MEDIA
PUBLIK – BANJARMASIN. Dalam waktu dekat ini Walikota
Banjarmasin H Muhidin akan diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan
sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) pemerintah
provinsi setempat pada 2010.
"Sejumlah
anggota dewan dan mantan anggota dewan kita panggil untuk dimintai keterangan,
termasuk Wali Kota Banjarmasin Muhidin," Erwan Suwarna, Kepala Seksi
Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) kalimantan Selatan (Kalsel)
Erwan Suwarna di Banjarmasin, Selasa (23/7).
Menurutnya,
Muhidin bakal dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota
DPRD Kalsel periode 2009-2014 dari Partai Bintang Reformasi (PBR). Selain
Muhidin, Kejati Kalsel juga memanggil sejumlah anggota dan mantan anggota DPRD
Kalsel lain yang juga dari PBR dan PPP dengan jumlah seluruhnya delapan orang.
Hingga
kini kejaksaan telah memeriksa 19 orang dari 55 orang anggota DPRD Kalsel
periode 2009-2014. Menurut Erwan, pemeriksaan akan dilanjutkan terhadap seluruh
anggota dewan yang dinilai mengetahui kasus bantuan sosial (bansos) tersebut.
Ia
mengatakan, para anggota dewan itu diperiksa terkait penyaluran dana aspirasi
atau dana alokatif. Beberapa tahun terakhir Pemerintah Provinsi (Pemprov)
Kalsel telah menganggarkan dana politik alokatif untuk 55 anggota dewan yang
mewakili 13 kabupaten/kota.
Besarnya
dana alokatif mencapai puluhan miliar rupiah, dan setiap anggota dewan
mendapatkan kuota penyaluran kepada masyarakat melalui Biro Kesra sebesar Rp500
juta. Namun, dalam praktiknya diduga terjadi penyimpangan, berupa pemotongan
dana bantuan serta banyaknya proposal fiktif.
Dalam
kasus tersebut kejaksaan telah menetapkan tiga orang tersangka dari Biro Kesra
Pemprov Kalsel. Kucuran dana bantuan sosial Pemprov Kalsel pada 2010 tercatat
mencapai Rp27,5 miliar dan pada 2011 sebesar Rp22 milliar. (TIM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar