Berita Media Publik - Jakarta. Pembobol Bank BRI Kantor Cabang Khusus (KCK)
Gedung BRI 2 di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Christian Johanes
ternyata hanya tamatan SMP. Christian mengaku hanya dijadikan korban
dalam persekongkolan jahat tersebut.
Pemohon kasasi hanya
tamatan SMP," ujar Christian dalam memori kasasi seperti dikutip dari website MA. Atas alasan
pendidikan yang rendah tersebut, Christian menyatakan dirinya tidak
mungkin bisa membobol BRI senilai Rp 20 miliar. Dia mengaku dikorbankan
oleh Antoni alias Suantono alias Suanto yang hingga kini masih DPO.
"Secara rasional dan secara hukum sulit diterima akal sehat mampu merancang sebuah skenario kejahatan sebesar itu," lanjut Direktur CV Sinar Terang ini.
Antoni membujuk Christian dengan bersikap baik, ke dirinya atau keluarganya. Antoni juga menawarkan berbagai macam kerjaan ke dirinya.
"Setiap kali datang ke rumah selalu membawa oleh-oleh. Bahkan tidak jarang memberikan uang untuk anak-anak saya," tutur Christian.
Dengan sikap baik tersebut membuat Christan tidak bisa menolak permintaan Antoni. Bagi Christian, dia menjadi dilematis apalagi diiming-imingi jabatan dalam perusahaan. "Saya hanya sebagai korban sedangkan Antoni masih DPO," terang Christian.
Christian membobol Bank BRI dengan mengajukan tiga kali pinjaman kredit pada 2007 dan 2008. Masing-masing sebesar Rp.3,5 miliar, Rp.6,5 miliar dan Rp.10 miliar. Aliran dana itu bukannya untuk berdagang sembako tetapi malah disebar ke rekan-rekannya. Atas perbuatan itu, Christian divonis 10 tahun penjara di tingkat banding sesuai tuntutan jaksa penuntut umum. Vonis ini dikuatkan oleh Mahkamah Agung. (TIM)
"Secara rasional dan secara hukum sulit diterima akal sehat mampu merancang sebuah skenario kejahatan sebesar itu," lanjut Direktur CV Sinar Terang ini.
Antoni membujuk Christian dengan bersikap baik, ke dirinya atau keluarganya. Antoni juga menawarkan berbagai macam kerjaan ke dirinya.
"Setiap kali datang ke rumah selalu membawa oleh-oleh. Bahkan tidak jarang memberikan uang untuk anak-anak saya," tutur Christian.
Dengan sikap baik tersebut membuat Christan tidak bisa menolak permintaan Antoni. Bagi Christian, dia menjadi dilematis apalagi diiming-imingi jabatan dalam perusahaan. "Saya hanya sebagai korban sedangkan Antoni masih DPO," terang Christian.
Christian membobol Bank BRI dengan mengajukan tiga kali pinjaman kredit pada 2007 dan 2008. Masing-masing sebesar Rp.3,5 miliar, Rp.6,5 miliar dan Rp.10 miliar. Aliran dana itu bukannya untuk berdagang sembako tetapi malah disebar ke rekan-rekannya. Atas perbuatan itu, Christian divonis 10 tahun penjara di tingkat banding sesuai tuntutan jaksa penuntut umum. Vonis ini dikuatkan oleh Mahkamah Agung. (TIM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar