Selasa, 23 Juli 2013

KEJATI AKAN PANGGIL WALIKOTA BANJARMASIN, TERKAIT KORUPSI DANA BANSOS KALSEL 47,5 MILLYAR RUPIAH

MEDIA PUBLIK – BANJARMASIN. Dalam waktu dekat ini Walikota Banjarmasin H Muhidin akan diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) pemerintah provinsi setempat pada 2010.

"Sejumlah anggota dewan dan mantan anggota dewan kita panggil untuk dimintai keterangan, termasuk Wali Kota Banjarmasin Muhidin," Erwan Suwarna, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) kalimantan Selatan (Kalsel) Erwan Suwarna di Banjarmasin, Selasa (23/7).

Menurutnya, Muhidin bakal dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota DPRD Kalsel periode 2009-2014 dari Partai Bintang Reformasi (PBR). Selain Muhidin, Kejati Kalsel juga memanggil sejumlah anggota dan mantan anggota DPRD Kalsel lain yang juga dari PBR dan PPP dengan jumlah seluruhnya delapan orang.

Hingga kini kejaksaan telah memeriksa 19 orang dari 55 orang anggota DPRD Kalsel periode 2009-2014. Menurut Erwan, pemeriksaan akan dilanjutkan terhadap seluruh anggota dewan yang dinilai mengetahui kasus bantuan sosial (bansos) tersebut.

Ia mengatakan, para anggota dewan itu diperiksa terkait penyaluran dana aspirasi atau dana alokatif. Beberapa tahun terakhir Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel telah menganggarkan dana politik alokatif untuk 55 anggota dewan yang mewakili 13 kabupaten/kota.

Besarnya dana alokatif mencapai puluhan miliar rupiah, dan setiap anggota dewan mendapatkan kuota penyaluran kepada masyarakat melalui Biro Kesra sebesar Rp500 juta. Namun, dalam praktiknya diduga terjadi penyimpangan, berupa pemotongan dana bantuan serta banyaknya proposal fiktif.

Dalam kasus tersebut kejaksaan telah menetapkan tiga orang tersangka dari Biro Kesra Pemprov Kalsel. Kucuran dana bantuan sosial Pemprov Kalsel pada 2010 tercatat mencapai Rp27,5 miliar dan pada 2011 sebesar Rp22 milliar. (TIM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar