Oleh : Aspihani Ideris (Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum UNISMA Malang)
Rangkaian kegiatan ilmiah yang
dilakukan secara Sistematis, Metodologis, dan Konsisten untuk memperoleh
jawaban atas kebenaran suatu FENOMENA
DALAM KEHIDUPAN. Fenomena tersebut dapat digolongkan menjadi 2 (dua)
bagian, yaitu 1) FENOMENA ALAM seperti HUJAN, ANGIN, BANJIR, GEMPA BUMI, GUNUNG
MELETUS, TSUNAMI, GELOMBANG LAUT, SUNGAI dan DANAU. 2) FENOMENA kehidupan
seperti bidang SOSIAL, EKONOMI, POLITIK, RELIGI/AGAMA, BUDAYA dan HUKUM.
Ada semacam pertanyaan yang perlu di sampaikan seperti Mengapa perlu
PENELITIAN (RESEARCH)…???
Jawabannya adalah dengan adanya sebuah penelitian tersebut
agar tercapainya sebuah MEMENUHI HASRAT, NALURI, RASA INGIN TAHU MANUSIA Tentang
FENOMENA seperti Alam semesta dan
makhluk hidup, Kehidupan Manusia/Orang/ Masyarakat dan Sosial, ekonomi,
politik, budaya, religi/Agama, Hukum.
Setiap keinginan pasti ada sebuah tujuan yang ingin didapat, seperti
penelitian juga memiliki Tujuan, yaitu MENEMUKAN JAWABAN ATAS KEBENARAN
SUATU fenomena DALAM kehidupan manusia SECARA ILMIAH dan MENGHASILKAN
PENGETAHUAN ILMIAH Yang diperoleh melalui rangkaian kegiatan yang dilakukan secara
SISTEMATIS, METODOLOGIS, KONSISTEN.
TipeLOGI Penelitian Ilmiah MENURUT Sifatnya terbagi ada 3 (tiga)
sifat, yaitu Eksploratoris, Deskriptif dan eksplanatoris. Sedangkan MENURUT Bentuknya adalah (1)
Diagnostik yaitu Mengidentifikasi
sebab (2) Preskriptif yaitu Memberi
masukan saran untuk memahami fenomena, dan (3) Evaluatif yaitu Melakukan
evaluasi.
TipeLOGI Penelitian Ilmiah ini kalau MENURUT Tujuannya adalah (1) IDENTIFIKASI
MASALAH (PROBLEM identification), (2) MENEMUKAN FAKTA (Fact-finding , (3)
SOLUSI MASALAH (PROBLEM
SOLUTION). MENURUT Penerapannya adalah (1)
PENELITISAN DASAR (Basic
research), (2) PENELITIAN
TERAPAN (Applied research. MENURUT Pendekatannya yaitu (1)
Kuantitatif , (2) Kualitatif. Variasi
disiplinnya adalah Mono DISIPLIN,
Multi DISIPLIN dan Inter
DISIPLIN. MENURUT PEMANFAATANNYA yaitu
sebagai berikut : (1) AKADEMIK (ACADEMIC
RESEARCH) PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN, (2) KEBIJAKAN (POLICY RESEARCH) PERBAIKAN/PEMBUATAN
KEBIJAKAN.
PERSEPSI TENTANG PENELITIAN HUKUM mencakup hal-hal NILAI TENTANG
KEBENARAN DAN KEADILAN YANG BERSIFAT UNIVERSAL, NORMA/KAIDAH, LEMBAGA
PENGADILAN, KEJAKSANAAN, KEPOLISIAN
dan PEMERINTAH (daerah).
Hal yang menjadi sebuah kekuatan HUKUM
itu adalah Keputusan pemerintah – presiden-menteri-gubernur-bupati-walikota aparat,
Penegak hukum (polisi-jaksa-hakim), Perilaku yang ajeg, Disiplin ilmu - sistem
ajaran tentang hukum sebagai norma & perilaku dan Ilmu pengetahuan.
HUKUM SEBAGAI ILMU PENGETAHUAN - ILMU HUKUM terbagi 2 (dua) yaitu 1. Ilmu Hukum Normatif (normwissenschaft) HUKUM DIPELAJARI SEBAGAI NORMA YANG MENGATUR PERILAKU MANUSIA (Dogmatik hukum). 2.
Ilmu Hukum Empiris (tatsachenwissenschaft) HUKUM DIPELAJARI DALAM KENYATAANNYA
DI MASYARAKAT (Ilmu kenyataan hukum).
WUJUD HUKUM itu terbagi 5 (lima) yaitu : 1. Asas-asas kebenaran
& keadilan yang bersifat kodrati dan
berlaku universal (filsafat hokum, 2.
Norma-norma dalam peraturan perundang-undangan (law as it is written in the
books)ILMU HUKUM NORMATIF Positivisme/legisme,
3. Keputusan Hakim law as it is decided by judge (judge-made law) YURISPRUDENSI, 4. Pola perilaku manusia dalam INTERAKSI antar warga masyarakat
(law as it is in HUMAN INTERACTION WITHIN society) Non-doktrinal dan Sosiologi hukum, 5. Manifestasi makna simbolik dari perilaku
manusia dalam BUDAYA HUKUM MASYARAKAT (law
as it is performed in Human CULTURE) Non-doktrinal
dan Antropologi hukum. *** Aspihani Ideris
Tidak ada komentar:
Posting Komentar