MEDIA
PUBLIK - BANDA ACEH. Diskusi multipihak mengenai tindaklanjut
peningkatan jalan Keude Trumon-Buluseuma di Kantor Gubernur Aceh, Jumat (1/5)
panas. Masyarakat yang diwakili Solidaritas Pemuda Aceh Selatan (SPAS) minta
Pemerintah Aceh melanjutkan program untuk membebaskan keterisoliran tersebut
meski diprotes oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).
Memanasnya diskusi bahkan sempat ricuh dipicu karena berbelit-belitnya pihak Walhi Aceh memberi pernyataan sikap terhadap pencabutan surat laporan mereka ke Mabes Polri. Surat itu melaporkan Menteri Kehutanan (Menhut) MS Kaban melanggar UU Nomor 26/2007 jo PP Nomor 20/2008 tentang Penataan Tata Ruang Nasional dan UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam karena memberi izin pembangunan jalan tersebut lewat surat Nomor: S.96/Menhut-IV/2009. Diskusi dipimpin Gubernur Aceh diwakili Kepala Biro Administrasi Pembangunan, Ir Izhar. Diskusi sekitar tiga jam itu dihadiri Wakil Bupati Aceh Selatan, Daskar Azis, wakil-wakil masyarakat Buluseuma, mahasiswa asal Aceh Selatan, Camat Trumon Isa Ansari, Imum Mukim Buluseuma Abidin Jal, dan Juru Bicara Kaukus Pantai Barat-Selatan TAF Haikal.
Forum diskusi itu juga menghadirkan Kepala
Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh Dr Ir Muhya Yunan, Kepala Dinas Kehutanan
dan Perkebunan Aceh Ir Hanifah Affan, Kepala Bapedalda Aceh Husaini Syamaun,
Kepala BKSDA Aceh M Idris Haji, Kepala BPN Aceh Taftazani, dan unsur dari
Polda. Sedangkan dari unsur Walhi Aceh, hadir M Oki Kurniawan (Manajer Riset
dan Kampanye), M Abdillah (Manajer Kelembagaan), dan sejumlah LSM lingkungan
hidup dari Aceh Selatan yang termasuk dalam jaringan Walhi Aceh. Sementara
Direktur Eksekutif Walhi Aceh, Bambang Antariksa tidak hadir dalam diskusi
tersebut.
Jalannya diskusi awalnya
tertib dan aman. Namun ketika pembicaraan memasuki pada subtansi permasalahan,
situasi mulai memanas. Para peserta diskusi mempertanyakan surat Walhi Aceh
yang dikirim ke Mabes Polri beberapa waktu lalu, dengan isinya melaporkan
Menhut MS Kaban yang mereka anggap melanggar UU tentang Tata Ruang Nasional dan
Konvensi Suberdaya Alam sehubungan pemberian izin pembangunan jalan Keude
Trumon-Buluseuma. Menurut versi Walhi, jalan tersebut berdasarkan hasil survei
masuk dalam Kawasan Suaka Alam Margasatwa Rawa Singkil yang dilindungi. Dalam
suratnya, Walhi meminta polisi mengusut Menhut yang telah membuat kebijakan
melanggar ketentuan. Surat laporan Walhi Aceh bernomor: 35/DR/Walhi/IV/2009 itu
sendiri ditandatangani Direktur Eksekutifnya, Bambang Antariksa dan telah
diterima Mabes Polri.
Sikap Walhi Aceh melaporkan
Menhut ke polisi dinilai oleh wakil-wakil masyarakat Buluseuma termasuk aktivis
LSM tidak beralasan. Seperti dikatakan Wakil Bupati Aceh Selatan, Daska Aziz, jalan
Keude Trumon-Buluseuma merupakan ruas jalan lama yang sudah ada sejak zaman
Belanda. Peningkatan kualitas jalan sepanjang 17 kilometer juga pernah
dilakukan pada tahun 1990/1991 semasa pemerintahan Bupati Sayed Mudhahar Ahmad
yang juga tokoh lingkungan hidup dan pendiri Yayasan Leuser International
(YLI). “Ruas jalan Keude Trumon-Buluseuma telah ada jauh sebelum keluarnya
Keputusan Menteri Kehutanan No.166/Kpts-II/1998 tentang Perubahan Fungsi dan
Penunjukan Kawasan Hutan Rawa Singkil,” kata nya. Daska yang didampingi anggota
DPRK Aceh Selatan, T Mudasir juga mengatakan, ruas jalan yang dipermasalahkan
Walhi Aceh itu juga sudah dibangun sebelum keluarnya Keputusan Menteri
Kehutanan No.190/Kpts-II/2001 tentang Pengesahan Batas Kawasan Ekosistem Leuser
di Provinsi Aceh.
Walhi yang merasa tersudut
dengan berbagai fakta yang dikemukakan sejumlah tokoh masyarakat Aceh Selatan,
tak banyak memberi komentar. Ketika diminta ketegasannya oleh salah seorang
peserta apakah mereka mencabut laporannya ke Mabes Polri atau tidak, Manajer
Kelembangaan Walhi Aceh, M Abdillah menyatakan, pihaknya perlu melakukan
penelitian ulang dan melakukan rapat dengan para-pihak di lembaganya. “Secara
prinsip kita setuju, tetapi untuk mencabut laporan itu kita perlu melakukan
rapat kembali dengan kawan-kawan di Walhi. Karena apa yang telah dilakukan itu
sebelumnya juga berdasarkan keputusan rapat,” katanya. Mendapat jawaban itu,
Bestari Raden yang merupakan aktivis lingkungan hidup yang juga pimpinan LSM
Rimueng Lamkaluet langsung mengamuk. “Kami perlu ketegasan Anda, cabut atau
tidak surat itu. Kenapa Anda tidak melihat penderitaan rakyat kami, siapa di
belakang Anda sehingga begitu berani bertindak seperti itu,” tandas Bestari,
lantang.
Bestari sempat bangkit dari
duduknya untuk menuju ke arah Oki Kurniawan dan M Abdillah yang duduk di bagian
depan sebelah kiri yang berhadapn dengan bangku Bestari. Namun, upaya ini cepat
dicegah oleh peserta diskusi yang duduk di samping dan belakang Bestari.
Bahkan, polisi yang mengamankan jalannya diskusi itu turut juga memegang dan
menenangkan aktivis LSM Putra Meukek tersebut. Ketika Bestari sedang mengamuk,
tiba-tiba seorang anak muda yang duduk tidak jauh dari Bestari juga turut
mengamuk yang ingin menyerang pihak Walhi. Namun upaya tersebut juga berhasil
diredam pihak kepolisian.
Setelah sempat memanas,
diskusi berjalan kembali bahkan mulai mencair, apalagi setelah pihak Walhi
melalui M Abdillah memberi pernyataan siap untuk menarik laporan tersebut.
Tetapi dengan cacatan amdal mengenai pembangunan jalan tersebut harus direvisi,
dan tidak boleh digabungkan dengan pembangunan ruas jalan Buluseuma-Kuala Baru
(Aceh Singkil). “Kami minta amdal jalan Keude Trumon-Buluseuma harus dipisahkan
dengan ruang jalan Buluseuma-Kuala Baru. Kalau itu telah dilakukan, kami akan
cabut surat laporan tersebut,” tegasnya.
Pernyataan itu tidak saja
diutarakan secara lisan, tetapi juga secara tertulis oleh kedua belah pihak,
yaitu Walhi dan masyarakat plus Pemerintah Aceh Selatan. Muhyan Yunan
mengatakan, pihaknya akan segera menyurati Bapedalda untuk membuat pemisahan
amdal jalan tersebut. “Hari ini juga langsung saya buat surat itu. Pihak
Bapedalda juga sudah menyatakan kesiapan mereka merevisi amdal,” katanya.
Menurut Muhyan, dalam APBA 2009 Pemerintah Aceh telah menganggarkan dana Rp 5
miliar untuk pembangunan jalan tersebut, dan proses tender sedang dilakukan.
(TIM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar