Media Publik - Jakarta. Salah satu sopir Mikrolet menjadi saksi dalam sidang yang digelar. Pengacara Novi Amelia menilai polisi dan jaksa memaksa membawa Novi
ke persidangan kasus kecelakaan lalu lintas di Pengadilan Negeri Jakarta
Barat beberapa waktu lalu. Hal itu diduga menyebabkan Novi kembali
bertingkah tak wajar.
Novi Amelia duduk diruang tunggu menjelang sidang di Pengadilan Negeri
Jakarta Barat, Selasa (28/5/2013). Novi akan menjalani sidang perdananya
terkait kasus laka lantas yang dialaminya.
"Perlu diketahui, dulu kan Novi pernah dirawat sebelumnya di RSKO. Menurut kami, kasus laka lantas yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu adalah kasus yang bisa dibilang dipaksakan diangkat oleh pihak kepolisian dan jaksa ke pengadilan," kata pengacara Novi, Muhammad Kamil, di Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (4/7/2013) malam.
Menurut Kamil, seharusnya Novi menjalani rehabilitasi terlebih dahulu di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur. Namun, ketika Novi selesai rehabilitasi dan harus menjalani rawat jalan, proses itu menjadi terganggu dengan adanya sidang tersebut. "Sehingga bisa dilihat, kumat lagi kan itu. Sehingga perlu dirawat di sini (RSKO)," ujar Kamil.
Novi bertingkah tak wajar saat dirinya tengah diantar seorang tukang ojek pulang dari kontrakan temannya di wilayah Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (1/7/2013).
Saat itu Novi membuang isi tasnya sehingga mengenai orang di sekitarnya. Novi bahkan hendak membuka pakaiannya di depan umum.
Melihat perilaku tak wajar dari Novi, tukang ojek yang
mengantarnya membawa model foto tersebut ke Mapolsek Mampang Prapatan,
Jakarta Selatan. Saat diperiksa polisi, Novi kembali berontak. Polisi
membawanya ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Mapolres Jakarta
Selatan.
Novi kemudian dipindahkan ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Setelah dari sana, Novi dipindahkan ke Badan Narkotika Nasional dan
terakhir diserahkan ke RSKO Cibubur untuk penanganan medis.(TIM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar