Sabtu, 15 Desember 2007

ANGGOTA DPRD SEKADAU DITAHAN, KERENA KASUS PEMALSUAN

MEDIA PUBLIK – SEKADAU. Salah satu anggota DPRD Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat, ditahan Kepolisian karena telah melakukan pemalsuan tanda tangan partainya sendiri.

“Yohanes Adji merupakan seorang anggota DPRD Kabupaten Sekadau dari Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI) kemaren ditahan pihak kepolisian setempat karena telah melakukan pemalsuan tanda tangan untuk pencairan dana bantuan partai Tahun Anggaran 2006,” kata Kapolres Sekadau, AKB (Pol) Apry Y, . Sabtu (15/12) Kepada wartawan Media Publik.

Lanjut Kapolres Sekadau, “Tersangka ditahan sejak hari ini, karena adanya laporan dari pengurus PPDI Kabupaten Sekadau terhadap pemalsuan tanda tangan Sekretaris dan Bendahara PPDI Kabupaten Sekadau untuk mendapatkan pencairan dana bantuan partai tahun anggaran 2006 yang nilainya Rp.19,5 juta,” katanya.

Ditambahkan Apry bahwa, “Terkuaknya sebuah kasus ini adalah setelah adanya audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa adanya aliran dana kepartai PPDI Kabupaten Sekadau,” ungkapnya.

Ketika di konfirmasi wartawan Media Publik (2/11) kepartai PPDI baik pengurusnya, Sekretaris maupun Bendaharanya tidak mengetahui hal itu. Tiga hari kemudian mereka melapor Ke Polres Sekadau pada tanggal 5 Nopember 2007.

“Berdasarkan pengembangan dari laporan inilah diketahui diduga kalau telah terjadi sebuah pelanggaran pidana terhadap anggota DPRD Sekadau ini,” kata Apry seraya menutup pembicaraan. (Tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar