Selasa, 09 Maret 2010

PT BBI LAKUKAN PENAMBANGAN BATUBARA DILUAR KETENTUAN


MEDIA PUBLIK – BATU LICIN. Diduga PT. Berkat Benua Inti (BBI) dengan kontraktornya PT. Radiyta Bara Moya (RBM) dan PT. Borneo Pasifik (BP) melakukan kegiatan menambangan batubara termasuk di dalam kawasan hutan lindung dan suaka alam/kawasan pelestarian alam di desa Sungai Dua Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.

Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat (LEKEM) Kalimantan, Aspihani Ideris menyatakan, “Hasil investigasi kami bahwa PT. Berkat Benua Inti (BBI ) melakukan penambangan ini dilengkapi dengan tiga buah KP yang dibagi dalam lima blok KP, yaitu Pertama (1) dengan Keputusan Bupati TANBU No: 545/83-EX/KP/D.PE tanggal 18 maret 2006 termasuk didalam blok I, blok II dan blok III dengan luas 199,3 Ha, KP kedua (2) No: 545/97-EX/KP/D.PE tanggal 11 Mei 2006 termasuk di dalam blok IV dengan luas 199,6 HA dan KP Ketiga (3) No: 545/126- EX/KP/D.PE tanggal 24 Januari 2007 termasuk didalam Blok V dengan luas 107,56 Ha (TB 04 JULPR 57) dan Rekomendasi Gubernur No: 522/01587/EKO tanggal 11 Desember 2006,” katanya, Senin (8/3).

“Jadi PT. Berkat Benua Inti (BBI ) dalam melakukan penambangan belum memiliki ijin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri Kehutanan. Hal ini berarti PT. Berkat Benua Inti (BBI) melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 41 tahun 1999, Pasal 50, ayat 3, hurup (g) tentang kehutanan,” cetus Aspihani.

Lanjut Aspihani Ideris, “Berarti PT.BBI selama ini melakukan penambangan illegal, kenapa saya katakan illegal? berdasarkan peta hasih telahan koordinat dilapangan/dilokasi KP PT. BBI : KP Pertama (1) Blok I, Blok II dan III, KP Kedua (2) Blok IV dan KP Ketiga (3) Blok lima (5) dari fungsi kawasan hutan, bahwa mereka menambang tidak mendapatkan ijin sebagaimana mestinya,” ungkapnya.

“Kenapa dan ada apa hingga Kapolres Tanbu tidak menindak atas pelanggaran Undang - undang No. 41 Tahun 1999 yang dilakukan oleh PT. Berkat Benua Inti ( BBI) dengan kontraktornya PT. Raditya Bara Moya (RBM ) ini, malah Sekarang PT. Berkat Benua Inti ( BBI) dengan kontraktor barunya PT. Borneo Pasipik melakukan kegiatan pengeboran,” kata Aspihani.

Lebih lanjut Aspihani Ideris membeberkan, “Selain itupula dari hasi investigasi LSM LEKEM Kalimantan, kami menemukan adanya kontraktor PT. Raditya Bara Moya (RBM) maupun PT. Borneo Pasipic (BP) melakukan penambangan di dalam kawasan hutan dan suaka alam/kawasan pelestarian alam atau cagar alam, yang mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan atau kawasan hutan tersebut,”. Ungkapnya.

Aspihani lebih tegas mengatakan “Kami rasa yang paling bertangung jawab atas kerusakan lingkugan atau kawasan hutan adalah Dinas Pertambangan dan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (BAPELDA). karena merekalah yang mengeluarkan ijin KP dan yang meloloskan Amdal/ UPL dan UKL.” Cetusnya.

Kepala dinas Kehutanan dan Perkebunan Ir. H. Supriadi ketika diminta konfirmasinya oleh wartawan Media Publik, Selasa (9/3) di ruangan kerjanya menjelaskan, “Penanganan dan pengawasan langsung terhadap penambang di dalam kawasan hutan ini dilakukan oleh BKSDA Propinsi Kalimantan Selatan,” katanya.

Lanjut Ir. H. Supriadi, “Yang di maksud daerah cagar alam berdasarkan SK. MENHUT No : 435/KPRS- II/1999 tanggal 17 juni 1999 ternyata ada pergeseran sedikit dan adanya kasus-kasus yang ada di dalam kawasan hutan tersebut termasuk ada sertifikat didalamnya sedang ditangani oleh BKSDA dari Propinsi dan mereka sudah berkoordinasi dengan kita, kita sudah cek di lapangan dan sama-sama turun dilapangan pada akhir 2009 tadi,” kelitnya seraya menutup pembicaraan.

Sementara itu Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (BAPELDA) Kabupaten Tanah Bumbu beberapa kali di datangi wartawan Media Publik selalu tidak ketemu, kata staf di kantor tersebut bapak sedang keluar daerah. (Tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar