Oleh : ASPIHANI IDERIS, MH (Direktur Eksekutif LEKEM KALIMANTAN)
Sistem hukum
yang berlaku di Indonesia sekarang adalah civil law system atau sistem Eropa
Kontinental. Dalam sistem ini hukum dibagi menjadi dua, yaitu hukum privat dan
hukum publik.
Hukum privat
adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara sesama individu dalam
kedudukan yang sederajat, misalnya hukum perjanjian, hukum kewarisan, hukum
keluarga, dan hukum perkawinan.
Hukum publik
adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan warga negara atau
dengan kata lain, hukum yang mengatur kepentingan umum. Hukum publik ini
berurusan dengan hal-hal yang berhubungan dengan masalah kenegaraan serta
bagaimana negara melaksanakan tugasnya.
Hukum privat,
terdiri atas 1) Hukum Perjanjian, 2) Hukum Kewarisan; 3) Hukum Perkawinan; 4)
Hukum Keluarga; 5) Hukum Dagang; dan 6) Hukum Publik, yang meliputi hukum
pidana; hukum tata negara; hukum administrasi negara; hukum lingkungan; hukum
pajak; dan lain-lain.
Pada umumnya,
hukum pajak dimasukkan sebagai bagian dan hukum publik yang mengatur hubungan hukum antara penguasa dengan rakyatnya. Hal
tersebut dapat dimengerti, karena di dalam hukum pajak diatur mengenai hubungan
antara penguasa/Pemerintah dalam fungsinya selaku fiscus (pemungut pajak)
dengan rakyat dalam kaptasitasnya sebagal wajib pajak.
Hukum
pajak merupakan bagian dan hukum administrasi negara karena itu sekarang ada
yang menghendaki agar hukum pajak itu bisa berdiri sendiri. Kenyataannya sampai
saat ini hukum pajak sudah berdiri sendiri di samping hukum administrasi
negara, karena hukum pajak juga mempunyai tugas yang bersifat lain dari pada
hukum administrasi negara pada umumnya, yaitu hukum pajak juga dipergunakan
sebagai alat untuk menentukan politik perekonomian Negara. Selain itu, umumnya
hukum pajak juga mempunyai tata tertib dan istilah-istilah tersenditi untuk
lapangan pekerjaannya.
Walaupun
hukum pajak merupakan hukum publik tetapi hukum pajak mempunyai hubungan yang
erat dengan hukum perdata (privat) dan saling bersangkutan. Hal ini karena
kebanyakan hukum pajak mencari dasar kemungkinan pemungutannya atas
kejadian-kejadian, keadaan-keadaan dan perbuatan-perbuatan hukum yang bergerak
dalam lingkungan perdata seperti pendapatan, kekayaan, perjanjian, penyerahan,
pemindahan hak karena warisan, kompensasi pembebasan utang, dan sebagainya.
Hubungan
antara hukum pajak dengan hukum perdata ini mungkin sekali timbul karena banyak
dipergunakanya istilah-itilah hukum perdata dalam pajak. Walaupun harus dipegang teguh prinsip bahwa pengertian-pengertian
yang dianut oleh hukum perdata tidak selalu dianut oleh hukum pajak.***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar