MEDIA PUBLIK - MARTAPURA. Setelah menemukan ada beberapa pergudangan yang tidak memiliki
perizinan seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan dokumen lingkungan, Komisi
III DPRD Kabupaten Banjar meminta agar bangunan yang tidak berizin segera
ditutup sementara sampai menyelesaikan proses perizinannya.
Salah
seorang Anggota Komisi III DPRD Kab. Banjar yang minta namanya tidak disebutkn, mengungkapkan agar pihak terkait seperti
Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BKPMPPT)
Banjar bisa mengambil tindakan tegas dengan menertibkan bangunan yang tidak
berizin serta menutup sementara bangunan liar tersebut.
“Kami
meminta agar bangunan yang tidak memiliki izin tersebut ditutup sementara
sampai izinnya lengkap. Karena disinyalir banyak pengusaha yang tidak
melengkapi perizinannya dalam pembangunan gudang-gudang di kawasan lingkar
selatan Gambut,” ungkapnya.
Untuk
investasi, lanjutnya, daerah memang menerima seluas-luasnya orang yang akan
berinvestasi namun harus mengikuti semua prosedur yang ada dan sesuai dengan
ketentuan pemerintah kabupaten.
“Seharusnya,
sebelum melakukan pembangunan tersebut tentunya mereka terlebih dulu harus
menyelesaikan proses perizinannya dulu seperti IMB, sedangkan untuk dokumen
lingkungan bisa diurus sambil proses pembangunan berlangsung,” katanya.
Untuk
melakukan penutupan jelasnya, adalah tugas dari instansi terkait di pemerintah
Kabupaten Banjar, sedangkan DPRD hanya bertugas sebagai pengawas saja dan tidak
memiliki kewenangan untuk melakukan penutupan tersebut.
Adanya
bangunan yang dibangun tanpa IMB rentan terhadap rancunya tata ruang kabupaten
karena mungkin saja lokasi pembangunan tersebut tidak sesuai dengan rencana
arah pembangunan di kabupaten tersebut. Selain itu, bangunan tidak berizin juga
menyebabkan adanya kebocoran pada pendapatan asli daerah (PAD).
Adanya
permintaan dari Komisi III DPRD Kabupaten Banjar mengenai beberapa bangunan
pergunakan di Lingkar Selatan Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar yang tidak
memiliki perizinan, baik izin mendirikan bangunan (IMB) ataupun dokumen
lingkungan agar segera ditutup, pihak Badan Koordinasi Penanaman Modal dan
Pelayanan Perizinan Terpadu (BKPMPPT) setempat masih mempertimbangkan keinginan
tersebut.
Kepala
BKPMPPT Kabupaten Banjar, Pangeran Abidinsyah mengungkapkan, setelah pihaknya
menerima laporan tersebut pihaknya langsung turun ke lapangan dan mengecek
kebenaran tersebut. “Tim kami sudah di lapangan dan pergudangan di sana
rata-rata sudah memiliki izinnya.Tidak mungkin mereka membangun tanpa
menggunakan izin,” ungkap Abidinsyah.
Sedangkan
mengenai permintaan untuk menutup gudang yang tidak berizin, lanjutnya masalah
ini masih dalam pertimbangan dan akan segera dirapatkan. Karena untuk menurut
sebuah gudang tersebut tentunya harus dipertimbangkan beberapa hal, seperti
sejauh mana dampak pergudangan tersebut serta resiko yang akan dihadapi
nantinya.
“Kita
masih mengkaji masalah ini, apalagi ini masalah investasi dan kita akan lihat
dulu hasil kajian masalah ini nantinya.Dan kalau memang pengusaha tersebut
tidak memiliki perizinan sesuai dengan prosedur tentunya akan kita tindak tegas
sesuai dengan ketentuan yang ada,” kata Pangeran Abidinsyah.
Adanya
dugaan banyaknya komplek pergudangan yang ada di kawasan Lingkar Selatan tidak
memiliki perizinan, setelah anggota Komisi III DPRD Kabupaten Banjar melakukan
sidak dan menanyakan masalah perizinan pada beberapa gudang. Hasilnya ada
beberapa gudang yang tidak memiliki izin namun sudah melakukan operasionalnya. (Kas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar