Rabu, 10 Februari 2010

PENELITIAN ILMIAH

Oleh : Aspihani Ideris (Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum UNISMA Malang)

Rangkaian kegiatan ilmiah yang dilakukan secara Sistematis, Metodologis, dan Konsisten untuk memperoleh jawaban atas kebenaran suatu FENOMENA  DALAM KEHIDUPAN. Fenomena tersebut dapat digolongkan menjadi 2 (dua) bagian, yaitu 1) FENOMENA ALAM seperti HUJAN, ANGIN, BANJIR, GEMPA BUMI, GUNUNG MELETUS, TSUNAMI, GELOMBANG LAUT, SUNGAI dan DANAU. 2) FENOMENA kehidupan seperti bidang SOSIAL, EKONOMI, POLITIK, RELIGI/AGAMA, BUDAYA dan HUKUM.

Ada semacam pertanyaan yang perlu di sampaikan seperti Mengapa perlu PENELITIAN (RESEARCH)…???

Jawabannya adalah dengan adanya sebuah penelitian tersebut agar tercapainya sebuah MEMENUHI HASRAT, NALURI, RASA INGIN TAHU MANUSIA Tentang FENOMENA seperti  Alam semesta dan makhluk hidup, Kehidupan Manusia/Orang/ Masyarakat dan Sosial, ekonomi, politik, budaya, religi/Agama, Hukum.

Setiap keinginan pasti ada sebuah tujuan yang ingin didapat, seperti penelitian juga memiliki Tujuan, yaitu MENEMUKAN JAWABAN ATAS KEBENARAN SUATU fenomena DALAM kehidupan manusia SECARA ILMIAH dan MENGHASILKAN PENGETAHUAN ILMIAH Yang diperoleh melalui rangkaian kegiatan yang dilakukan secara SISTEMATIS, METODOLOGIS, KONSISTEN.

TipeLOGI Penelitian Ilmiah MENURUT Sifatnya terbagi ada 3 (tiga) sifat, yaitu Eksploratoris, Deskriptif dan eksplanatoris. Sedangkan MENURUT Bentuknya adalah (1) Diagnostik yaitu Mengidentifikasi sebab (2) Preskriptif yaitu Memberi masukan saran untuk memahami fenomena, dan (3) Evaluatif  yaitu Melakukan evaluasi.

TipeLOGI Penelitian Ilmiah ini kalau MENURUT  Tujuannya adalah (1) IDENTIFIKASI MASALAH (PROBLEM identification), (2) MENEMUKAN FAKTA (Fact-finding , (3) SOLUSI MASALAH (PROBLEM SOLUTION). MENURUT Penerapannya adalah (1) PENELITISAN DASAR (Basic research), (2) PENELITIAN TERAPAN (Applied research. MENURUT Pendekatannya yaitu (1) Kuantitatif , (2) Kualitatif. Variasi disiplinnya adalah Mono DISIPLIN, Multi DISIPLIN dan Inter DISIPLIN. MENURUT PEMANFAATANNYA yaitu sebagai berikut : (1) AKADEMIK (ACADEMIC RESEARCH) PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN, (2) KEBIJAKAN (POLICY RESEARCH) PERBAIKAN/PEMBUATAN KEBIJAKAN.

PERSEPSI TENTANG PENELITIAN HUKUM mencakup hal-hal NILAI TENTANG KEBENARAN DAN KEADILAN YANG BERSIFAT UNIVERSAL, NORMA/KAIDAH, LEMBAGA PENGADILAN, KEJAKSANAAN, KEPOLISIAN dan PEMERINTAH (daerah).

Hal yang menjadi sebuah kekuatan HUKUM itu adalah Keputusan pemerintah – presiden-menteri-gubernur-bupati-walikota aparat, Penegak hukum (polisi-jaksa-hakim), Perilaku yang ajeg, Disiplin ilmu - sistem ajaran tentang hukum sebagai norma & perilaku dan Ilmu pengetahuan.

HUKUM SEBAGAI ILMU PENGETAHUAN - ILMU HUKUM terbagi 2 (dua) yaitu 1.  Ilmu Hukum Normatif (normwissenschaft) HUKUM DIPELAJARI SEBAGAI NORMA YANG MENGATUR PERILAKU MANUSIA (Dogmatik hukum). 2.  Ilmu Hukum Empiris (tatsachenwissenschaft) HUKUM DIPELAJARI DALAM KENYATAANNYA DI MASYARAKAT (Ilmu kenyataan hukum).

WUJUD HUKUM itu terbagi 5 (lima) yaitu : 1. Asas-asas kebenaran & keadilan  yang bersifat kodrati dan berlaku  universal (filsafat hokum, 2. Norma-norma dalam peraturan perundang-undangan (law as it is written in the books)ILMU HUKUM NORMATIF Positivisme/legisme, 3. Keputusan Hakim law as it is decided by judge  (judge-made law)  YURISPRUDENSI, 4. Pola perilaku manusia dalam INTERAKSI antar warga masyarakat (law as it is in HUMAN INTERACTION WITHIN society) Non-doktrinal dan Sosiologi hukum, 5. Manifestasi makna simbolik dari perilaku manusia dalam BUDAYA HUKUM MASYARAKAT (law as it is performed in Human CULTURE) Non-doktrinal dan  Antropologi hukum. *** Aspihani Ideris

Tidak ada komentar:

Posting Komentar