wali Kota Medan, Sumatera Utara), dan Edison Saleleubaja (Bupati Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat).

Gubernur Kalimantan Selatan, Rudy Arifin juga sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pabrik Kertas Martapura Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan semasa dia masih menjabat sebagai Bupati Banjar, namun baru diketahui oleh media massa kalau ternyata kasusnya sudah dihentikan penyidikannya atau SP3 satu tahun kemudian.
 
Sebelumnya, Jaksa Agung Basrief Arief mengaku belum mengetahui secara keseluruhan jumlah kepala daerah yang terkait tindak pidana korupsi tersebut, namun dia menyatakan mekanismenya sudah lebih baik.

"Soal (kepala daerah) itu akan dilakukan gelar perkara di Sekretariat Kabinet. Kalau sudah selesai di sana diajukan ke presiden dan pengajuan izin (pemeriksaan) tidak akan lama," katanya.

Sebelumnya, penggiat anti korupsi di tanah memprotes kehadiran tersangka divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) sebesar Rp576 miliar yang juga Gubernur Kalimantan Timur, Awang Farouk Ishak, dalam Rapat Kabinet Terbatas yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Ironisnya rapat tersebut digelar di gedung Kejagung yang notabene sebagai tempat ditetapkannya sebagai tersangka kasus tersebut. (TIM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar