Aspihani …. Globalisasi Ekonomi membawa Globalisasi Hukum dan Globalisasi Praktek Hukum!!!...
Mereka yang baru tamat dari Fakultas Hukum pasti akan menghadapi
dunia baru, dunia yang penuh dengan realita hukum. Tidak saja lahirnya negara-negara baru diatas peta bumi, tetapi
juga tipe baru hubungan ekonomi dan politik antar bangsa. Hukum sebagai sistem
dari ketertiban sosial juga terpengaruh oleh perubahan ini, dan pendidikan hukum sebagai langkah
pertama untuk terjun dalam praktek hukum harus kembali dirancang menghadapi
tantangan akibat perubahan yang terjadi dimasa globalisasi ini.
Berdasarkan prospek profesi hukum dalam masa yang tidak terlalu
lama ini, pendidikan hukum harus menekankan lagi bahwa hukum merupakan alat
perubahan sosial untuk membawa perbaikan bagi masyarakat dan sistem hukum itu sendiri.
Akibat dari globalisasi, pendidikan hukum harus mengakui tanggung jawabnya
kepada masyarakat. Di negara maju disadari juga, globalisasi bisa mendatangkan
kerugian bagi golongan masyarakat tertentu.
Perdagangan bebas dikatakan akan membawa keuntungan ekonomi bagi
para pesertanya dan akan mengurangi kesenjangan antar negara. “Free Trade” guna
meningkatkan “Economic Growth” yang selanjutnya akan membawa perbaikan standarisasi kehidupan. Hal tersebut
ditandai dengan kenaikan GNP. Dalam kenyataannya, hal itu adalah sebagian dan skenario.
Globalisasi adalah gerakan perluasan pasar, dan disemua pasar yang berdasarkan persaingan,
selalu ada yang menang dan yang kalah. Perdagangan bebas bisa juga menambah kesenjangan
antara negara-negara maju dan negara-negara dipinggiran (Periphery), yang akan
membawa akibat pada komposisi masyarakat dan kondisi kehidupan mereka.
Ini adalah kecenderungan sejak berakhirnya Perang Dunia II.
Bertambahnya utang negara- negara dunia ketiga. tidak seimbangnya neraca
perdagangan, buruknya kondisi kehidupan buruh, dan lingkungan hidup adalah
sebagian gejala-gejala negeri-negeri yang kalah dalam perdagangan bebas, Oleh
karena itu pendidik harus bisa mengusahakan mahasiswanya mengerti hokum dan
profesi hukum dalam konteks sosial dan keterikatan (Commitment) kepada
keadilan dan tanggung jawab social.
Fakultas Hukum hendaknya melahirkan sarjana hukum yang handal dan
berpengetahuan luas serta memiliki didikasi ketrampilan hukum. Berkenaan dengan hubungan
praktek hukum dan pendidikan hukum, di Amerika Serikat sendiri, umpamanya, ada
kekhawatiran bahwa apa yang diberikan dalam kuliah berbeda dengan hukum dalam
kenyataan. Sebagian besar kuliah mengajarkan teori atau hal-hal yang normatif
sifatnya, doctrinal dan deskriptif. Timbul usul agar staf pengajar melakukan ‘Empirical Research”.
Untuk melahirkan sarjana hukum yang kompeten dan professional,
diusulkan agar staf pengajar dalam masa liburnya perlu bekerja di kantor
Pengacara atau Konsultan Hukum, kantor pemerintahan dan pengadilan.
Selanjutnya adalah salah bila menganggap praktek hukum
semata-mata proses advokasi. Bahkan dalam praktek yang tradisional sekalipun,
hanya sebagian kecil pekerjaan hukum diselesaikan melalui pengadilan. “Legal drafting.’ keahlian
bernegosiasi danperencanaan hukum, adalah ketrampilan-ketrampilan yang harus
dimiliki oleh sebagian besar sarjana hukum.
Di Australia ada usul agar Fakultas Hukum di negara tersebut
menentukan misinya didunia untuk menyambut abad 21, sehingga dapat ditentukan
tujuan dari kurikulum dan memutuskan strategi perkuliahan yang bagaimana untuk
mencapai tujuan tersebut. Dalam hubungan ini antara lain kebijaksanaan dan
syarat-syarat penerimaan mahasiswa baru perlu diperketat. Australia menyadari
pula, perlunya pendidikan hukum diarahkan ke Asia, termasuk Indonesia. Pertama,
karena hubungan ekonomi dan politik Australia bergeser dari Eropah ke Asia dan
kawasan lain. Kedua, makin banyak kantor Konsutan Hukum Australia membuka
praktek disegala penjuru. Oleh karena itu perlu lebih banyak mata
kuliah mengenai hukum interinasional, perdagangan intenasional, perbandingan
hukum dan bahasa asing.
Bagaimana kita di Indonesia menghadapi era globalisasi hukum dan
globalisasi praktek hukum tersebut?..
Pendidikan hukum di Indonesia dalam kurikulum nasionalnya sudah
menjurus kepada penguasaan hukum yang berdimensi sosial, disamping penguasaan
keterampilan hukum sebagai advokasinya itu sendiri.
Namun dalam era globalisasi kurikulum nasional dan lokal
tersebut perlu diisi dengan materi kuliah yang sifatnya perbandingan dan
berhuhungan dengan kenyataan. Sarjana Hukum masa kini dalam era globalisasi,
baik karena kebutuhan praktek maupun kesamaan model institusi-institusi hukum
dan peraturan-peraturannya, perlu mengetahui berbagai peraturan hukum negara
lain dan bagaimana ia berjalan dalam perbedaan sistem hukum, budaya dan
tradisi.
Sebagai
kesimpulan bahwa, Fakultas Hukum dalam era globalisasi harus mempersiapkan mahasiswanya
dengan pendidikan yang cukup dan terampil dalam advokasi. Disatu pihak pendidikan hukum menghasilkan
sarjana hukum yang mempunyai ketrampilan dalam praktek hukum yang mengandung
unsur internasional, di pihak lain membekali mereka dengan kemampuan menghadapi
berbagai masalah yang dihadapi masyarakat, termasuk memberikan jalan bantuan
hukum bagi mereka yang paling terkena proses globalisasi.*** (Aspihani Ideris MH)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar