MEDIA PUBLIK
- KalSel. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tengah berselingkuh
sepertinya harus segera bertobat. Atau bagi yang ingin coba-coba, perlu segera
membatalkan niatnya. Karena sanksi yang ada tidak lagi hanya sekadar teguran,
namun akan langsung diberhentikan dengan tidak hormat.
Menurut
Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), M Imanuddin, sanksi yang tegas diberikan
sebagai komitmen pemerintah dalam menciptakan birokrasi yang bersih.
Karena
selama ini akibat perselingkuhan, imej PNS menjadi buruk. Padahal sebagai
pelayan masyarakat, PNS seharusnya memberikan contoh yang baik.
“Jadi
sekarang itu sanksinya sangat tegas bagi PNS yang terbukti selingkuh, akan
diberhentikan dengan tidak hormat dan tidak atas permintaan sendiri,” ujarnya
dalam seminar yang digelar The Jawa Pos Institute of Pro Otonomi (JPIP)
bekerjasama dengan United States Agency International Development (USAID) di
Yogyakarta, Minggu (7/7) yang lewat.
Menurut
Imanuddin, sebagai wujud komitmen sanksi tidak hanya akan dijatuhkan kepada PNS
yang dimaksud. Namun bagi atasan sang PNS tersebut juga dapat diancam terkena
pemberian sanksi, jika tidak mau menghukum PNS yang jelas-jelas terbukti
melakukan perselingkuhan.
“Misalnya
seorang oknum kepala dinas diketahui selingkuh, tapi sekretaris daerah (sekda)
tidak mau menghukumnya, maka sekdanya juga terancam terkena hukuman. Nah untuk
itu masyarakat dapat melaporkan ke atasan yang lebih tinggi dan kalau tidak
juga ditanggapi dapat langsung melapor ke kita. Jadi masyarakat jangan takut
nanti hukumannya hanya dimutasi,” ujarnya.
Menurut
Imanuddin, penerapan pemberian sanksi hukuman jauh lebih mudah dilakukan
terhadap PNS yang terbukti selingkuh, daripada kepala daerah yang diketahui
melakukan hal sama. Namun sanksi pemberhentian bukan tidak dapat dilakukan.
Hanya saja birokrasi yang dijalani lebih panjang karena undang-undang yang ada
mengaturnya demikian.
“Contohnya
seperti sanksi yang dijatuhkan pada mantan Bupati Garut, Aceng Fikri. Prosesnya
cukup panjang karena harus melalui beberapa tahapan mulai dari DPRD,
Kemendagri, Mahkamah Agung, kemudian Presiden. Nah baru setelah itu sanksi bisa
dijalankan,” ujarnya.
Saat ditanya
berapa banyak PNS yang telah dipecat karena kasus perselingkuhan, Imanuddin
tidak menyebut secara spesifik. Namun paling tidak pada bulan Mei lalu,
Kemenpan memecat 64 PNS yang melanggar aturan. Semisal terbukti tidak masuk
kerja hingga sekian lama. Dari jumlah tersebut 25 orang di antaranya berasal
dari instansi pusat dan 39 orang lainnya berasal dari instansi pemerintah
daerah. “Dalam waktu dekat ini sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek)
juga akan digelar. Mungkin dari nama-nama yang disidangkan, itu beberapa orang
terdapat PNS selingkuh yang akan diberhentikan,” katanya.
Menanggapi
pernyataan Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), M Imanuddin, terkait pemecatan
bagi PNS yang selingkuh, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalsel
Muhammad Thamrin tidak sepenuhnya sepakat. Menurut dia pemecatan adalah sanksi
terberat jika proses pembinaan dan pemberian sanksi sudah diberikan. "Jadi
tidak langsung diberhentikan kalau terbukti selingkuh," katanya kepada
Waspada Kal-Sel baru-baru tadi.
Thamrin
menjelaskan, setiap pelanggaran disiplin pasti diberikan sanksi yang berat
ringannya sangat tergantung kepada jenis pelanggaran dan motif atau alasan
kenapa pelanggaran sampai terjadi. Hal tersebut sesuai dengan hasil pemeriksaan
yang dilakukan oleh BKD.
Diterangkan
Thamrin, hukuman disiplin terdiri dari tiga tingkatan. Pertama adalah hukuman
tingkat ringan berupa teguran. Kedua adalah hukuman tingkat sedang berupa turun
gaji dan turun pangkat. Ketiga adalah hukuman tingkat berat berupa
pemberhentian dari jabatan atau pemberhentian sebagai PNS.
"Perselingkuhan
termasuk pelanggaran disiplin. Dalam pelaksanaannya pemberian sanksi indisiplin
karena terbukti selingkuh ada yang diberikan sanksi teguran atau
peringatan," terangnya.
Selain
sanksi tersebut, ada juga yang diturunkan gaji atau turun pangkat bahkan
dibebaskan dari jabatan sebagai bentuk pembinaan. Namun jika pembinaan sudah
diterapkan dan ternyata pelanggaran tetap dilakukan, maka PNS tersebut bisa
diberhentikan.
Sementara
itu, beberapa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kedapatan melakukan tindakan
asusila di Kalsel, menurut catatan tidak ada yang mendapatkan sanksi pemecatan
sebagaimana Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Seperti kasus di Kabupaten
Banjar, menurut Kepala Badan Kepegawian Daerah (BKD) H Khairil Anwar, pegawai
yang dilaporkan melakukan pelanggaran disiplin pegawai, khususnya kasus
perselingkuhan, semuanya sudah dikenakan sanksi sesuai dengan perbuatannya.
“Untuk memberikan
sanksi tersebut adalah dari satuan kerjanya masing-masing, dan sebelumnya BKD
menerima laporan dari satuan kerja untuk melakukan pengecekan langsung ke
lapangan,” ungkapnya.
PNS yang
sudah melakukan pelanggaran asusila beberapa waktu lalu, seperti SK yang
sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sekolah di salah satu sekolah dengan salah
satu guru di Kecamatan Astambul, kini dikenakan sanksi dengan dibebaskan dari
jabatan dan dimutasikan. Karena sudah dibebaskan dari jabatannya yang
bersangkutan tidak lagi menjabat sebagai guru dan hanya menjadi staf
biasa saja.
Begitu juga
dengan salah satu anggota satpol PP, juga mendapatkan saksi penurunan pangkat
selama 3 tahun dan dipindahkan tempat tugasnya, sedangkan untuk yang wanitanya
diberhentikan dari honorer.
Selanjutnya
untuk tenaga perawat di Puskesmas Sungai Tabuk juga sudah mendapatkan sanksi
seperti dibebastugaskan dari jabatan fungsionalnya dan tidak lagi bertugas
sebagai seorang perawat dan dimutasi menjadi staf biasa saja.
“Sanksi-sanksi
yang sudah diberikan tersebut adalah sesuai dengan perbuatannya dan diharapkan
perbuatan seperti ini tidak dicontoh oleh PNS yang lain,” ucap Kepala BKD
Banjar.
Tindakan
tegas yang diberikan oleh BKD Banjar mendapat ucapan jempol dari Aspihani
Ideris, salah seorang tokoh pemuda Kabupaten Banjar, "Saya rasa jika
benar-benar instansi BKD ini menindak dan menjatuhkan sanksi kepada PNS yang
melakukan kesalahan, maka saya orang pertama yang mengacungkan jempol"
ujar Aspihani.
Karena
tindakan tegas tersebut menurut Aspihani, merupakan sebuah langkah maju
instansi Pemkab Banjar dalam menerapkan disiplin yang tinggi dan merupakan
sebuah pemacu agar mereka (PNS) bisa melaksanakan kinerja yang benar baik di
instansinya itu sendiri dan dengan adanya sanksi yang diberikan membuat para
PNS berbuat kehati-hatian dalam bertugas ataupun dalam melaksanakan tugasnya
sebagai abdi negara. (kas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar