Minggu, 16 Desember 2007

BUPATI MAGETAN LAKUKAN PENYELEWENGAN PEMBANGUNAN GEDUNG MILIK PEMKAB

MEDIA PUBLIK – MAGETAN. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Magetan telah memvonis Bupati Magetan Jawa Timur, Saleh Muljono dengan hukuman penjara selama empat tahun dan diharuskan membayar denda sebesar Rp.200 juta subside empat bulan penjara.

Pak Bupati, Saleh Muljono terbukti telah melakukan penyelewengan penggelembungan harga bangunan terhadap pembangunan gedung Gelanggang Olahraga Ki Mageti dan pembangunan gedung Kantor DPRD Kabupaten Magetan yang harga bangunannya tidak mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI), melaikan berdasarkan Standar Harga Khusus, yang merugikan Negara sebesar Rp.7,5 milyar.

Hasil pantauan Media Publik, bahwa, Bupati Magetan Saleh Muljono dalam pengerjaan proyek bangunan tersebut telah memerintahkan penunjukan langsung pelaksana proyek yaitu CV. Budi Karya Mandiri dan CV. Budi Bersaudara, tanpa tender, namun dibuat seolah-olah melalui mekanisme tender, padahal dalam proyek berskala besar dengan nominal angka melebi Rp.100 juta harus melalui tender terbuka.

Vonis yang ditujukan terhadap Saleh Muljono ini lebih ringan empat tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain hukuman penjara selama empat tahun dan diharuskan membayar denda sebesar Rp.200 juta subside empat bulan penjara.

Bupati Magetan Saleh Muljono atas tuntutan Jaksa juga diharuskan mengembalikan atau membayar ganti rugi sebesar Rp.7,5 milyar tersebut, namun tidak di Kabulkan oleh Majekis Hakim. (TIM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar