Jumat, 15 Mei 2020

Rakyat Indonesia Menangis, Iuran BPJS Naik Dalam Kondisi COVID-19




Tokoh Banua GAMBUT RAYA, Aspihani Ideris



MEDIA PUBLIK – KALSEL. Tokoh Pergerakan Banua Kalimantan, Aspihani Ideris mengkritisi terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Kebijakan pemerintahan menaikan Iuran BPJS disaat dunia dilanda bencana yang cukup menakutkan penduduk dunia, yakni Wabah Pandemi Virus Corona atau Covid-19 dinilainya sangat tidak manusiawi dan membuat rakyat Indonesia menangis. 


Ketua Umum Aliansi Jaringan Anak Kalimantan (AJAK), Aspihani Ideris mengatakan, saat ini untuk hidup rakyat Indonesia serba sulit mendapatkan kebutuhan hidup, disayangkan iuran BPJS dinaikan disaat rakyat sedang sulit akibat dampak Virus Corona. 


"Jangan biarkan rakyatmu menangis wahai bapak Presiden. Untuk mendapatkan kebutuhan hidup saja akibat dampak penyebaran COVID-19 rakyat Indonesia sangat kesulitan, momentum kenaikan iuran BPJS di saat rakyat sedang menghadapi permasalahan kesehatan dan masalah ekonomi, sangat tidak tepat dan terkesan kurang sensitif terhadap permasalahan yang sedang dihadapi rakyat. Saya rasa kebijakan kenaikan iuran BPJS tersebut di batalkan saja disaat kondisi seperti ini," papar Aspihani. 


Menurut Dosen Fakultas Hukum di Universitas Islam Kalimantan (UNISKA) ini, imbas dan kondisi corona membuat jutaan rakyat kehilangan pekerjaannya yang seharusnya rakyat saat ini memerlukan bantuan dari pemerintah guna bisa bertahan hidup, dan tidak seharusnya iuaran BPJS dinaikan, kata Aspihani kepada sejumlah media, Jum`at (15/05/2020) dalam sebuah relesannya via WhatsApp. 


“Sebelumnya saya mengapresiasi dan lega pada saat RDP dengan Direksi BPJS adanya iuran BPJS yang turun, tuh sekarang dalam kondisi yang serba sulit malahan iuaran BPJS naik lagi, terkesan pemerintah bersuka ria diatas penderitaan rakyatnya dengan berdalihkan bahwa Perpres Nomor 64 Tahun 2020 ini sudah memenuhi aspirasi dari wakil rakyat sendiri, khususnya para anggota Komisi IX di DPR RI, serta atas dasar menjalankan putusan Mahkamah Agung. Benarkah demikian? Kemana wakil rakyat kami yang lainnya di parlemen, wahai para anggota DPD, dan DPR RI, buktikan jika kalian benar-benar berjuang untuk kami sebagai wakil dari rakyat Indonesia, tugas kalian merupakan kepanjangan tangan dari kami, rakyat menolak iuaran BPJS dinaikan, karena saat ini untuk makan saja terengah-engah, apalagi demikian, jika DPR RI dan Presiden perpihak ke rakyat, maka BATHALKAN KENAIKAN IURAN BPJS ini,“ tegas tokoh Advokat / Pengacara Banua ini. 


Aspihani mengaku sangat terkejut dengan adanya kebijakan kenaikan tarif iuran BPJS yang drastis mengalami kenaikan disaat kondisi negeri dalam serangan wabah virus corona, dimana untuk peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP). Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000. Untuk kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000. Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 untuk kelas III sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500. 


“Kenaikan iuaran BPJS ini menandakaan pemerintah saat ini sangat tidak bijaksana dalam mengambil sebuah keputusan, apalagi kenaikan iauaran BPJS terkesan dilakukan secara diam-diam disaat kondisi rakyat dalam kesusahan akibat virus corona ini. Siapapun orangnya pasti mengatakan kebijakan pak presiden menaikan iuaran BPJS ini terkesan menentang suara rakyatnya. Karena saat ini rakyat dalam kesengsaraan, dan kalau mereka mengetahuinya akan semakin menangis atas kebijakan kenaikan iuaran BPJS tersebut,“. ulas Aspihani yang merupakan salah satu tokoh GAMBUT RAYA ini seraya menutup relesannya. (Red) 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar