Selasa, 22 Maret 2011

Pendidikan Hukum Memasuki Abad 21

Aspihani …. Globalisasi Ekonomi membawa Globalisasi Hukum dan Globalisasi Praktek Hukum!!!...

Mereka yang baru tamat dari Fakultas Hukum pasti akan menghadapi dunia baru, dunia yang penuh dengan realita hukum. Tidak saja lahirnya negara-negara baru diatas peta bumi, tetapi juga tipe baru hubungan ekonomi dan politik antar bangsa. Hukum sebagai sistem dari ketertiban sosial juga terpengaruh oleh perubahan ini, dan pendidikan hukum sebagai langkah pertama untuk terjun dalam praktek hukum harus kembali dirancang menghadapi tantangan akibat perubahan yang terjadi dimasa globalisasi ini.

Berdasarkan prospek profesi hukum dalam masa yang tidak terlalu lama ini, pendidikan hukum harus menekankan lagi bahwa hukum merupakan alat perubahan sosial untuk membawa perbaikan bagi masyarakat dan sistem hukum itu sendiri. Akibat dari globalisasi, pendidikan hukum harus mengakui tanggung jawabnya kepada masyarakat. Di negara maju disadari juga, globalisasi bisa mendatangkan kerugian bagi golongan masyarakat tertentu.

Perdagangan bebas dikatakan akan membawa keuntungan ekonomi bagi para pesertanya dan akan mengurangi kesenjangan antar negara. “Free Trade” guna meningkatkan “Economic Growth” yang selanjutnya akan membawa perbaikan standarisasi kehidupan. Hal tersebut ditandai dengan kenaikan GNP. Dalam kenyataannya, hal itu adalah sebagian dan skenario. Globalisasi adalah gerakan perluasan pasar, dan disemua pasar yang berdasarkan persaingan, selalu ada yang menang dan yang kalah. Perdagangan bebas bisa juga menambah kesenjangan antara negara-negara maju dan negara-negara dipinggiran (Periphery), yang akan membawa akibat pada komposisi masyarakat dan kondisi kehidupan mereka.

Ini adalah kecenderungan sejak berakhirnya Perang Dunia II. Bertambahnya utang negara- negara dunia ketiga. tidak seimbangnya neraca perdagangan, buruknya kondisi kehidupan buruh, dan lingkungan hidup adalah sebagian gejala-gejala negeri-negeri yang kalah dalam perdagangan bebas, Oleh karena itu pendidik harus bisa mengusahakan mahasiswanya mengerti hokum dan profesi hukum dalam konteks sosial dan keterikatan (Commitment) kepada keadilan dan tanggung jawab social.

Fakultas Hukum hendaknya melahirkan sarjana hukum yang handal dan berpengetahuan luas serta memiliki didikasi ketrampilan hukum. Berkenaan dengan hubungan praktek hukum dan pendidikan hukum, di Amerika Serikat sendiri, umpamanya, ada kekhawatiran bahwa apa yang diberikan dalam kuliah berbeda dengan hukum dalam kenyataan. Sebagian besar kuliah mengajarkan teori atau hal-hal yang normatif sifatnya, doctrinal dan deskriptif. Timbul usul agar staf pengajar melakukan ‘Empirical Research”.

Untuk melahirkan sarjana hukum yang kompeten dan professional, diusulkan agar staf pengajar dalam masa liburnya perlu bekerja di kantor Pengacara atau Konsultan Hukum, kantor pemerintahan dan pengadilan.

Selanjutnya adalah salah bila menganggap praktek hukum semata-mata proses advokasi. Bahkan dalam praktek yang tradisional sekalipun, hanya sebagian kecil pekerjaan hukum diselesaikan melalui pengadilan. “Legal drafting.’ keahlian bernegosiasi danperencanaan hukum, adalah ketrampilan-ketrampilan yang harus dimiliki oleh sebagian besar sarjana hukum.

Di Australia ada usul agar Fakultas Hukum di negara tersebut menentukan misinya didunia untuk menyambut abad 21, sehingga dapat ditentukan tujuan dari kurikulum dan memutuskan strategi perkuliahan yang bagaimana untuk mencapai tujuan tersebut. Dalam hubungan ini antara lain kebijaksanaan dan syarat-syarat penerimaan mahasiswa baru perlu diperketat. Australia menyadari pula, perlunya pendidikan hukum diarahkan ke Asia, termasuk Indonesia. Pertama, karena hubungan ekonomi dan politik Australia bergeser dari Eropah ke Asia dan kawasan lain. Kedua, makin banyak kantor Konsutan Hukum Australia membuka praktek disegala penjuru. Oleh karena itu perlu lebih banyak mata kuliah mengenai hukum interinasional, perdagangan intenasional, perbandingan hukum dan bahasa asing.

Bagaimana kita di Indonesia menghadapi era globalisasi hukum dan globalisasi praktek hukum tersebut?..

Pendidikan hukum di Indonesia dalam kurikulum nasionalnya sudah menjurus kepada penguasaan hukum yang berdimensi sosial, disamping penguasaan keterampilan hukum sebagai advokasinya itu sendiri.

Namun dalam era globalisasi kurikulum nasional dan lokal tersebut perlu diisi dengan materi kuliah yang sifatnya perbandingan dan berhuhungan dengan kenyataan. Sarjana Hukum masa kini dalam era globalisasi, baik karena kebutuhan praktek maupun kesamaan model institusi-institusi hukum dan peraturan-peraturannya, perlu mengetahui berbagai peraturan hukum negara lain dan bagaimana ia berjalan dalam perbedaan sistem hukum, budaya dan tradisi.

Sebagai kesimpulan bahwa, Fakultas Hukum dalam era globalisasi harus mempersiapkan mahasiswanya dengan pendidikan yang cukup dan terampil dalam advokasi. Disatu pihak pendidikan hukum menghasilkan sarjana hukum yang mempunyai ketrampilan dalam praktek hukum yang mengandung unsur internasional, di pihak lain membekali mereka dengan kemampuan menghadapi berbagai masalah yang dihadapi masyarakat, termasuk memberikan jalan bantuan hukum bagi mereka yang paling terkena proses globalisasi.*** (Aspihani Ideris MH)

Senin, 21 Maret 2011

Kedudukan Hukum Pajak

     Oleh : ASPIHANI IDERIS, MH (Direktur Eksekutif LEKEM KALIMANTAN)

Sistem hukum yang berlaku di Indonesia sekarang adalah civil law system atau sistem Eropa Kontinental. Dalam sistem ini hukum dibagi menjadi dua, yaitu hukum privat dan hukum publik.

Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara sesama individu dalam kedudukan yang sederajat, misalnya hukum perjanjian, hukum kewarisan, hukum keluarga, dan hukum perkawinan.

Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan warga negara atau dengan kata lain, hukum yang mengatur kepentingan umum. Hukum publik ini berurusan dengan hal-hal yang berhubungan dengan masalah kenegaraan serta bagaimana negara melaksanakan tugasnya.

Hukum privat, terdiri atas 1) Hukum Perjanjian, 2) Hukum Kewarisan; 3) Hukum Perkawinan; 4) Hukum Keluarga; 5) Hukum Dagang; dan 6) Hukum Publik, yang meliputi hukum pidana; hukum tata negara; hukum administrasi negara; hukum lingkungan; hukum pajak; dan lain-lain.

Pada umumnya, hukum pajak dimasukkan sebagai bagian dan hukum publik yang mengatur hubungan hukum antara penguasa dengan rakyatnya. Hal tersebut dapat dimengerti, karena di dalam hukum pajak diatur mengenai hubungan antara penguasa/Pemerintah dalam fungsinya selaku fiscus (pemungut pajak) dengan rakyat dalam kaptasitasnya sebagal wajib pajak.

Hukum pajak merupakan bagian dan hukum administrasi negara karena itu sekarang ada yang menghendaki agar hukum pajak itu bisa berdiri sendiri. Kenyataannya sampai saat ini hukum pajak sudah berdiri sendiri di samping hukum administrasi negara, karena hukum pajak juga mempunyai tugas yang bersifat lain dari pada hukum administrasi negara pada umumnya, yaitu hukum pajak juga dipergunakan sebagai alat untuk menentukan politik perekonomian Negara. Selain itu, umumnya hukum pajak juga mempunyai tata tertib dan istilah-istilah tersenditi untuk lapangan pekerjaannya.

Walaupun hukum pajak merupakan hukum publik tetapi hukum pajak mempunyai hubungan yang erat dengan hukum perdata (privat) dan saling bersangkutan. Hal ini karena kebanyakan hukum pajak mencari dasar kemungkinan pemungutannya atas kejadian-kejadian, keadaan-keadaan dan perbuatan-perbuatan hukum yang bergerak dalam lingkungan perdata seperti pendapatan, kekayaan, perjanjian, penyerahan, pemindahan hak karena warisan, kompensasi pembebasan utang, dan sebagainya.

Hubungan antara hukum pajak dengan hukum perdata ini mungkin sekali timbul karena banyak dipergunakanya istilah-itilah hukum perdata dalam pajak. Walaupun harus dipegang teguh prinsip bahwa pengertian-pengertian yang dianut oleh hukum perdata tidak selalu dianut oleh hukum pajak.***