Media Publik - Martapura. Setelah bebasnya H Burhanuddin alias H Ibur bin Marzan yang tertangkap tangan saat transaksi jual beli emas mentah ditoko Kalimantan pertokoan emas Martapura Pasar Niaga Blok E No.15 toko milik pribadi dia sendiri pada hari Jum`at 5 April 2013 sekitar jam 10:30 Wita membuat Badrul Ain Sanusi Al Afif MS MH geram dan sangat kecewa terhadap cukong emas ini.
Bagaimana
tidak geram, pasalnya Badrul Ain yang pada saat tertangkapnya H Ibur tersebut
dipercaya sebagai penerima kuasa hukumnya cukong emas yang tertangkap itu
malahan dituduh oleh kliennya sendiri bahwa penangkapan dirinya hanyalah bagian
dari sebuah skenario Badrul sendiri bermain mata dengan pihak kepolisian,
menurut kabar yang beredar di kampung kediaman tempat tinggalnya H Ibur dan
Badrul sendiri.
Diakui oleh
Badrul bahwa dirinya sangat menyesalkan sikap H Ibur yang asal ngomong dan
membuat fitnah serta membuat dirinya sangat kecewa berat, padahal menurut
Badrul dirinya murni membantu H Ibur itu karena diminta oleh tersangka sendiri
sebagai pengacaranya. "Jujur saya murni Lillahi Ta'ala membantu H Ibur
sebagai pengacaranya, namun saya sangat kecewa dengan sikap H Ibur yang menuduh
saya ada kongkalikung dengan pihak Kepolisian pasca penangkapannya beberapa
waktu yang lalu", ujar Badrul dengan nada kesalnya.
Selain
itupula saya resmi diminta oleh H Ibur sebagai pengacaranya bersama rekan saya
sendiri Aspihani Ideris SH MH dan ada suratnya mas, katanya kepada wartawan
Media Publik, ujar Badrul.
Mengenai
luntaran kata yang disampaikan Kapolres Banjar AKBP Wahyu Dwi Wibowo dalam
kegiatan Audensi LSM LEMPEMA beberapa waktu yang lalu bahwa kami sebagai
pengacara H Ibur telah di copot oleh yang bersangkutan itu hanya ucapan memperkeruh
sebuah keadaan saja, kalau memang benar kami di copot itu harus ada aturannya
dan selama ini kami tidak pernah menerima surat pencopotan kuasa hukum tersebut
dari klien kami itu, pungkas Badrul.
Selanjutnya
Badrul menjelaskan dalam hal ini keadaan sepertinya sudah beda, kami nantinya
akan membuat surat pencabutan diri kami sebagai pengacaranya H Ibur dan kami
mau dalam penyerahan surat tersebut langsung di saksikan oleh masyarakat, Ketua
RT dan Pembakal tempat tinggalnya H Ibur agar permasalahan ini jelas dimata
masyarakat.
Kemaren saya
telah melayangkan sepucuk surat ke Pembakal tempat H Ibur tinggal agar Kepala
Desa tersebut mempertemuakan saya dengan H Ibur disaksikan oleh semua ketua RT
di desa guna memperjelas duduk permasalahan yang sebenarnya dan memprefikasi
pernyataan H Ibur yang memfitnah saya tersebut, serta selain itupula saya akan
menemui Kapolres Banjar AKBP Wahyu Dwi Wibowo terkait pernyataannya bahwa saya
dan Aspihani Ideris telah di copot sebagai kuasa hukumnya serta mempertanyakan
kelanjutan kasus pasca penangkapan terhadap diri klien saya itu, ujar Bandrul.
Diketahui
sebelumnya para pelaku yang tertangkap tangan saat transaksi jual beli emas
mentah itu yang jelas melanggar UU RI No.4 Tahun 2009 Pasal 161, tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara tersebut pada waktu itu yaitu H Burhanuddin
Alias H Ibur bin Marzawan (Pembeli) dan 4 orang lainnya selaku penjual
Nasrullah bin Jaddi, Syahruddin alias Udin bin H Saidi, Kamal bin Alus dan
Junaidi alias Unai saat transkasi jual beli emas illegal di sebuah toko Emas
Kalimantan Martapura sekitar 2 (dua) bulan yang lewat dengan disertai beberapa
alat bukti berupa emas mentah, timbangan dan sedikitnya uang 13 juta rupiah,
serta pada waktu pengeledahan malamnya di temukan emas mentah dan uang tunai
yang jumlahnya cukup besar, Jum`at (5/4). (TIM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar