Minggu, 20 Juni 2010

CONTOH PEMBUATAN draft SURAT PERJANJIAN SEWA UNIT KENDARAAN



draft
SURAT PERJANJIAN SEWA UNIT KENDARAAN


No.: …… / …… / Kontrak / ......... /2010


Pada hari ini, ……………. tanggal ........................... 2010, yang bertanda tangan dibawah ini :
1.      Nama          :
Alamat      :
Jabatan      : Direktur Utama

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ……………………… adalah Penyedia Unit Kendaraan, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.


2. Nama           : ASPIHANI IDERIS, S.AP, SH, MH
   Alamat          : Jl. Veteran Km.11,5 RT.004 No.175 Sungai Tabuk Kab.Banjar Kalsel
Jabatan         : Direktur Utama
  
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. LEKEM KALIMANTAN sebagai pihak penyewa unit kendaraan, yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Kedua belah pihak terlebih dahulu menerangkan kedudukan masing-masing sebagai berikut :
- PIHAK PERTAMA adalah Penyedia/Pemilik Kendaraan Dump Truck.
- PIHAK KEDUA      adalah Penyewa dan Pengguna/Penanggung jawab Unit Kendaraan tersebut.


Selanjutnya kedua belah pihak setuju dan sepakat untuk mengadakan/melakukan kerjasama Penyewaan Unit Kendaraan Angkutan Dump Truck Jenis Lohan 10 Roda Kapasitas 30 ton Merk “HINO”, atau merk lain dengan spesifikasi yang sama dengan tersebut diatas, dengan data spesifikasi terlampir yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan perjanjian ini. Berhubungan dengan hal-hal tersebut kedua belah pihak telah saling setuju dan sepakat untuk mengaturnya dalam suatu perjanjian dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

                                                       PASAL 1
                                                 DATA KENDARAAN
 PIHAK PERTAMA telah menyetujui menyediakan 50 (lima puluh) unit Kendaraan/Mobil yang disewakan kepada PIHAK KEDUA. Adapun spesifikasi mobil tersebut adalah sebagai berikut :

a. Merk / Type                         : HINO JD 260 atau merk lain dengan spesifikasi yang sama.
b. Jenis / Model                       : Dump Truck 10 Roda
c. Kapasitas Muatan                : 30 Ton
d. Tahun Pembuatan               : 2010 up
e. Nomor Polisi dan STNK     : (Terlampir)                            

                                                                PASAL 2
                                  PERIODE SEWA, HARGA SEWA & TEKNIS PEMBAYARAN
2.1  Periode Sewa kendaraan disepakati selama 2 (dua) tahun, terhitung mulai tanggal ……………………………. tahun 2010 sampai dengan tanggal ................................ tahun 2011, dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan selanjutnya oleh kedua belah pihak.
2.2  Harga sewa setiap 1 (satu) unit kendaraan telah disepakati sebesar Rp. 00.000.000,-   (........................ Juta Rupiah) per-bulan, dengan kondisi Full Maintenance (perbaikan kerusakan ringan/berat, perawatan, serta gaji mekanik ditanggung pihak pemilik/penyedia kendaraan).
Total harga sewa 50 unit kendaraan adalah Rp. .......................,- x 50 = Rp. 0.000.000.000, (......................................... Rupiah).
2.3  Pembayaran biaya sewa dan penyerahan kendaraan pada bulan pertama dibagi dalam 2 (dua ) tahap sebagai berikut :
2.3.1     Pembayaran Tahap Pertama dilakukan untuk sewa bulan pertama sebesar Rp. ,- (………….) dilaksanakan setelah 10 hari setelah unit beroperasi.
2.3.2     Pembayaran Tahap Kedua sebesar Rp. ………….,- (………….Rupiah) dilaksanakan 20 hari setelah unit beroperasi, untuk sewa bulan kedua.
2.3.3     Pembayaran biaya mobilisasi akan dilakukan kurang lebih 3 hari setelah unit di serahkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA di lokasi yang telah di sepakati.
2.3.4     Untuk pembayaran sewa pada bulan-bulan selanjutnya, tanggal jatuh tempo pembayaran ditetapkan pada setiap tanggal 4 (empat) bulan berikutnya untuk setiap bulannya. Dan apabila ada perubahan tanggal pembayaran karena satu dan lain hal maka akan diberitahukan kepada PIHAK PERTAMA dengan Konsekuensi yang akan ditentukan lebih lanjut.

                                                        PASAL 3
                                KETENTUAN DAN KONDISI UMUM

3.1  PIHAK PERTAMA menyerahkan Unit Kendaraan tersebut pada pasal 1 (satu) beserta surat-surat kendaraan (STNK, KIR) kepada PIHAK KEDUA pada waktu yang tersebut dalam pasal 2 (dua) dengan disertai Berita Acara Penyerahan Unit Kendaraan.
3.2   PIHAK PERTAMA menyatakan dan menjamin bahwa kendaraan tersebut pada pasal 1 (satu) dalam kondisi baik dan tidak akan atau tidak sedang terikat / mengikat Kontrak atau bermasalah dengan pihak lain, serta memiliki asuransi All Risk.
3.3  PIHAK PERTAMA bertanggungjawab atas surat-surat kendaraan (STNK, KIR) serta Surat Ijin Usaha Kendaraan.
3.4  PIHAK PERTAMA wajib memelihara,mengganti, memeriksa dan merawat setiap kondisi kendaraan yang disewa demi untuk Keselamatan, guna menunjang hasil produksi yang optimal. Adapun jenis pemeriksaan dan perawatan rutin adalah sebagai berikut :
a. Pemeriksaan Air Radiator
b. Pemeriksaan Air Accu / Battery
c. Pemeriksaan Oli Mesin
d. Pemeriksaan Oli Hydraulik
e. Pemeriksaan Oli Rem / Brake fuid
f. Pemeriksaan kecukupan tekanan angin pada ban.
g. Mengganti ban apabila terjadi kerusakan dikarenakan umur pemakaian.
3.5  PIHAK PERTAMA berkewajiban dalam penggantian oli mesin secara berkala setiap 3000 km, oli transmisi, oli gardan serta filter oli setiap 9000 km.
3.6  Selama masa sewa apabila terdapat unit kendaraan yang tidak dapat digunakan oleh PIHAK KEDUA, dikarenakan terjadi kerusakan atau dalam perbaikan atas kerusakan, maka PIHAK PERTAMA wajib mengganti dengan unit kendaraan lain yangg sesuai dengan spesifikasi kendaraan sebagaimana telah disepakati, atau diperhitungkan dengan biaya sewa.
3.7   PIHAK KEDUA menjamin unit kendaraan tersebut tidak dipergunakan atau mengangkut beban lebih dari kapasitas yang telah ditentukan, yaitu maksimal 30 Ton.
3.8  Setiap kecelakaan, kehilangan atau Force Majore, kasus penipuan serta tindak pidana lainnya oleh pelanggan, segera diberitahukan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA paling lambat 1 x 24 jam untuk proses pengurusan pihak yang berwajib. Segala biaya yang ditimbulkan untuk pengurusan tersebut dan biaya klaim asuransi adalah tanggung jawab PIHAK KEDUA.
3.9   Perpanjangan atau perubahan periode Sewa Kendaraan ini dilakukan atas kesepakatan    PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sebelum periode sewa berakhir.
3.10    Selain daripada kewajiban yang secara khusus yang di nyatakan dan atau di tetapkan dalam pasal-pasal lain, PIHAK PERTAMA mempunyai kewajiban sebagai berikut:
menyediakan dan memasang:
·         Rotary Lamp diatas cabin unit, sebagai sinyal kendaraan dari unit
·         Menyediakan Radio untuk komuniksi dari unit
·         Menyediakan Air Conditioner (AC) untuk unit yang memiliki Cabin ( bila ada ).
3.11    Menyediakan cadangan armada sebesar minimal 10% dari jumlah unit yang di sewa.
3.12    Menjamin ketersedian dump truck dengan tahun pembuatan minimal 2009 ( dua ribu sembilan ) dalam kondisi layak pakai dan melakukan pemeliharaan rutin atas armada dengan Avaibility bulanan tidak kurang dari 90%.
3.13    Apabila target Avaibility sebagaiman tersebut tidak tercapai dalam waktu 2( dua bulan ) berturut – turut, maka PIHAK PERTAMA wajib menganti sebagian dan atau seluruh dump tuck yang di perjanjikan dalam perjanjian ini dengan dump truck sejenis.
3.14    Mnyediakan suku cadang dan pelumas maupun peralatan dan perlengkapan lainya untuk perawatan dan perbaikan dump truck.

                                                      PASAL 4
                                                   ADDENDUM

Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini, apabila diperlukan, dengan kesepakatan kedua belah pihak akan dibuat pasal tambahan / addendum yang tidak terpisahkan dengan perjanjian ini.


                                    PASAL 5
                                                    LAIN-LAIN

Apabila terjadi Perselisihan atau tidak ada kesepakatan dalam Surat Perjanjian ini maka PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dapat menyelesaikan secara Musyawarah dan Kekeluargaan, atau kedua belah pihak dapat menyelesaikannya kepada Panitera Pengadilan Negeri sesuai dengan domisili / tempat tinggal.

Surat Perjanjian ini dibuat tanpa ada tekanan atau paksaan dari pihak manapun. Surat Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua), bermaterai cukup , ditandatangani oleh kedua belah pihak dan memiliki kekuatan hukum yang sama.


PIHAK PERTAMA                                            PIHAK KEDUA
......................................................                        PT. LEKEM KALIMANTAN








.............................                                                                 ASPIHANI IDERIS, S.AP, SH, MH
Direktur                                                                                           Direktur Utama



Tidak ada komentar:

Posting Komentar