Sabtu, 25 Juni 2011

LEKEM JEMBANTANI ASPIRASI MASYARAKAT

MEDIA PUBLIK - MARTAPURA. Warga Kecamatan Sungai Tabuk telah bertemu DPRD Banjar di komandui oleh LSM LEKEM KALIMANTAN. Selanjutnya, DPRD Banjar melalui Komisi III menyikapi dengan melakukan kunjungan ke perusahaan PT Barito Baron Gas (BBG) anak perusahaan dari Exxon Mobil di Sungai Tabuk. Yang dinantikan warga kini adalah tindaklanjut DPRD Banjar setelah pertemuan tersebut.

Direktur Eksekutif LSM LEKEM Kalimantan Aspihani Ideris, MH mengatakan, PT BBG seharusnya memberikan jaminan berupa surat tertulis, bukan dinyatakan secara lisan. Perjanjian tertulis itu disampaikan dihadapan DPRD Banjar dan Pemkab Banjar. Dengan adanya bukti tertulis, warga Sungai Tabuk dapat memegang bukti tanggung jawab perusahaan pengeboran gas metan terhadap warga sekitar.

Dikatakannya, PT BBG selama ini terkesan kurang memperhatikan dan mengayomi warga setempat. Padahal, menarik benang lurus permasalahan bermuara dengan minimnya tenaga kerja lokal diterima pihak perusahaan. “Tenaga ahli memang bisa saja diambil dari luar, tapi tenaga lain seperti sekuriti dan sebagainya masih dapat mempekerjakan tenaga lokal,” katanya.

Di bagian lain, Direktur Investigasi LSM LEKEM Kalimantan Syahminan Abau justru menilai, PT BBG lebih banyak mengingkari janji-janji. LSM pendampingan advokasi warga Sungai Tabuk ini pernah bertemu manajemen Exxon dan PT BBG, diwakili Helda dan Wisman Purnama Rasa. PT BBG dianggap LSM LEKEM tidak sanggup menjelaskan teknis dampak lingkungan. “Didesak, tetap saja begitu hasilnya,” kata dia.

Abau juga mengingatkan DPRD Banjar terhadap janjinya, sedia bertemu kembali dengan warga Sungai Tabuk, setelah melakukan peninjauan lapangan dan bertemu PT BBG. “Kita tunggu eksyen DPRD Banjar, paling tidak Komisi I dan Komisi III,” cetusnya. (Tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar